Kakak-kakak yang tengah mencari referensi tentang tatacara pemakaian seragam pramuka terbaru, ini infojempol berikan kutipannya yang diambil dari KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 174 TAHUN 2012, tepatnya tata cara ini berada di hal.27 yang diatur dalam BAB VI.
Hingga informasi ini saya publish, aturan tersebut masih merupakan aturan teranyar yang dikeluarkan oleh kwarnas. Artinya peraturan inilah yang berlaku hingga saat ini.
Silahkan baca dan pahami penjelasan dari uraian di bawah ini
Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka.
4. Pakaian Seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang bersangkutan bertindak sebagai anggota Gerakan Pramuka yang melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan. Berikut ini contoh kegiatan pramuka : Lomba Keagamaan Pramuka Penegak (LKP) Sejawa Timur Universitas Islam Malang Unisma Tahun 2017
5. Pada saat anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota organisasi lain yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
Seorang anggota Gerakan Pramuka yang secara pribadi menjadi anggota organisasi massa atau organisasi politik dilarang keras memakai seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka pada saat melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi massa atau organisasi politik tersebut dan sebaliknya.
6. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka yang menggunakan pakaian seragam pramuka, bertanggungjawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka.
Berikut ini aturan dan tatacara pemakaian seragran Pramuka1. Seorang calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan hanya dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka, tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka lainnya. (baca cara pelantikan anggota pramuka: Kalimat Pelantikan Anggota Baru Pramuka Penegak/Pandega
2. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan, berhak memakai pakaian seragam pramuka lengkap dengan setangan leher dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan, tingkat, dan jabatannya.
3. Tiga
3. Tiga
- a. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi sedang melakukan kegiatan di depan umum.
- b. Pakaian Seragam Harian dikenakan pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan pada umumnya.
- c. Pakaian Seragam Upacara dikenakan pada waktu mengikuti upacara peringatan hari besar nasional, Hari Pramuka, upacara pembukaan dan penutupan kegiatan Jambore/Raimuna/Perkemahan Wirakarya dan semacamnya, upacara pelantikan pengurus mabi/kwartir, dan menghadiri undangan yang ditentukan seragamnya adalah seragam upacara.
- d. Pakaian Seragam Kegiatan, bakti atau olahraga hanya dikenakan selama mengikuti kegiatan tersebut.
4. Pakaian Seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang bersangkutan bertindak sebagai anggota Gerakan Pramuka yang melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan. Berikut ini contoh kegiatan pramuka : Lomba Keagamaan Pramuka Penegak (LKP) Sejawa Timur Universitas Islam Malang Unisma Tahun 2017
5. Pada saat anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota organisasi lain yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
Seorang anggota Gerakan Pramuka yang secara pribadi menjadi anggota organisasi massa atau organisasi politik dilarang keras memakai seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka pada saat melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi massa atau organisasi politik tersebut dan sebaliknya.
6. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka yang menggunakan pakaian seragam pramuka, bertanggungjawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
7. Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling mengingatkan dan saling membetulkan cara mengenakan pakaian seragam pramuka, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan cara santun.
Demikian artikel kami tentang Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka Terbaru, semoga bermanfaat,
Silahkan share artikel ini agar kakak yang lain juga tahu :)
Demikian artikel kami tentang Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka Terbaru, semoga bermanfaat,
Silahkan share artikel ini agar kakak yang lain juga tahu :)