Halaman ini adalah lanjutan dari halaman KETIGA, untuk membaca halaman sebelumnya, silahkan buka link ini: AD ART PMII Terbaru 2017 Part 3. Pada halaman 3, berisi bab IV, yang terdiri dari pasal 12-17.
Untuk download AD ART PMII ini dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan file-nya yang dapat sobat unduh secara gratis. Baca bagian paling akhir halaman ini untuk mengetahui petunjuk mendownloadnya.
Dan pada halaman ini, berisi BAB V hingga BAB VII (pasal 18-48). Sekaligus bagian terakhir dari AD ART PMII
Baca Juga : KH. Abdul Karim Hasyim - Sastrawan yang Tak Dikenal
Wallahulmuwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Ditetapkan di : Jambi
Pada tanggal : …. Juni 2014
Pimpinan Sidang Kongres XVIII PMII
( ……....... ) ( …….......) ( ……........)
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
Disclaimer:
AD ART PMII ini adalah hasil kongres di Jambi tahun 2014. dan sampai AD ART PMII ini dimuat, ini merupakan yang paling baru. Jika dikemudian hari PB PMII mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan dalam blog ini.
Isi yang termuat dihalaman ini adalah sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh PB PMII
Ini adalah halaman terakhir dari Anggaran Rumah Tangga PMII, jika sahabat ingin membaca Anggaran Dasar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (AD PMII) mulai dari awal, silahkan buka link dibawah ini:
AD ART PMII Terbaru 2017 Part 1
Untuk Download AD ART PMII secara lengkap dalam format Pdf, Admin sudah menyiapkan link downloadnya yang berada pada halaman 2 (Part 2). Untuk menuju/ membuka halama 2, disini: AD ART PMII Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Part 2
Demikian sajian Infojempol tentang AD ART PMII, semoga artikel ini bermanfaat bagi sahabat.
Untuk download AD ART PMII ini dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan file-nya yang dapat sobat unduh secara gratis. Baca bagian paling akhir halaman ini untuk mengetahui petunjuk mendownloadnya.
Dan pada halaman ini, berisi BAB V hingga BAB VII (pasal 18-48). Sekaligus bagian terakhir dari AD ART PMII
ANGGARAN RUMAH TANGGAPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA(ART PMII)
Lanjutan . . .
BAB V
LEMBAGA SEMI OTONOM
Pasal 18
- Lembaga semi otonom adalah badan yang dibentuk oleh ketua umum di setiap tingkat kepengurusan beradasarkan azas lokalitas kebutuhan.
- Pengurus lembaga semi otonom bertanggung jawab kepada pleno badan pengurus harian pada tingkat kepengurusan masing-masing.
- Lembaga-lembaga semi otonom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat berupa:
- a. LBH;
- b. Koperasi;
- c. Group music;
- d. Teater;
- e. Dan/atau lainnya.
- Pemimpin lembaga semi otonom yang selanjutnya bisa disebut direktur atau ketua ditunjuk oleh ketua umum dengan meminta pertimbangan pleno dan di-SK-kan oleh ketua umum PMII pada tingkatan masing-masing.
- Kepengurusan lembaga semi otonom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
- Lembaga semi otonom tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.
- Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing.
- Kebijakan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga semi otonom akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
- Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
- Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan oleh:
- a. Apabila ketua umum PB, jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan.
- b. Apabila ketua umum PKC, jabatan digantikan ketua bidang internal.
- c. Apabila ketua umum PC, jabatan digantikan ketua bidang Internal.
- d. Apabila ketua PK digantikan wakil ketua bidang internal.
- e. Apabila ketua PR digantikan wakil ketua.
- Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat badan pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
- Kepengurusan di setiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
- Setiap kegiatan PMII harus dilaksanakan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota.
BAB VIII
KORPS PMII PUTRI
Pasal 21
- Korp PMII Putri selanjutnya disingkat KOPRI
- KOPRI diwujudkan dalam Badan Semi Otonom yang secara khusus menangani pengembangan kader putri PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender.
- Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan.
Pasal 22
- Pengurus KOPRI terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan sejumlah birobiro sesuai dengan kebutuhan.
- Pengurus KOPRI disahkan dengan SK Ketua Umum di setiap level/jenjang kepengurusan.
- a. Pengurus KOPRI PB PMII, disahkan oleh SK Ketua Umum PB PMII
- b. Pengurus KOPRI PKC PMII, disahkan oleh SK Ketua PKC PMII
- c. Pengurus KOPRI PC PMII, disahkan oleh SK Ketua PC PMII
- Ketua KOPRI dipilih oleh Kongres yang dilakukan oleh seorang utusan kader putri dari seluruh pengurus PKC dan PC yang sah.
- Ketua KORPRI berkewajiban menyusun komposisi kepengurusan selambat-lambatnya 14x24 jam dengan mempertimbangkn keterwakilan daerah.
- Keterwakilan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas adalah utusan kader putri dari PKC dan atau PC yang belum terbentuk PKC.
Pasal 23
- Ketua dan Sekretaris KOPRI masuk dalam anggota Pleno Badan Pengurus Harian PB PMII.
- KOPRI bertanggungjawab kepada Ketua Umum PB PMII.
- Ketentuan lebih lanjut tentang sistem administrasi KOPRI diatur dalam peraturan organisasi.
BAB IX
MAJELIS PEMBINA
Pasal 24
- Majelis pembina adalah badan yang terdapat di tingkat organisasi PB, PKC dan PC.
- Majelis pembina di tingkat PB disebut Majelis Pembina Nasional (Mabinas) dan berjumlah maksimal 30 orang.
- Majelis Pembina di tingkat PKC disebut Majelis Pembina Daerah (Mabinda) dan berjumlah maksimal 20 orang.
- Majelis pembina di tingkat PC disebut Majelis Pembina Cabang (Mabincab) dan berjumlah maksimal 15 orang
Pasal 25
Tugas dan fungsi Majelis Pembina: - a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
- b. Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
- Susunan majelis pembina terdiri dari :
- a. Satu orang ketua merangkap anggota.
- b. Satu orang sekretaris merangkap anggota, dan
- c. Sesuai kebutuhan
Baca Juga : KH. Abdul Karim Hasyim - Sastrawan yang Tak Dikenal
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari : - Kongres
- Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
- Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
- Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
- Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).
- Konferensi Cabang (Konfercab)
- Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
- Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
- Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
- Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
- Kongres Luar Biasa (KLB)
- Konferensi koorcab Luar Biasa (Konkoorcab LB)
- Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
- Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
- Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
Pasal 27
Kongres
- Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
- Kongres dihadiri oleh PC, PKC, dan peninjau.
- Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
- Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta kongres
- Kongres memiliki kewenangan:
- a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
- b. Menetapkan/merubah NDP PMII.
- c. Menetapkan/merubah paradigma pergerakan PMII.
- d. Menetapkan/merubah strategi pengembangan PMII.
- e. Menetapkan/merubah kebijakan umum dan GBHO
- f. Menetapkan/merubah sistem pengkaderan PMII
- g. Menetapkan ketua umum dan tim formatur
- h. Menetapkan dan menilai LPJ PB PMII
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
- Muspimnas adalah forum tertinggi setelah Kongres.
- Muspimnas dihadiri oleh Pengurus Besar, PKC dan PC.
- Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
- Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO).
- Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres
Pasal 29
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
- Rakernas dilaksanakan oleh PB PMII.
- Rakernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
- Pesert Rakernas adalah Pengurus Harian PB PMII, biro-biro, badan semi otonom dan lembagalembaga semi otonom.
- Rakernas memiliki kewenangan membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 30
Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
- Rakornas adalah Rapat yang dihadiri oleh pimpinan PB PMII dengan PKC yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan strategis yang menyangkut kebijakan internal dan eksternal organisasi.
- Rakornas dilaksanakan setiap 6 bulan sekali dan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 31
Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
- Dihadiri oleh utusan PC.
- Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah PC yang sah.
- Diadakan setiap 2 tahun sekali.
- Konkorcab memiliki wewenang :
- a. Menyusun program kerja PKC dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
- b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC.
- c. Memilih Ketua PKC dan tim formatur.
Pasal 32
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
- Muspimda adalah forum tertinggi setelah Konkorcab.
- Muspimda dihadiri PKC dan PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
- Muspimda diadakan paling sedikit sekali dalam satu periode kepengurusan.
- Muspimda memiliki kewenangan:
- a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun eksternal.
- c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 33
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
- Rakerda dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
- Rakerda berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Konferkorcab
Pasal 34
Konferensi cabang (Konfercab)
- Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat PC.
- Konfercab dihadiri oleh utusan PK dan PR.
- Apabila PC dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka Konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
- Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang syah.
- Konfercab diadakan satu tahun sekali.
- Konfercab memiliki wewenang :
- a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan
- kebijakan PMII.
- b. Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan PC.
- c. Memilih ketua PC dan Tim formatur.
Pasal 35
Musyawarah pimpinan cabang (Muspimcab)
- Muspimcab adalah forum tertinggi setelah Konfercab.
- Muspimcab dihadiri oleh PC, PK dan PR.
- Muspimcab diadakan paling sedikit 1 kali dalam satu periode kepengurusan
- Muspimcab memili kewenangan :
- a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak
- bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- b. Evaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
- c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.
Pasal 36
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
- Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
- Rakercab dilaksanakan oleh PC.
- Peserta Rakercab adalah seluruh jajaran pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC.
Pasal 37
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
- RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
- RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon.
- Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat.
- RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
- RTK di adakan setahun sekali.
- RTK memiliki wewenang :
- a. Menyusun program kerja PK dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
- b. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
- c. Memilih ketua komisariat dan formatur.
Pasal 38
Rapat Tahun Anggota Rayon (RTAR)
- RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
- Diadakan setahun sekali.
- Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
- Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
- memilih ketua dan tim formatur.
- Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 39
Kongres Luar Biasa (KLB)
- KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
- KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- KLB diadakan atas usulan 2/3dari jumlah cabang dan Korcab yang syah.
- Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas, PKC dan PC.
Pasal 40
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
(Konkorcab-LB)
- Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab
- Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
- Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- Konkorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
- Sebelum diadakan Konkorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 41
Konferensi Cabang Luar Biasa
(Konfercab-LB)
- Konfercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konfercab.
- Konfercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus cabang.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- Konfercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
- Sebelum diadakan Konfercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh PB atau PB menunjuk PKC PMII sebagai pejabat sementara (Pjs), yang kemudian membentuk panitia Konfercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 42
- Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
- RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
- RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
- RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan rayon-rayon.
Pasal 43
- Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
- RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.
- RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
- Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.
Pasal 44
Perhitungan Anggota
- Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
- Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 45
Quorum dan pengambilan keputusan
- Musyawarah, konferensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.
- Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
- Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
- Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan
BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 46
Perubahan
- Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu.
- Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang syah
Pasal 47
Peralihan
- Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
- Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
- Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang seazaz dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 48
- Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam Peraturan Organisasi.
- ART ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahulmuwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Ditetapkan di : Jambi
Pada tanggal : …. Juni 2014
Pimpinan Sidang Kongres XVIII PMII
( ……....... ) ( …….......) ( ……........)
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
Disclaimer:
AD ART PMII ini adalah hasil kongres di Jambi tahun 2014. dan sampai AD ART PMII ini dimuat, ini merupakan yang paling baru. Jika dikemudian hari PB PMII mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan dalam blog ini.
Isi yang termuat dihalaman ini adalah sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh PB PMII
Ini adalah halaman terakhir dari Anggaran Rumah Tangga PMII, jika sahabat ingin membaca Anggaran Dasar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (AD PMII) mulai dari awal, silahkan buka link dibawah ini:
AD ART PMII Terbaru 2017 Part 1
Untuk Download AD ART PMII secara lengkap dalam format Pdf, Admin sudah menyiapkan link downloadnya yang berada pada halaman 2 (Part 2). Untuk menuju/ membuka halama 2, disini: AD ART PMII Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Part 2
Demikian sajian Infojempol tentang AD ART PMII, semoga artikel ini bermanfaat bagi sahabat.