-->

Draft Sidang Musyawarah Gugusdepan Pramuka

Musyawarah Gugusdepan adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 3 tahun sekali. Musyawarah ini merupakan musyawarah tertinggi dalam gugusdepan. Salah satu media untuk mendukung berjalannya sidang musyawarah adalah Draf Sidang. Dan berikut ini Infojempol berikan contoh draft sidangnya.

Dan setelah kakak selesai melaksanakan kegiatan ini, kakak di wajibkan membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan.
Bagaimana cara membuatnya?, baca disini: Contoh LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Kegiatan

DRAFT SIDANG
MUSYAWARAH GUGUSDEPAN
≫ TATA TERTIB SIDANG
≫ LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
≫ PROGRAM KERJ
≫ STRUKTUR PENGURUS GUGUSDEPAN

GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN KABUPATEN MALANG 18089-18090
PANGKALAN SMP AN-NUR BULULAWANG
TAHUN 2014
Jl. Raya BululawangTelp/Fax 0341-805609 Bululawang Kabupaten Malang 65171
Website: smpannurbululawang.sch.id E-mail: smpannurbllwg@yahoo.com

TATA TERTIB
MUSYAWARAH GUGUSDEPAN ( MUGUS )
GERAKAN PRAMUKA GUGUSDEPAN 18089-18090
SMP AN-NUR BULULAWANG
Tahun 2014

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Musyawarah Gugusdepan Kab.Malang 18089-18090 Pangkalan SMP An-Nur Bululawang yang selanjutnya disingkat MUGUS merupakan Musyawarah tertinggi dalam organisasi. 
  2. MUGUS diselenggarakan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan dan para Pembina Pramuka SMP An-Nur Bululawang pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di SMP An-Nur Bululawang Kabupaten Malang. 
  3. MUGUS diikuti oleh peserta sebagai mana diatur dalam BAB IV Pasal 6 dalam tata tertib ini. 
  4. MUGUS dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah peserta yang telah ditetapkan. 

BAB II

KELENGKAPAN SIDANG DAN KETENTUAN SIDANG


Pasal 2

KELENGKAPAN SIDANG
Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :
  1. Pimpinan Sidang 
  2. Peserta Sidang 
  3. Peninjau 
  4. Palu Sidang 
  5. Draft Sidang 
  6. Lembar Konsideran 

Pasal 3

KETENTUAN SIDANG
Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya 
1. Serah Terima Pimpinan Sidang
Serah terima pimpinan sidang dilaksanakan dihadapan peserta sidang dengan penyerahterimaan palu sidang sebagai simbol.

2. Penggunaan Palu Sidang
A. Jumlah ketukan
  • 1) 1 (satu) kali ketukan 
  • 2) 2 (dua) kali ketukan 
  • 3) 3 ( tiga ) kali ketukan 
  • 4) Ketukan berulang-ulang : Menenangkan peserta sidang (forum) 
3. Interupsi
Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :
  • a) Interupsi point of order 
  • b) Interupsi point of information 
  • c) Interupsi point of clarification 
  • d) Interupsi point of privilage 
4. Skorsing
  • a. Skorsing terbatas, 
  • b. Skorsing tak terbatas, 
Baca juga:Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka Terbaru

BAB III 

PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG 

Pasal 4 

PIMPINAN SIDANG

  1. Sidang Pleno I dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari 3 orang dari panitia. 
  2. Sidang Pleno II dipimpin oleh presidium yang terdiri dari satu orang dari unsur mabi dan dua orang dari unsur pembina 

Pasal 5 

TUGAS DAN WEWENANG

  1. MUGUS memiliki tugas dan wewenang untuk : 
  2. Menyusun rencana kerja Gerakan Pramuka Gugusdepan 18098-18090 Pangkalan SMP An-Nur Bululawang masa bhakti 2014-2017 
  3. Memilih ketua dan pengurus Gugusdepan 18098-18090 Pangkalan SMP An-Nur Bululawang masa bhakti 2014-2017 

BAB IV 

QUORUM, PESERTA DAN PENINJAU 

Pasal 6 

QUORUM

  1. MUGUS ini dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang sah 
  2. Apabila point 1 dan 2 tidak tercapai maka sidang di Skorsing selama 1 X 5 Menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum dengan kesepakatan bersama. 

Pasal 7 

PESERTA DAN PENINJAU

  • Peserta MUGUS terdiri dari : 
    • a. Mabi / Pembina 
    • b. Dewan Galang Pramuka SMP An-Nur Bululawang 
  • Peninjau MUGUS adalah tamu Undangan atau pihak-pihak terkait yang disahkan oleh Mabi/Pembina Pramuka SMP An-Nur Bululawang 

BAB V

HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI


Pasal 8
Hak dan kewajiban peserta dan peninjau adalah sebagai berikut :
  1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati tata tertib MUGUS 
  2. Setiap peserta sidang mempunyai hak bicara dan hak suara 
  3. Setiap Peninjau hanya memiliki hak bicara 
  4. Setiap peserta dan peninjau hanya boleh bicara setelah mendapat izin dari presidium sidang. 
  5. Setiap peserta mendapat perlakuan yang sama dari presidium sidang 
  6. Setiap peserta hanya boleh keluar setelah mendapat izin dari presidium sidang. 

Pasal 9 

Sanksi-sanksi

  1. Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib 
  2. Sanksi berupa peringatan, pencabutan hak suara atau dikeluarkan dari sidang oleh pimpinan sidang atas persetujuan quorum. 

BAB VI 

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN 

Pasal 10

  1. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat. 
  2. Apabila ketentuan pada point 1 tidak tercapai maka keputusan dapat diambil secara pemungutan suara terbanyak (Votting) 
  3. Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1 X 5 menit, apabila masih berimbang maka keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat 
  4. Pemungutan suara dilakukan secara lisan atau tulisan. 

Pasal 11 
Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi :
  1. Waktu, tempat dan tanggal persidangan 
  2. Jenis persidangan adalah pleno 
  3. Presidium / Pimpinan sidang 
  4. Jumlah peserta yang menandatangani daftar hadir 
  5. Kesimpulan keputusan Sidang 

BAB VII 

PERSIDANGAN DA

Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat MUGUS terdiri dari :
  1. Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta MUGUS dan terbagi dalam 4 (empat) tahap persidangan, yaitu : 
  2. Sidang pleno I membahas agenda acara dan tata tertib serta pemilihan presidium sidang. 
  3. Sidang pleno II membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, Pandangan Umum dan Pernyataan Demisioner. 
  4. Sidang pleno III membahas tata cara pemilihan Majelis Pembimbing Gugusdepan 

BAB VIII 

PRESIDIUM / PIMPINAN SIDANG 

Pasal 13

  1. Presidium / Pimpinan sidang pleno terdiri dari 3 (Tiga) orang, yaitu seorang ketua berada ditengah yang didampingi oleh seorang sekretaris samping kanan dan seorang anggota samping kiri. 
  2. Sidang pleno pertama dipimpin oleh presidium sidang sementara. 
  3. Sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih peserta MUGUS 
  4. Peserta utusan MUGUS berhak dipilih menjadi presidium sidang 

Pasal 14 
Tugas, hak dan kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
  1. Memimpin jalannya sidang agar tertib untuk mencapai mufakat 
  2. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan menunjukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan. 
 Hak dan Kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
  1. Mengatur urutan pembicaraan 
  2. Mengatur dan menertibkan pembicara 
  3. Menetapkan waktu bagi pembicara 
  4. Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan 
  5. Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang diambil. 

Pasal 15 
Apabila oleh karena sesuatu dan hal lain pimpinan sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan atau harus berkonsultasi maka sidang di skorsing / di pending.

BAB IX 
KETENTUAN TAMBAHAN 

Pasal 16

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh pimpinan MUGUS atau presidium sidang berdasarkan musyawarah mufakat 
  2. Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan 
Ditetapkan di : Bululawang
Pada tanggal : 22 Oktober 2014
Waktu : Pukul ......... WIB

PIMPINAN SIDANG
Ketua
(.............)

Sekretaris
(.............)

Anggota
(.............)

Mungkin disekolah kakak ingin membuat papan nama gugusdepan, berikut ini panduan lengkapnya:
Tatacara Pembuatan Papan Nama Gugusdepan Terbaru

Oke kakak, itu dulu artikel tentang Draft Sidang Musyawarah Gugusdepan Pramuka, semoga dapat bermanfaat bagi kakak-kakak semua,
Draft Sidang Musyawarah Gugusdepan Pramuka