Halaman ini adalah lanjutan dari halaman KEDUA, untuk membaca halaman sebelumnya, silahkan buka ini:AD ART PMII Terbaru 2017 Part 2. Pada halaman 2, berisi bab I hingga bab III, yang terdiri dari pasal 1-16.
Untuk download AD ART PMII ini dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan file downloadnya yang berada di Part 2. Untuk membuka Part 2, link nya ada dia atas.
Dan pada halaman ini, berisi BAB IV saja (terdiri dari pasal 12-17).
Pengurus Besar adalah pimpinn tertinggi PMII pengemban amanat Kongres.
Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 tahun (dua) tahun.
Pengurus Besar terdiri dari :
Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres.
Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang:
Berlanjut . . .
Untuk membaca lanjutan Anggaran Rumah Tangga PMII, silahkan buka halaman selanjutnya (Part 4) dibawah ini:
AD ART PMII Terbaru 2017 Part 4
Disclaimer:
AD ART PMII ini adalah hasil kongres di Jambi tahun 2014. dan sampai AD ART PMII ini dimuat, ini merupakan yang paling baru. Jika dikemudian hari PB PMII mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan dalam blog ini.
Isi yang termuat dihalaman ini adalah sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh PB PMII
Untuk download AD ART PMII ini dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan file downloadnya yang berada di Part 2. Untuk membuka Part 2, link nya ada dia atas.
Dan pada halaman ini, berisi BAB IV saja (terdiri dari pasal 12-17).
ANGGARAN RUMAH TANGGAPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA(ART PMII)
Lanjutan . . .
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian I
Struktur Organisasi
Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah :- 1. Pengurus Besar (PB)
- 2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
- 3. Pengurus Cabang (PC)
- 4. Pengurus Komisariat (PK)
- 5. Pengurus Rayon (PR)
Bagian II
Susunan, Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus
Pasal 13
Pengurus Besar : Pengurus Besar adalah pimpinn tertinggi PMII pengemban amanat Kongres.
Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 tahun (dua) tahun.
Pengurus Besar terdiri dari :
- a. Ketua Umum
- b. Ketua-ketua sebanyak 10 (Sepuluh) orang
- c. Sekretaris Jenderal
- d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang
- e. Bendahara umum
- f. Bendahara-bendahara sebanyak 3 (tiga) orang
- g. Biro-biro
- h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
- i. Lembaga semi otonom seperti LBH, Koperasi, Jurnal, Cyber, dll.
- a. Kaderisasi Nasional .
- b. Penataan Aparatur Organisasi.
- c. Pengembangan pemikiran, ilmu pengetahuan, teknologi.
- d. Keagamaan dan hubungan antar umat beragama.
- e. Hubungan Luar Negeri dan Jaringan Internasional.
- f. Pengembangan Ekonomi dan pemberdayaan kelompok professional.
- g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan, LSM dan Ormas.
- h. Kajian Hukum dan advokasi Kebijakan Publik.
- i. Pengembangan Jaringan Kampus dan Profesi akademik.
- j. Kajian dan pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres.
Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang:
- a. Ketua Umum memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 9 (Sembilan) orang formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 14 x 24 jam
- b. Formatur PB PMII sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) point (a) diatas dipilih oleh peserta kongres dengan memperhatikan keterwakilan region.
- c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
- a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
- b. Pernah aktif menjadi pengurus di tingkat PC, PKC atau PB PMIIminimal satu periode.
- c. Mendapat rekomendasi dari PKC dan atau Pengurus Cabang asal.
- d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB pmii secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
- PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
- Wilayah Koordinasi PKC adalah satu Propinsi dan atau gabungan propinsi terdekat yang belum ada PKC nya.
- PKC dapat dibentuk manakala terdapat 3 (tiga) cabang definitif atau lebih dalam wilayah koordinasinya. Tatacara pembentukan PKC diatur dalam Peraturan Organisasi.
- PKC berkedudukan di ibukota propinsi.
- Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
- PKC terdiri dari kader terbaik dari PC dalam wilayah kordinasi.
- PKC terdiri dari :
- a. Ketua
- b. Wakil Ketua sebanyak 3 orang;
- c. Sekretaris
- d. Wakil Sekretaris sebanyak 3 orang;
- e. Bendahara
- f. Wakil bendahara;
- g. Biro-biro;
- h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
- i. Lembaga semi otonom.
- Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) membidangi:
- a. bidang internal;
- b. bidang eksternal;
- c. bidang keagamaan
- Bidang internal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (a) membawahi:
- a. Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
- b. Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
- c. Biro kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi; dan
- d. Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
- Bidang eksternal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (b) membawahi:
- a. Biro hubungan pemerintah dan kebijakan publik;
- b. Biro komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
- c. Biro pengembangan media dan informasi;
- d. Biro hubungan dan kerja sama LSM; dan
- e. Biro avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
- Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (8) point (c) membawahi:
- a. Biro dakwah dan kajian Islam;
- b. Biro komunikasi dan hubungan pesantren;
- c. Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
- Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti Bulletin, Koperasi, LBH dan lain-lain
- Ketua PKC dipilih oleh Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
- Ketua memilih sekretaris dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 7 x 24 jam.
Bagian I
Struktur Organisasi
Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah : - Pengurus Besar (PB)
- Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
- Pengurus Cabang (PC)
- Pengurus Komisariat (PK)
- Pengurus Rayon (PR)
Baca juga : Lirik Mars PMII Hymne dan Kumpulan Lagu Lagu Perjuangan PMII.
Bagian II
Susunan, Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus
Pasal 13
Pengurus Besar
- Pengurus Besar adalah pimpinn tertinggi PMII pengemban amanat Kongres.
- Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 tahun (dua) tahun.
- Pengurus Besar terdiri dari :
- a. Ketua Umum
- b. Ketua-ketua sebanyak 10 (Sepuluh) orang
- c. Sekretaris Jenderal
- d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (Sepuluh) orang
- e. Bendahara umum
- f. Bendahara-bendahara sebanyak 3 (tiga) orang
- g. Biro-biro
- h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
- i. Lembaga semi otonom seperti LBH, Koperasi, Jurnal, Cyber, dll.
- Ketua-Ketua seperti yang dimaksud ayat (3) point (b) membidangi :
- a. Kaderisasi Nasional .
- b. Penataan Aparatur Organisasi.
- c. Pengembangan pemikiran, ilmu pengetahuan, teknologi.
- d. Keagamaan dan hubungan antar umat beragama.
- e. Hubungan Luar Negeri dan Jaringan Internasional.
- f. Pengembangan Ekonomi dan pemberdayaan kelompok professional.
- g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan, LSM dan Ormas.
- h. Kajian Hukum dan advokasi Kebijakan Publik.
- i. Pengembangan Jaringan Kampus dan Profesi akademik.
- j. Kajian dan pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Jumlah Bidang seperti dimaksud pada pasal 13 point (4) diatas, dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan organisasi
- Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres.
- Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
- Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang:
- a. Ketua Umum memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 9 (Sembilan) orang formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 14 x 24 jam
- b. Formatur PB PMII sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) point (a) diatas dipilih oleh peserta kongres dengan memperhatikan keterwakilan region.
- c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
- Persyaratan Pengurus Besar adalah :
- a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
- b. Pernah aktif menjadi pengurus di tingkat PC, PKC atau PB PMIIminimal satu periode.
- c. Mendapat rekomendasi dari PKC dan atau PengurusCabang asal.
- d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB pmii secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
- PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
- Wilayah Koordinasi PKC adalah satu Propinsi dan atau gabungan propinsi terdekat yang belum ada PKC nya.
- PKC dapat dibentuk manakala terdapat 3 (Tiga) cabang definitif atau lebih dalam wilayah koordinasinya. Tatacara pembentukan PKC diatur dalam Peraturan Organisasi.
- PKC berkedudukan di ibukota propinsi.
- Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
- PKC terdiri dari kader terbaik dari PC dalam wilayah kordinasi.
- PKC terdiri dari :
- a. Ketua
- b. Wakil Ketua sebanyak 3 orang;
- c. Sekretaris
- d. Wakil Sekretaris sebanyak 3 orang;
- e. Bendahara
- f. Wakil bendahara;
- g. Biro-biro;
- h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
- i. Lembaga semi otonom.
- Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) membidangi:
- a. bidang internal;
- b. bidang eksternal;
- c. bidang keagamaan
- Bidang internal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (a) membawahi:
- a. Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
- b. Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
- c. Biro kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi; dan
- d. Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
- Bidang eksternal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (b) membawahi:
- a. Biro hubungan pemerintah dan kebijakan publik;
- b. Biro komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
- c. Biro pengembangan media dan informasi;
- d. Biro hubungan dan kerja sama LSM; dan
- e. Biro avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
- Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (8) point (c) membawahi:
- a. Biro dakwah dan kajian Islam;
- b. Biro komunikasi dan hubungan pesantren;
- c. Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
- Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti Bulletin, Koperasi, LBH dan lain-lain.
- Ketua PKC dipilih oleh Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
- Ketua memilih sekretaris dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 7 x 24 jam.
- PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
- Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
- Persyaratan kepengurusan PKC:
- a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL;
- b. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode;
- c. Mendapat rekomendasi dari cabang asal;
- d. Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan PKC secara tertulis.
- PKC memiliki tugas dan wewenang :
- a. PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya;
- b. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres, keputusan Muspimnas), keputusan Konkorcab, peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saransaran Majelis Pembina Daerah (Mabinda);
- c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Muspimnas.
- d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan cabang, komisariat dan kampus aktivitas internal dan eksternal.
- e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
- Pengurus Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kota yang ada perguruan tingginya.
- Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 3 (Tiga) Komisariat.
- Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan, PC dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) Kader.
- Poin (1) dan (2) harus dengan usulan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat, untuk selanjutnya Pengurus Besar menunjuk Caretaker.
- Selanjutnya Tata cara pembentukan PC diatur dalam peraturan organisasi.
- Masa jabatan PC adalah setahun.
- Cabang dapat diturunkan statusnya menjadi persiapan dan/atau pengguguran cabang apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program minimum.
- Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu setahun tidak menyelenggarakankaderisasi formal/Mapaba dan followupnya, serta kaderisasi informal.
- Dan atausekurang-kurangnya dalam masa kepengurusan tidak menyelenggrakan konferensi cabang maka akan diturunkan statusnya menjadi Cabang persiapan.
- Jika dalam jangka waktu 6 bulan pasca diturunkan statusnya, jika tidak melaksanakan konferensi cabang, maka akan dilakukan pengguguran cabang.
- Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PB melalui rekomendasi PKC dan apabila terdapat cabang di daerah propinsi yang belum terbentuk PKC maka dapat meminta langsung dari PB
- PC terdiri dari:
- a. Ketua
- b. Wakil Ketua sebanyak 3 (Tiga) orang;
- c. Sekretaris
- d. Wakil Sekretaris sebanyak 3 (Tiga) orang;
- e. Bendahara;
- f. Wakil bendahara;
- g. Biro-biro;
- h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
- i. Lembaga-lembaga semi otonom.
- Tiga orang Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (14) point (b) meliputi:
- a. Bidang internal;
- b. Bidang eksternal;
- c. Bidang keagamaan.
- Bidang internal sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (a) membawahi:
- a. Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
- b. Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
- c. Biro kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi; dan
- d. Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
- Bidang ekstenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (b) membawahi:
- a. Biro hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik;
- b. Biro hubungan dan komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
- c. Biro pengambangan media dan informasi;
- d. Biro hubungan dan kerjasama LSM;
- e. Biro advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
- Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (b) membawahi:
- a. Biro dakwah dan kajian Islam;
- b. Biro komunikasi dan hubungan pesantren; dan
- c. Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
- Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti Bulletin, Koperasi, LBH, Teater, Grup Musik dan lain-lain.
- Ketua dipilih oleh konferensi cabang.
- Ketua memilih sekretaris dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
- Ketua PC tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
- Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang :
- Menjalankan keputusan AD/ART Kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Cabang (Mabincab).
- Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
- Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
- Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
- Persyaratan Pengurus Cabang :
- a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- b. Pernah aktif menjadi kepengurusan Pengurus Komisariat (PK) atau Pengurus Rayon (PR) minimal
- satu periode.
- c. Mendapat rekomendasi dari PK atau PR asal
- d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus Komisariat
- Komisariat dapat dibentuk di setiap perguruan tinggi
- Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) Pengurus Rayon.
- Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan PK dapat dibentuk apabila sekurangkurangnya 25 orang.
- Komisariat dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
- Masa jabatan Pengurus Komisariat (PK) adalah setahun.
- PK merupakan perwakilan PR di wilayah koordinasinya.
- PK terdiri dari:
- a. Ketua;
- b. Wakil ketua sebanyak 3 orang;
- c. Sekretaris
- d. Wakil sekretaris sebanyak 3 orang
- e. Bendahara
- f. Wakil Bendahara
- g. Biro-biro
- h. Lembaga semi otonom
- Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) meliputi:
- a. Bidang internal yang membawahi:
- 1) Biro kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota
- 2) Biro pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi
- 3) Biro Keagamaan.
- b. Bidang eksternal yang membawahi:
- 1) Biro hubungan komunikasi instansi kampus di wilayahnya;
- 2) Biro hubungan dan komunikasi organ gerakan dalam kampus.
- c. Bidang Keagamaan yang membawahi Biro dakwah dan kajian Islam.
- Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada PR di bawah kordinasinya.
- Ketua PK dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
- Ketua memilih sekretaris, dan menyusun PK selengkapnya dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam.
- Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
- Persyaratan Pengurus Komisariat:
- a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
- b. Pernah aktif di kepengurusan PR minimal satu periode.
- c. Mendapat rekomendasi dari PR asal, membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat.
Pasal 17
Pengurus Rayon
- Pengurus Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya
- Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk di tempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.
- Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC.
- Masa Jabatan PR adalah setahun.
- Ketua Rayon dipilih oleh Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
- PR teridiri dari:
- a. Ketua;
- b. Wakil ketua;
- c. Sekretaris;
- d. Wakil sekretaris;
- e. Bendahara;
- f. Wakil bendahara ;
- g. Biro-biro yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
- PR memiliki tugas dan wewenang :
- a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres dan RTAR;
- b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik;
- c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi: perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal;
- d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Berlanjut . . .
Untuk membaca lanjutan Anggaran Rumah Tangga PMII, silahkan buka halaman selanjutnya (Part 4) dibawah ini:
AD ART PMII Terbaru 2017 Part 4
Disclaimer:
AD ART PMII ini adalah hasil kongres di Jambi tahun 2014. dan sampai AD ART PMII ini dimuat, ini merupakan yang paling baru. Jika dikemudian hari PB PMII mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan dalam blog ini.
Isi yang termuat dihalaman ini adalah sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh PB PMII