-->

AD ART PMI Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 3

Halaman ini adalah lanjutan dari halaman KEDUA. Untuk membaca halaman sebelumnya (hal.2), silahkan buka link ini AD ART PMI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 2Pada bagian 2 berisikan Anggaran Dasar PMI bab X hingga bab XX, yang terdiri dari pasal 29-72.

Untuk Download AD ART PMI dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan link downloadnya pada bagian pertama (Part 1), untuk menuju part 1 dan download file nya, silahkan buka :AD ART PMI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 1

Sedangkan halaman ini memuat Anggaran Dasar PMII mulai dari bab XXI hingga bab XXIX, yang terdiri dari pasal 73-88.
Lanjutan . . .
BAB XXI
PERBENDAHARAAN

Pasal 73
Perbendaharaan PMI adalah seluruh harta kekayaan yang berupa uang, barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, termasuk surat – surat berharga milik atau yang dikuasai PMI termasuk yang berada di unit-unit kerja PMI.

Pasal 74
(1) Perbendaharaan PMI terdiri dari :
  • a. Dana Tunai 
  • b. Barang bergerak, 
  • c. barang tidak bergerak 
  • d. Surat berharga, 

Pasal 75
  • (1) Seluruh harta kekayaan PMI harus disertifikatkan atas nama PMI sesuai tingkatan organisasi 
  • (2) Aset PMI dan kekayaan PMI lainnya yang tidak bergerak dapat dialihkan atau dihapuskan seijin atau dengan sepertujuan Pengurus Pusat 
  • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan dan perbendaharaan PMI diatur dalam Peraturan Organisasi 

Pasal 76
  • (1) Pengurus PMI secara berjenjang mempertanggungjawabkan perbendaharaan yang diperoleh, pengelolan dan penggunaannya kepada Musyawarah Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kecamatan; 
  • (2) Pengurus Provinsi /Kabupaten/Kota dan Kecamatan melaporkan perbendaharaanya kepada Pengurus PMI satu tingkat di atasnya; 


Pasal 77

  • (1) Perbendaharan PMI diaudit untuk transparansi organisasi. 
  • (2) Audit sebagai mana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat dilakukan oleh : 
    • a. Akuntan publik 
    • b. Internal Audit PMI 

BAB XXII
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA

Pasal 78

  • (1) PMI dapat membentuk unit pengembangan sumberdaya yang dapat mendatangkan dana untuk membiayai kelangsungan kegiatan PMI pada semua tingkatan; 
  • (2) Pengembangan sumber daya dapat berupa; Rumah sakit, Poliklinik, Pendidikan, Pendidikan Tinggi dan Pelatihan, serta berbagai kegiatan usaha lainnya yang sah; 
  • (3) Pengembangan sumber daya dikelola secara profesional dan transparan; 
  • (4) Pengembangan sumberdaya bertanggung jawab kepada Pengurus PMI pada setiap tingkatannya; 
  • (5) Pengembangan sumberdaya dapat dibentuk secara kerjasama antara tingkatan organisasi. 

Pasal 79
Pengelolaan unit pengembangan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada pasal 78 disesuikan mengacu pada ketentuan perundang undangan yang berlaku dan diatur dalam peraturan organisasi.

Lihat video terbaru dan download Mp3 Mars dan Hymne PMI serta PMR
Baca disini : Lirik Mars PMI, Hymne dan Mars PMR. Dihalaman tersebut berisi lagulagu PMI dan juga PMR. Disana sobat dapat mem download lagunya secara gratis.

BAB XXIII
PELAYANAN DONOR DARAH

Pasal 80

  • (1) Pelayanan Donor Darah, diselenggarakan dengan membentuk unit donor darah PMI sesuai peraturan perundangan. 
  • (2) Kepala Unit Donor Darah PMI, pada semua jenjang adalah seorang Dokter. 
  • (3) Pengangkatan Kepala UDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pada setiap tingkatan setelah dikonsultasikan dengan pengurus PMI satu tingkat diatasnya; 
  • (4) Unit Donor Darah PMI, merupakan unit pelayanan teknis yang diatur dalam peraturan organisasi dan bertanggungjawab pada Pengurus PMI disetiap tingkatan; 
  • (5) Kepala Unit Donor Darah PMI, bertanggung jawab dan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya beserta laporan keuangan kepada pengurus PMI disetiap tingkatan; 

BAB XXIV
HUBUNGAN DAN KERJASAMA

Pasal 81

  • (1) PMI dalam melaksanakan kegiatannya wajib melakukan kerjasama dan hubungan sama komponen gerakan. 
  • (2) Kerjasama diantara komponen-komponen gerakan didasarkan kepada sesuai dengan Anggaran Dasar dan Kepentingan nasional masing-masing dengan memelihara prinsip kesetaraan; 
  • (3) PMI sebagai anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menjalin kerjasama Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Federasi); 
  • (4) Untuk mendukung kegiatan kepalangmerahan PMI dapat bekerjasama komponen pemerintah serta organisasi non pemerintah; 
  • (5) Setiap perjanjian kerjasama harus dibuat secara tertulis. 

BAB XXV
PENGHARGAAN

Pasal 82
Palang Merah Indonesia memberikan penghargaan kepada seseorang atau lembaga yang telah berjasa membantu tumbuh berkebangnya Palang Merah Indonesia;

BAB XXVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 83

  • (1) Usul perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat oleh Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Musyawarah Nasional; 
  • (2) Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diajukan oleh Pengurus Pusat dan sekurang kurangnya 1/3 (sepertiga) Pengurus Provinsi serta 1/3 (sepertiga) Pengurus Kabupaten / Kota. 

Pasal 84
  • (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah utusan yang berhak; 
  • (2) Keputusan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah sah apabila disetujui sekurang – kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 
  • (3) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah ditetapkan oleh Pleno MUNAS diberitahukan kepada Pemerintah dan Joint Statutes Commision ICRC/IFRC (JSC). 

Pasal 85
  • (1) Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan jika ketentuan perudangan-undangan mengharuskan melakukan penyesuian dengan ketentuan yang baru. 
  • (2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dilakukan dalam rapat pimpinan PMI yang diperluas yang dihari oleh Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat secara selektif. 
  • (3) Keputusan sebagaimana dimakasud dalam ayat (2) pada pasal ini dilaporkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya. 

BAB XXVII
KETENTUAN LAIN

Pasal 86
Tata urutan ketentuan organisasi PMI adalah :
  • (1) Anggaran dasar/anggaran Rumah tangga 
  • (2) Peraturan Organisasi 
  • (3) Keputusan Ketua Umum/Ketua 
  • (4) Keputusan Pengurus 

BAB XXVIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 87
Peraturan dan kebijakan lain yang telah ada sebelum ditetapkannya anggaran dasar ini tetap berlaku sepanjang tidak di robah atau bertentaangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini.

BAB XXIX
PENUTUP

Pasal 88

  • (1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran 
  • Rumah Tangga akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi PMI; 
  • (2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengikat untuk dilaksanakan oleh seluruh komponen organisasi. 
----------------0000000---------------------

ANGGARAN RUMAH TANGGA PMI


DAFTAR ISI ANGGARAN RUMAH TANGGA PMI

Berlanjut ke halaman berikutnya. Untuk membaca halaman 4 (ANGGARAN RUMAH TANGGA PMI), silahkan buka link dibawah ini
AD ART PMI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 4

=================
Disclaimer:
AD ART PMI ini adalah hasil Musyawarah Nasional PMI XX di Jakarta pada Desember 2014. Dan sampai AD ART PMI ini dimuat dalam blog INFOJEMPOL, AD ART ini merupakan yang paling baru. Jika dikemudian hari Pengurus PMI Nasional mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan dalam blog ini.
Isi yang termuat dihalaman ini adalah sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Pengurus PMI Pusat/Nasional
AD ART PMI Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 3