-->

AD ART PMII Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Part 1

AD ART adalah landasan operasional suatu badan atau organisasi. Sedagkan ART (Anggaran Rumah Tangga) itu berfungsi seperti petunjuk teknis atau penjelasan lebih rinci dari AD (AD biasanya lebih tataran abstrak dan general) dan disajikan juga dalam bentuk pasal-pasal.

Untuk download AD ART PMII dalam format Pdf, admin sudah menyiapkan link downloadnya. Link download berada di Bagian 2 (Part 2). Untuk membuka bagian 2, link nya berada di bagian paling bawah sendiri.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA 

(AD ART PMII)

ANGGARAN DASAR 

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA 

Mukaddimah

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam.Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia. Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.

Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk. Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
  • Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII. 
  • PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas. 
  • PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia. 

BAB II
ASAS


Pasal 2
PMII Berasaskan Pancasila.

BAB III
SIFAT


Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen dan profesional.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA


Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya serta komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal 5

Usaha
  • Menghimpun dan membina mahasiswa Islam Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku. 
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi _nsane ulul albab. 

BAB V
ANGGOTA DAN KADER


Pasal 6
1. Anggota PMII
2. Kader PMII

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
  • Pengurus Besar (PB) 
  • Pengurus Koordinator Cabang (PKC) 
  • Pengurus Cabang (PC) 
  • Pengurus Komisariat (PK) 
  • Pengurus Rayon (PR) 

BAB VII
PERMUSYAWARATAN


Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi ini terdiri dari :
  • Kongres 
  • Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) 
  • Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 
  • Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 
  • Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab). 
  • Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda). 
  • Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 
  • Konferensi Cabang (Konfercab). 
  • Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab). 
  • Rapat Kerja Cabang (Rakercab). 
  • Rapat Tahunan Komisariat (RTK) 
  • Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) 
  • Kongres Luar Biasa (KLB) 
  • Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB) 
  • Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB) 
  • Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB) 
  • Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTAR-LB). 

BAB VIII
PENGEMBANGAN PMII PUTRI


Pasal 9
  • Pengembangan PMIIputri diwujudkan dengan pembentukan wadah kader putri pmii yaitu Koprs PMII putri yang selanjut disingkat KOPRI. 
  • KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV. 
  • KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 25 September 1967 
  • KOPRI berstatus Badan Semi Otonom pada setiap level kepengurusan PMII. 

BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN


Pasal 10
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 suara yang hadir.

Pasal 11
  • Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan. 
  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya. 

Wallahulmuwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq

Ditetapkan di : Jambi
Pada tanggal : ….. Juni 2014

Pimpinan Sidang Kongres XVIII PMII
(Abidurrahman )
Ketua

(Andi Tansi)
Wakil Ketua

(Herwanita)
Sekretaris

PENJELASAN ANGGARAN DASAR PMII


UMUM 
A. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi.
Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.

B. Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila.

Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan ke dalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.

Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.

Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah.

PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
  • Keislaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah. 
  • Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat positif. 
  • Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia 
  • Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk masyarakat. 
  • Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara peroranganmaupaun kelompok. - Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat kemampuan dan 
  • keilmuan masing-masing. 

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
  • (1) Cukup Jelas 
  • (2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif. 

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum serta bertanggung jawab kepada pleno PMII pada setiap level kepengurusan PMII.Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan organisasi.

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Untuk membaca Anggaran Rumah Tangga PMII, silahkan buka halaman selanjutnya (Part 2) dibawah ini: AD ART PMII Terbaru 2017 Part 2
Pada bagian 2, sobat dapat download AD ART PMII Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) dalam format Pdf

Disclaimer:
AD ART PMII ini adalah hasil kongres di Jambi tahun 2014. dan sampai AD ART PMII ini dimuat, ini merupakan yang paling baru. Jika dikemudian hari PB PMII mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan dalam blog ini.

Isi yang termuat dihalaman ini adalah sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh PB PMII
AD ART PMII Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Part 1