-->

Monitoring dan Evaluasi Potensi Gugusdepan Kwartir Cabang Kota Malang

MONITORING DAN EVALUASI POTENSI GUGUSDEPAN PRAMUKA KWARTIR CABANG KOTA MALANG

Nama Sekolah :
Alamat :
No Gugusdepan :
Kecamatan :

A. EKSISTENSI
  • Sekolah memiliki Nomor Gugusdepan
  • Sekolah melaksanakan kegiatan Pramuka

B. GUGUSDEPAN
I. PERSYARATAN GUGUSDEPAN
  • Memiliki AD/ART Gerakan Pramuka 
  • Memiliki Petunjuk Penyelanggaraan (PP) Gugusdepan 
  • Memiliki PP Majelis Pembimbing Gugusdepan 
  • Menerapkan Sistem Satuan Terpisah (putra terpisah dengan putri) 
  • Mengelompokkan Anggota dalam sistem beregu (putra dan putri terpisah) 
  • Melaksanakan Musyawarah Gugusdepan setiap 3 tahun 
  • memiliki ketua Gugusdepan (putra dan putri) 
  • Memiliki Pembina Satuan (Pembina Siaga, Pembina Penggalan/Pembina Penegak/Pembina Pandega 
  • Memiliki Dewan Kehormatan Gugusdepan 
  • Memiliki Badan Pemeriksa Keuangan 
  • Memiliki Badan Struktur Organisasi Gugusdepan 

II. ADMINISTRASI GUGUSDEPAN DAN SATUAN
  • Memiliki Data Potensi Anggota 
  • Memiliki Program Semester/Tahunan 
  • Memiliki Buku Induk Anggota Muda (Siaga, Pengalang, Penegak, Pandega) 
  • Memiliki Buku Induk Anggota DewasaMemiliki Buku Induk Latihan Rutin 
  • Memiliki Presensi Pembina 
  • Memiliki Buku Buku Notula 
  • Memiliki Stempel Gugusdepan 
  • Memiliki Buku Presensi Regu 
  • Memiliki Buku Agenda Surat 
  • Memiliki Buku-buku Juklak 
  • Melaksanakan SKU (Syarat Kecakapan Umum) 
  • Melaksanakan SKK (Syarat-syarat Kecakapan Khusus) 
  • Memiliki Buku Inventaris 
  • Memiliki Buku Jurnal Latihan 
  • Memiliki Buku Keuangan 
  • Memiliki papan nama Gugusdepan 
  • Memiliki Bendera Gugusdepan 
  • Memiliki Struktur Organisasi Gugusdepan 
  • Melaksanakan latihan rutin 
  • Memiliki petunjuk seragam pramuka. 
Berikut ini petunjuknya
Baca Petunjuk pemakaian seragram Pramuka disini: Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka Terbaru

III. PEMBINA
  • Memiliki Ijazah Minimal KMD (Kursus Mahir Dasar) 
  • Perbandingan Jumlah Anggota : perbandingan Maximum 1:40 
  • Setiap Satuan memiliki Pembina Sendiri 
Baca:Kode Etik Pembina Pramuka

IV. KEMAMPUAN DASAR PEMBINA
Baca:Cara / Teknik Membina Pramuka Yang Baik dan Benar
  • Pembina menerapka sistem beregu 
  • pembina menerapkan sistem satuan terpisah 
  • Pembian menerapkan Kode Kehormatan Gerakan pramuka 
  • Pembina menerapkanSistem Among 
  • Pembina menerapkan Sistem Prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan (PDMPK) 
  • Pembina menerapkan Kegiatan Menarik dan Mengandung Pendidikan 
  • Pembina memiliki sedikitnya buku permainan dalam Gerakan Pramuka 

V. MAJLIS PEMBIMBING GUGUSDEPAN
  • Memiliki Susunan pengurus Majlis Pembimbing Gugusdepan (Ketua, Wakil, Sekret, Bendahara) 
  • Memiliki Job Diskripsi pengurus Majlis Gugusdepan 

VI. SARANA/PRASARANA
  • Memiliki Sanggar Pramuka 
  • Memiliki halaman tempat latihan 

C.POTENSI ANGGOTA GUGUSDEPAN


I ANGGOTA DEWASA
  • Majlis Pembimbing Gugusdepan 
  • Pelatih Pembina 
  • Pembina Siaga 
  • Pembina Penggalang 
  • Pembina Penegak/Pandega 

II ANGGOTA MUDA Siaga (7-10 th)
  • Penggalang (11-15 th) 
  • Penegak (16-20th) 
  • Pandega (21-15 th) 

D. Demi Kemajuan Gerakan Pramuka di Kota Malang, Kegiatan apakah yang anda harapkan dilaksanakan oleh Kwartir Cabang Kota Malang?

(isikan pendapat anda di halaman ini)
Monitoring dan Evaluasi Potensi Gugusdepan Kwartir Cabang Kota Malang