Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman PERTAMA. Untuk membaca halaman sebelumnya (hal.1), silahkan buka:AD ART NU Terbaru 2017 Lengkap (Anggaran Dasar Rumah Tangga Nahdlatul Ulama) Part 1. Pada bagian pertama berisis Anggaran Dasar NU secara lengkap.
Untuk Download AD ART NU dalam format Pdf, Admin Infojempol juga sudah menyiapkan link downloadnya, dan kami letakkan di bawah pasal 40. Silahkan langsung cari pasal 40 di halaman ini untuk langsung download file tersebut.
Lembaga di tingkat Cabang dan Ketua Badan Khusus Tingkat Cabang.
(2) Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
(3) Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Untuk membaca halaman selanjutnya, silahkan buka link ini :AD ART NU Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Nahdlatul Ulama) Part 3
Disclaimer:
Untuk Download AD ART NU dalam format Pdf, Admin Infojempol juga sudah menyiapkan link downloadnya, dan kami letakkan di bawah pasal 40. Silahkan langsung cari pasal 40 di halaman ini untuk langsung download file tersebut.
Sedangkan halaman ini berisi Anggaran Rumah Tangga NU yang memuat bab I hingga bab XIV.
Selamat membaca
Lanjutan . . .
Untuk dapat mengunduh lagu-lagu NU silahkan buka halaman ini Kumpulan / Koleksi Lagu Lagu NU (Nahdlatul Ulama) Lengkap dan Download mp3
Selamat membaca
Lanjutan . . .
ANGGARAN RUMAH TANGGA
NAHDLATUL ULAMA
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحَْنِ الرَّحِيمِ
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari: - a. Anggota biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
- b. Anggota luar biasa adalah setiap orang yang beragama Islam, baligh, menyetujui akidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama namun yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia.
- c. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar.
BAB II
TATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
- (1) Anggota biasa diterima melalui PengurusmAnak Ranting dan/atau Pengurus Ranting setempat.
- (2) Anggota biasa yang berdomisili di luar negeri diterima melalui Pengurus Cabang Istimewa.
- (3) Apabila tidak ada Pengurus Anak Ranting dan/atau Pengurus Ranting di tempat tinggalnya maka pendaftaran anggota dilakukan di Ranting terdekat.
- (4) Anggota biasa disahkan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 3
- (1) Anggota luar biasa di dalam negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
- (2) Anggota luar biasa yang berdomisili di luar negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang Istimewa setempat.
- (3) Apabila tidak ada Pengurus Cabang Istimewa di tempat tinggalnya maka penerimaan dan pengesahan dilakukan di Pengurus Cabang Istimewa terdekat.
Pasal 4
- (1) Anggota kehormatan diusulkan oleh Pe ngurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa atau Pengurus Wilayah kepada Pengurus Besar.
- (2) Pengurus Besar menilai dan mempertim bangkan usulan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini untuk memberikan perse tujuan atau penolakan.
- (3) Dalam hal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan persetujuan, maka kepada yang bersangkautan diberikan surat keputusan sebagai anggota kehormatan.
Pasal 5
- (1) Seseorang dinyatakan berhenti dari keang gotaan Nahdlatul Ulama karena:
- a. Permintaan sendiri
- b. Diberhentikan
- (2) Seseorang berhenti karena permintaan sendiri mengajukan secara tertulis kepada Pengurus
- Anak Ranting dan/atau Pengurus Ranting dimana dia terdaftar.
- (3) Seseorang diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama.
- (4) Ketentuan mengenai prosedur penerimaan dan pemberhentian keanggotaan yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Untuk dapat mengunduh lagu-lagu NU silahkan buka halaman ini Kumpulan / Koleksi Lagu Lagu NU (Nahdlatul Ulama) Lengkap dan Download mp3
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6
(1) Anggota biasa berkewajiban: - a. Menjaga dan mengamalkan Islam faham Ahlu Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
- b. Mengembangkan nilai-nilai kebangsaan dan mempertahankan serta menegakkan prinsip bernegara NKRI.
- c Memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Basyariyah.
- d. Mempertahankan keutuhan keluarga dalam bidang agama, budaya dan tradisi.
- e. Setia dan bersungguh-sungguh men dukung dan membantu segala langkah organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
- f. Membayar i’anah yang jenis dan jum lahnya ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- (2) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berkewajiban menjaga nama baik organisasi, bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
Pasal 7
(1) Anggota biasa berhak: - a. Mendapatkan pelayanan keagamaan.
- b. Mendapatkan pelayanan dasar dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, informasi yang sehat, perlindungan hukum dan keamanan.
- c. Berpartisipasi dalam musyawarah, memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- d. Menjalankan tradisi dan adat-istiadat selama tidak bertentangan dengan ajaran Ahlu Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
- e. Mendapatkan perlindungan diri dan keluarganya dari pengaruh paham-
- paham yang bertentangan dengan ajaran Ahlu Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
- f. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU).
- (2) Anggota luar biasa mempunyai hak sebagaimana hak anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih.
- (3) Anggota kehormatan mempunyai hak sebagaimana hak anggota luar biasa kecuali hak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU).
- (4) Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan me rangkap menjadi anggota organisasi sosial keagamaan lain yang mempunyai akidah, asas, dan tujuan yang berbeda atau merugikan Nahdlatul Ulama.
BAB IV
TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari: - a. Pengurus Besar (PB) untuk tingkat Nasional dan berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara.
- b. Pengurus Wilayah (PW) untuk tingkat Propinsi dan berkedudukan di wilayahnya.
- c. Pengurus Cabang (PC) untuk tingkat Kabupaten/Kota dan berkedudukan di wilayahnya.
- d. Pengurus Cabang Istimewa (PCI) untuk Luar Negeri dan berkedudukan di wilayah negara yang bersangkutan.
- e. Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) untuk tingkat Kecamatan dan berke dudukan di wilayahnya.
- f. Pengurus Ranting (PR) untuk tingkat Kelurahan/desa.
- g. Pengurus Anak Ranting (PAR) untuk kelompok dan/atau suatu komunitas.
Pasal 9
- (1) Pembentukan Wilayah Nahdlatul Ulama diusu lkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- (2) Pembentukan Wilayah diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui
- Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
- (3) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
- (4) Pengurus Besar mengeluarkan Surat Keputusan Penuh setelah melalui masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
- (5) Pengurus Wilayah berfungsi sebagai ko ordinator Cabang-cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana Pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.
Pasal 10
- (1) Pembentukan Cabang Nahdlatul Ulama di usulkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang melalui Pengurus Wilayah kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- (2) Pembentukan Cabang Nahdlatul Ulama di putuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
- (3) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
- (4) Pengurus Besar mengeluarkan Surat Keputusan Penuh setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
- (5) Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) diatas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor kesejarahan, pembentukan Cabang diatur oleh kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan memperhatikan prinsip kebersamaan dan kesatuan.
Pasal 11
- (1) Pembentukan Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atas permohonan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) orang anggota.
- (2) Pembentukan Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
- (3) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
- (4) Pengurus Besar mengeluarkan Surat Keputusan Penuh setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Pasal 12
- (1) Pembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Ranting kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
- (2) Pembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
- (3) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama mem berikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
- (4) Pengurus Cabang mengeluarkan Surat Keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Pasal 13
- (1) Pembentukan Ranting Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Anak Ranting melalui Majelis Wakil Cabang kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
- (2) Pembentukan Ranting Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
- (3) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
- (4) Pengurus Cabang mengeluarkan Surat Keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Pasal 14
- (1) Pembentukan Anak Ranting Nahdlatul Ulama dapat dilakukan jika terdapat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) anggota.
- (2) Pembentukan Anak Ranting Nahdlatul Ulama diusulkan oleh anggota melalui Ranting kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
- (3) Pembentukan Anak Ranting Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
- (4) Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.
- (5) PengurusMajelisWakilCabangmengeluarkan Surat Keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan kepengurusan Organisasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 16
Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari: - (1) Lembaga.
- (2) Badan Otonom.
- (3) Badan Khusus.
Pasal 17
- (1) Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
- (2) Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
- (3) Ketua Lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa jabatan.
- (4) Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
- (5) Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Cabang dan Cabang Istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program.
- (6) Lembaga meliputi :
- a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah.
- b. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
- c. Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMINU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
- d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
- e. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, ber tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
- f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, ber tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
- g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
- h. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pen dampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
- i. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.
- j. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun zakat dan shadaqah serta mentasharufkan zakat ke pada mustahiqnya.
- k. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
- l. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyyah (tematik) dan waqi’iyyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- m. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
- n. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
- o. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan iImu falak.
- p. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, pener jemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah.
- q. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
- r. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melak sanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.
Pasal 18
- (1) Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melak sanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
- (2) Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan dalam Muktamar.
- (3) Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan akidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama.
- (4) Badan Otonom harus memberikan laporan perkembangan setiap tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.
- (5) Badan Otonom dikelompokkan dalam kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
- (6) Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
- a. Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
- b. Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
- c. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
- d. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
- e. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
- f. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
- (7) Badan Otonom berbasis profesi dan ke khususan lainnya:
- a. Jam’iyyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
- b. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh disingkat JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/ Hafizhah.
- c. Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang ber fungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
- d. Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
- e. Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
- f. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan/atau ustadz.
- g. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
- h. Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
- (8) Ketentuan mengenai perangkat Organisasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 19
- (1) Badan khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang me miliki struktur secara nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu
- (2) Ketua Badan khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
- (3) Ketua Badan Khusus dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat
- (4) Pembentukan dan penghapusan badan khusus ditetapkan melalui rapat harian syuriah dan tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
- (5) Pembentukan Badan khusus di tingkat Wilayah diusulkan oleh Pengurus Wilayah, dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
- (6) Pembentukan Badan Khusus di tingkat cabang diusulkan oleh Pengurus Cabang dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
- (7) Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan Badan Khusus akan diatur dalam Peraturan organisasi
Pasal 20
Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban mem bina, mengayomi dan dapat mengambil tindakan organisatoris terhadap Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom pada tingkat masing-masing.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS BESAR
Pasal 21
- (1) Mustasyar Pengurus Besar terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
- (2) Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, beberapa Rais, Katib ‘Aam dan beberapa Katib.
- (3) Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pasal 22
- (1) Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara.
- (2) Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri dari Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga Pusat dan Ketua Badan Khusus.
Pasal 23
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pe ngurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan Otonom tingkat pusat.
BAB VII
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
Pasal 24
- (1) Mustasyar Pengurus Wilayah terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
- (2) Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
- (3) Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pasal 25
- (1) Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
- (2) Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga tingkat Wilayah, dan Ketua Badan Khusus.
Pasal 26
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, pe ngurus Lengkap Syuriyah, pengurus Lengkap Tanfidziyah, Ketua Badan Otonom, dan Ketua Badan Khusus tingkat Wilayah.
BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS CABANG DAN PENGURUS CABANG ISTIMEWA
Pasal 27
- (1) Mustasyar Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang Istimewa terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
- (2) Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
- (3) Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pasal 28
(1) Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari - Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
Lembaga di tingkat Cabang dan Ketua Badan Khusus Tingkat Cabang.
Pasal 29
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengu rus Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah, Ketua Badan Otonom dan Ketua Badan Khusus Tingkat Cabang.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
Pasal 30
(1) Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
(3) Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pasal 31
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
Pasal 32
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Majelis Wakil Cabang.
BAB X
SUSUNAN PENGURUS RANTING
Pasal 33
- (1) Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
- (2) Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pasal 34
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
Pasal 35
Pengurus Pleno terdiri dari pengurus Lengkap Syuriyah, pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat ranting.
BAB XI
SUSUNAN PENGURUS ANAK RANTING
Pasal 36
- (1) Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
- (2) Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pasal 37
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
BAB XII
SUSUNAN PENGURUS BADAN OTONOM
Pasal 38
- (1) Susunan kepengurusan Badan Otonom diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Otonom.
- (2) Pengesahan susunan kepengurusan Badan Otonom atas dasar rekomendasi Pengurus NU sesuai tingkatannya masing-masing.
BAB XIII
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 39
- (1) Untuk menjadi Pengurus Harian Anak Ranting Nahdlatul Ulama harus sudah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama.
- (2) Untuk menjadi Pengurus Ranting harus sudah menjadi Pengurus Anak Ranting dan/ atau anggota aktif sekurang-kurangnya 2 tahun.
- (3) Untuk menjadi Pengurus Majelis Wakil Cabang harus sudah pernah menjadi Pengurus MWCNU atau Pengurus Badan Otonom atau Pengurus Harian Ranting.
- (4) Untuk menjadi Pengurus Cabang harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga tingkat Cabang, dan/atau pengurus harian di tingkat MWC, dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat cabang serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.
- (5) Untuk menjadi Pengurus Wilayah harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga tingkat Wilayah, dan/atau pengurus harian di tingkat cabang, dan/atau pengurus harian badan Otonom tingkat wilayah serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.
- (6) Untuk menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian di tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian badan Otonom tingkat pusat serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.
- (7) Terkait dengan persyaratan kaderisasi akan diberlakukan secara efektif tiga tahun setelah muktamar.
- (8) Ketentuan mengenai syarat menjadi pengurus yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB XIV
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 40
- (1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
- a. Rais ‘Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
- b. Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 9 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam muktamar.
- c. Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ’Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
- d. Wakil Rais ‘Aam ditunjuk oleh Rais ‘Aam terpilih.
- e. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais ‘Aam terpilih.
- f. Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.
- (2) Rais ‘Aam terpilih, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum terpilih dan Wakil Ketua Umum bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona Indonesia bagian timur, Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian barat.
- (3) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.
- (4) Ketua Lembaga dan Badan Khusus ditetapkan oleh Pengurus Tanfidziyah.
- (5) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Lembaga dan Badan Khusus.
Dapatkan AD ART ini sekarang!
Download AD ART NU Terbaru Format Pdf
Untuk mengunduh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dalam format Pdf, silahkan buka link downloadnya disini: AD ART NU Pdf
Pasal 41
- (1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
- a. Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
- b. Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 7 orang ulama yang yang ditetapkan secara langsung dalam Konferensi Wilayah.
- c. Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
- d. Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferwil, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
- (2) Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan
- Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.
- (3) Ketua Lembaga ditetapkan oleh Pengurus
- Tanfidziyah.
- (4) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua
- Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga.
- (5) Pengurus Harian Tanfidziyah merekomen dasikan pengurus Badan Khusus Tingkat Wilayah kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Pasal 42
- (1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
- a. Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
- b. Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 5 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Konferensi Cabang.
- c. Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
- d. Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konfercab, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
- (2) Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.
- (3) Ketua Lembaga ditetapkan oleh Pengurus Tanfidziyah.
- (4) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga.
- (5) Pengurus Harian Tanfidziyah merekomen-dasikan pengurus Badan Khusus Tingkat Cabang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Pasal 43
- (1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
- a. Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
- b. Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 5 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Konferensi Cabang.
- c. Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ’Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
- d. Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Cabang Istimewa, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
- (2) Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.
- (3) Ketua Lembaga ditetapkan oleh Pengurus Tanfidziyah.
- (4) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga.
- (5) Pengurus Harian Tanfidziyah merekomen dasikan pengurus Badan Khusus Tingkat Cabang Istimewa kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Pasal 44
- (1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
- a. Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
- b. Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 5 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang.
- c. Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ’Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
- d. Ketua dipilih secara langsung oleh Konferensi MWC melalui melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi MWC, dengan
- terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
- (2) Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.
Pasal 45
- (1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
- a. Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
- b. Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 5 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Musyawarah Ranting.
- c. Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ’Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
- (2) Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Musyawarah Ranting dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
- (3) Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Ranting.
Pasal 46
- (1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
- a. Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
- b. Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 5 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Musyawarah Anggota.
- c. Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ’Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, wara’ dan zuhud, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin.
- (2) Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Musyawarah Anggota dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
- (3) Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
Pasal 47
Ketentuan mengenai pemilihan dan penetapan pengurus yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XV
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 48
- (1) Apabila Rais ‘Aam berhalangan tetap, maka Wakil Rais ‘Aam menjadi Pejabat Rais ‘Aam.
Untuk membaca halaman selanjutnya, silahkan buka link ini :AD ART NU Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Nahdlatul Ulama) Part 3
Disclaimer:
- AD ART NU ini adalah hasil dari Muktamar NU Ke-33 di Jombang-Jawa Timur Pada Agustus 2015.
- Hingga saat ini/saat Anda membaca ini, AD ART NU ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini.
- Jika dikemudian hari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merevisi/mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini.
- Isi yang termuat di halaman ini, sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh PBNU, dan Infojempol menyajikannya dalam beberapa halaman yang terpisah.
- Infojempol hanya bersifat meneruskan informasi/menyajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui web browser.