-->

AD ART PGRI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Persatuan Guru RI) Part 3

Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman kedua. Untuk membaca halaman sebelumnya (hal.2), silahkan buka ini: AD ART PGRI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Persatuan Guru RI) Part 2. Pada bagian ke 2 memuat Anggaran Rumah Tangga PGRI dari bab pertama hingga bab IX.

Sedangkan pada halaman ini (bagian 3) berisikan Anggaran Rumah Tangga PGRI mulai bab X hingga bab XX.

Untuk Download AD ART PGRI dalam format file Pdf, Infojempol sudah menyiapkan file tersebut untuk dapat diunduh dengan mudah dan gratis. Link download berada di Part 4. Dan untuk membuka Part 4, silahkan buka link yang berada di bagian paling bawah dari artikel ini
Lanjutan ART PGRI
BAB X
PENGURUS PROVINSI/DAERAH ISTIMEWA

Pasal 31
Susunan Pengurus
Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dengan susunan sebagai berikut.
  • a. Pengurus Harian berjumlah 11 (sebelas) orang meliputi: 
    • 1) Ketua, 
    • 2) Wakil Ketua, 
    • 3) Wakil Ketua, 
    • 4) Wakil Ketua, 
    • 5) Wakil Ketua, 
    • 6) Sekretaris Umum, 
    • 7) Wakil Sekretaris Umum, 
    • 8) Wakil Sekretaris Umum, 
    • 9) Wakil Sekretaris Umum, 
    • 10) Bendahara, dan 
    • 11) Wakil Bendahara 
  • b. Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dilengkapi paling banyak 14 (empat belas) sekretaris biro yang nama, susunan, serta fungsinya mengacu pada susunan serta fungsi Departemen di Pengurus Besar atau disesuaikan dengan kondisi daerah, efektivitas, efisiensi, atau bidang tugas yang terkait dengan program organisasi. 

Pasal 32
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa

  • (1) Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa bertugas dan berkewajiban: 
    • a. menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa, Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa Luar Biasa, Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa, rapat, dan pertemuan lainnya, 
    • b. melaksanakan program kerja organisasi baik program kerja nasional maupun program kerja provinsi/daerah istimewa, 
    • c. mengkoordinasikan dan membina aktivitas Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi /Kota/Kota Administrasi, 
    • d. menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya, dan 
    • e. penjabaran tugas Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian yang tak terpisah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
  • (2) Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi /Daerah Istimewa, serta Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (3) Pengurus provinsi/daerah istimewa bertanggung jawab kepada Konferensi Provinsi/ Daerah Istimewa atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya. 
  • (4) Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif berdasarkan pada prinsip keterbukaan, tanggung jawab, demokrasi, dan kekeluargaan. 
  • (5) Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali. 

Pasal 33
Pemilihan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa
  • (1) Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dipilih dalam Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa yang wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah kongres. 
  • (2) Bakal Calon Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa wajib tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, Pengurus Cabang/ Cabang Khusus paling lambat satu bulan sebelum Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (3) Tata cara dan proses pencalonan diatur sebagai berikut: 
    • a. Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa, Pengurus PGRI Kabupaten/ Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, dan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus berhak mencalonkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang bakal calon yang memenuhi syarat sesuai Pasal 27. 
    • b. Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan Konferensi Provinsi /Daerah Istimewa, sebuah Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administratif para bakal calon dan menyampaikan rekomendasi kepada Konferensi. 
    • c. Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa terakhir yang terdiri atas wakil dari lima Pengurus Kabupaten/ Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (4) Tata cara dan proses pemilihan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa diatur sebagai berikut: 
    • a. Pemilihan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dipimpin oleh Pengurus Besar. 
    • b. Konferensi mengesahkan personalia panitia pelaksana pemilihan Pengurus Provinsi /Daerah Istimewa yang membantu pelaksanaan pemilihan. 
    • c. Konferensi mengesahkan calon pengurus hasil penelitian panitia khusus. 
    • d. Konferensi memilih secara langsung berturut-turut Ketua (F1), empat Wakil Ketua (F2) dalam satu paket, dan Sekretaris Umum (F3) melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia. 
    • e. Keenam pengurus harian terpilih, bertindak selaku formatur didampingi 1 (satu) orang utusan Pengurus Besar dan 1 (satu) orang Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa periode sebelumnya. 
    • f. Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dari daftar nama calon tetap yang telah disahkan. 
    • g. Komposisi personalia pengurus provinsi/daerah istimewa wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). 
  • (5) Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dilantik oleh Pengurus Besar dan mengucapkan janji di hadapan peserta Konferensi yang memilihnya. 
  • (6) Serah terima Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa lama kepada Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa baru dilakukan di hadapan peserta konferensi yang bersangkutan. 
  • (7) Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan dan keuangan organisasi masih menjadi tanggung jawab Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa yang lama sampai ada penyelesaian dengan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa yang baru paling lambat 15 (lima belas) hari setelah konferensi. 
  • (8) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih, pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa dengan memperhatikan Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33. 

Baca juga : Lirik Lagu Mars PGRI dan Download Mars PGRI mp3
Halaman tersebut akan mengarahkan sobat menuju halaman lirik lagu dan download. Disana sobat dapat mendownload lagu mars pgri secara gratis.

BAB XI
PENGURUS KABUPATEN/KABUPATEN ADMINISTRASI/KOTA/KOTA ADMINISTRASI

Pasal 34
Susunan Pengurus
(1) Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi berjumlah paling banyak 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan sebagai berikut :
  • a. Pengurus harian berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan susunan sebagai berikut: 
    • 1) Ketua, 
    • 2) Wakil Ketua, 
    • 3) Wakil Ketua, 
    • 4) Sekretaris, 
    • 5) Wakil Sekretaris, 
    • 6) Bendahara, dan 
    • 7) Wakil Bendahara. 
  • b. Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dapat dilengkapi dengan paling banyak 14 (empat belas) sekretaris bidang yang susunan serta fungsinya dapat mengacu pada susunan serta fungsi biro pada Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa atau disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
(2) Pembagian tugas dan fungsi bidang dapat dilaksanakan berdasarkan pada acuan pembagian tugas dan fungsi biro di Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa yang disesuaikan dengan kondisi daerah, efektifitas serta efisiensi, dan/atau bidang tugas yang terkait dengan program organisasi.

Pasal 35
Tugas dan Tanggung Jawab
Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi

  • (1) Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi bertugas dan berkewajiban. 
    • a. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dan Rapat Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi di wilayahnya; 
    • b. Melaksanakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi; 
    • c. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus Cabang/Cabang Khusus; dan 
    • d. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya. 
  • (2) Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
  • (3) Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi, Konferensi Kerja Provinsi, Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi, dan Rapat Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi di wilayahnya. 
  • (4) Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya. 
  • (5) Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan. 
  • (6) Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali. 

Pasal 36
Pemilihan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi
  • (1) Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dipilih dalam Konferensi Kabupaten/ Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi yang wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (2) Bakal calon Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi harus terdaftar dalam daftar calon yang diusulkan oleh Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, Pengurus Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting/Ranting Khusus, dan/atau perwakilan anggota. 
  • (3) Tata cara dan proses pencalonan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi dilaksanakan sebagai berikut: 
    • a. Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, Ranting/Ranting Khusus berhak mencalonkan paling banyak 21 (dua puluh satu) orang bakal calon yang memenuhi syarat sesuai Pasal 27; 
    • b. Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, sebuah Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administratif para bakal calon dan menyampaikan rekomendasinya kepada Konferensi; 
    • c. Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Konferensi Kerja Kabupaten/ Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi terakhir yang terdiri dari wakil lima Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus; 
    • d. Jika Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus kurang dari lima, Panitia Khusus dapat dilengkapi hingga berjumlah lima orang dari pengurus PGRI Ranting/Ranting Khusus. 
  • (4) Tata cara dan proses pemilihan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi diatur sebagai berikut: 
    • a. Pemilihan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dipimpin oleh Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa; 
    • b. Konferensi mengesahkan Panitia Pelaksana Pemilihan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi yang membantu pelaksanaan pemilihan; 
    • c. Konferensi mengesahkan calon pengurus hasil penelitian panitia khusus; 
    • d. Konferensi memilih secara berturut-turut Ketua (F1), dua Wakil Ketua (F2) dalam satu paket, Sekretaris (F3), melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia; 
    • e. Keempat pengurus harian terpilih, bertindak selaku formatur didampingi 1 (satu) orang utusan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dan 1 (satu) orang Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi periode sebelumnya; 
    • f. Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi /Kota/Kota Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dari daftar nama calon tetap yang telah disahkan; 
    • g. Komposisi personalia Pengurus Kabupaten/KabupatenAdministrasi/Kota/ Kota Administrasi wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling kurang 30% (tiga puluh persen). 
  • (5) Serah terima Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi yang lama kepada yang baru dilakukan di hadapan peserta Konferensi yang memilihnya. Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan, dan keuangan organisasi masih menjadi tanggung jawab pengurus lama sampai ada penyelesaian dengan pengurus baru paling lambat 15 (lima belas) hari setelah konferensi. 
  • (6) Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dilantik oleh Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dan mengucapkan janji di hadapan peserta konferensi. 
  • (7) Serah terima Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi lama kepada pengurus baru dilakukan di hadapan peserta konferensi. 
  • (8) Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan, dan keuangan organisasi masih menjadi tanggung jawab pengurus lama sampai ada penyelesaian dengan pengurus baru paling lambat 15 (lima belas) hari setelah konferensi. 
  • (9) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi /Kota/Kota Administrasi, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi kecuali untuk jabatan Pengurus Harian Terpilih, pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dengan tetap mengindahkan Pasal 27. 

BAB XII
PENGURUS CABANG/CABANG KHUSUS

Pasal 37
Susunan Pengurus
Pengurus Cabang/Cabang Khusus terdiri atas 19 (sembilan belas) orang dengan susunan sebagai berikut.
  • a. Pengurus Harian sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri atas: 
    • (1) Ketua, 
    • (2) Wakil Ketua, 
    • (3) Sekretaris, 
    • (4) Wakil Sekretaris, dan 
    • (5) Bendahara 
  • b. Pengurus Cabang/Cabang Khusus dapat dilengkapi paling banyak 14 (empat belas) sekretaris seksi, yang nama, susunan serta fungsinya dapat mengacu pada nama, susunan serta fungsi bidang pada Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi atau disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya. 

Pasal 38
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang/Cabang Khusus
  • (1) Pengurus Cabang/Cabang Khusus bertugas dan berkewajiban: 
    • a. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan semua keputusan forum organisasi tingkat nasional sampai tingkat cabang/cabang khusus di wilayahnya; 
    • b. Melaksanakan program kerja nasional, program kerja PGRI provinsi/daerah istimewa, program kerja PGRI kabupaten/kabupaten administrasi/kota/kota administrasi dan program kerja PGRI cabang/cabang khusus di wilayahnya. 
  • (2) Penjabaran tugas Pengurus Cabang/Cabang Khusus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
  • (3) Tugas pokok Pengurus Cabang/Cabang Khusus meliputi: 
    • a. mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktifitas pengurus ranting/ranting khusus, dan 
    • b. menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya. 
  • (4) Pengurus Cabang/Cabang Khusus bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan kongres dan forum organisasi PGRI lainnya dari tingkat nasional sampai kabupaten/kota di wilayahnya, Kode Etik Guru Indonesia, dan Ikrar Guru Indonesia. 
  • (5) Pengurus Cabang/Cabang Khusus bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang/Cabang Khusus atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya. 
  • (6) Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Cabang/Cabang Khusus merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan. 

Pasal 39
Pemilihan Pengurus Cabang/Cabang Khusus
  • (1) Pengurus Cabang/Cabang Khusus dipilih dalam Konferensi Cabang/Cabang Khusus yang wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (2) Pencalonan Pengurus Cabang/Cabang Khusus dilaksanakan oleh Konferensi Cabang/Cabang Khusus. 
  • (3) Pemilihan Pengurus Cabang/Cabang Khusus dipimpin oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (4) Konferensi Cabang/Cabang Khusus memilih berturut-turut seorang ketua (F1), seorang wakil ketua (F2), dan seorang sekretaris (F3), melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia. 
  • (5) Ketiga pengurus terpilih, bertindak selaku formatur didampingi 1 (satu) orang utusan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dan dan 1 (satu) orang Pengurus Cabang/Cabang Khusus periode sebelumnya. 
  • (6) Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus Cabang/Cabang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dari daftar nama calon tetap yang telah disahkan. 
  • (7) Sebelum memulai tugasnya, Pengurus Cabang/Cabang Khusus mengucapkan janji dan dilantik oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dihadapan peserta Konferensi Cabang/Cabang Khusus yang memilihnya. 
  • (8) Serah terima Pengurus Cabang/cabang Khusus yang lama kepada pengurus baru dilakukan di hadapan peserta konferensi. 
  • (9) Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan, dan keuangan organisasi masih menjadi tanggung jawab Pengurus Cabang/Cabang Khusus yang lama sampai ada penyelesaian dengan pengurus baru paling lambat 15 (lima belas) hari setelah konferensi. 
  • (10) Dalam hal terjadi kekosongan anggota pengurus, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Cabang/Cabang Khusus, kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih pengisiannya wajib dilakukan Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus dengan tetap mengindahkan Pasal 27. 

BAB XIII
PENGURUS RANTING/RANTING KHUSUS

Pasal 40
Susunan Pengurus Ranting/Ranting Khusus
Susunan Pengurus Ranting/Ranting Khusus terdiri atas:
  • a. Ketua, 
  • b. Wakil Ketua, 
  • c. Sekretaris, 
  • d. Bendahara, dan 
  • e. Paling banyak empat orang anggota pengurus. 

Pasal 41
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Ranting/Ranting Khusus
  • (1) Pengurus Rating/Ranting Khusus bertugas melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Forum Organisasi yang lebih tinggi, Rapat Pengurus Ranting/Ranting Khusus, dan Rapat Anggota di wilayahnya. 
  • (2) Penjabaran tugas Pengurus Ranting/Ranting Khusus diatur dalam ketentuan organisasi menjadi bagian tidak terpisah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
  • (3) Tugas pokok Pengurus Ranting/Ranting Khusus meliputi: 
  • a. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktifitas para anggota, dan 
  • b. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota serta penyalurannya sesuai ketentuan organisasi. 
  • (4) Pengurus Ranting/Ranting Khusus bertanggung jawab atas terlaksananya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, keputusan Forum Organisasi yang lebih tinggi, Rapat Pengurus, dan Rapat Anggota Ranting/Ranting Khusus di wilayahnya. 
  • (5) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Pengurus Ranting/Ranting Khusus merupakan badan pelaksana di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan. 
  • (6) Pengurus Ranting/Ranting Khusus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya. 
  • (7) Pengurus Ranting/Ranting Khusus berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus Cabang/Cabang Khusus dengan tembusan kepada Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi setiap 6 (enam) bulan sekali. 

Pasal 42
Pemilihan Pengurus Ranting/Ranting Khusus
  • (1) Pengurus Ranting/Ranting Khusus dipilih dalam Rapat Anggota yang wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Konferensi Cabang/Cabang Khusus. 
  • (2) Pencalonan Pengurus Ranting/Ranting Khusus dilaksanakan oleh Rapat Anggota dan Pengurus Ranting/Ranting Khusus wajib dipilih dari daftar calon yang disahkan dalam Rapat Anggota. 
  • (3) Pemilihan Pengurus Ranting/Ranting Khusus dipimpin oleh Pengurus Cabang/Cabang Khusus. 
  • (4) Rapat Anggota memilih secara langsung berturut-turut seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan paling banyak 4 (empat) orang Anggota Pengurus melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia. 
  • (5) Sebelum memulai tugasnya, Pengurus Ranting/Ranting Khusus terpilih dilantik oleh Pengurus Cabang dan mengucapkan janji di hadapan peserta Rapat Anggota yang memilihnya. 
  • (6) Serah terima dari Pengurus Ranting/Ranting Khusus lama kepada pengurus baru dilakukan dalam Rapat Anggota. 
  • (7) Dalam hal terjadi kekosongan Anggota Pengurus, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus Ranting/Ranting Khusus yang kemudian mempertanggung- jawabkannya pada Rapat Anggota. 

BAB XIV
BADAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN

Pasal 43
  • (1) Untuk membina Badan Penyelenggara Pendidikan PGRI dibentuk Badan Pembina Lembaga Pendidikan yang kedudukan, tugas, wewenang, dan pimpinannya ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Besar. 
  • (2) Fungsi Badan Pembina Lembaga Pendidikan yang berhubungan dengan pelaksanaan teknik edukatif dan teknik adminstratif menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Pendidikan yang bersangkutan. 
  • (3) Salah seorang anggota Badan Pimpinan Organisasi kecuali Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara diangkat menjadi ketua Badan Pembina Lembaga Pendidikan. 
  • (4) Masa bakti Pengurus Badan Pembina Lembaga Pendidikan sama dengan masa bakti Pengurus Besar. 
  • (5) Terkecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan negara, akte pendirian sebagai badan hukum Badan Pembina Lembaga Pendidikan dibuat dan diselenggarakan di tingkat nasional yang berlaku dan dapat digunakan oleh Lembaga Pendidikan PGRI. 
  • (6) Semua ketentuan mengenai kedudukan, tugas, wewenang, struktur, dan mekanisme kerja Badan Pembina Lembaga Pendidikan wajib sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART serta peraturan organisasi PGRI. 
  • (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, wewenang, struktur, dan mekanisme kerja Badan Pembina Lembaga Pendidikan dan hubungan kerja dengan Badan Penyelenggara Pendidikan PGRI diatur dalam peraturan organisasi. 

BAB XV
BADAN KHUSUS

Pasal 44
  • (1) Pengurus PGRI di setiap tingkatan dapat membentuk badan khusus yang berfungsi melaksanakan sebagian tugas organisasi untuk mencapai tujuan tertentu dalam kurun waktu tertentu. 
  • (2) Kedudukan, tugas dan fungsi badan khusus diatur dan ditetapkan pengurus organisasi di tingkatannya masing-masing. 
  • (3) Badan Khusus dapat dibentuk antara lain; kelompok kerja, panitia dan/atau nama lain yang sejalan dengan kebutuhan perjuangan organisasi pada waktu dibentuk. 

BAB XVI
ASOSIASI PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS

Pasal 45
  • (1) Dalam upaya peningkatan mutu profesi guru, perlu didayagunakan berbagai asosiasi guru sejenis. 
  • (2) Untuk menguatkan serta memperlancar mekanisme kerja dalam jaringan organisasi asosiasi profesi dan keahlian sejenis menjadi tugas dan tanggung jawab Departemen/Biro/Bidang Pengembangan Profesi dan Karir. 
  • (3) Terhadap organisasi profesi di bidang pendidikan lainnya perlu dilakukan kerja sama atas dasar kemitrasejajaran dalam rangka peningkatan mutu profesi serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya. 
  • (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai status, struktur, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis dengan PGRI diatur dalam peraturan organisasi. 

BAB XVII
FORUM ORGANISASI

Pasal 46
Jenis Forum Organisasi
Forum Organisasi terdiri atas:
  • a. Kongres, 
  • b. Kongres Luar Biasa, 
  • c. Konferensi Kerja Nasional (Konkernas), 
  • d. Rapat Koordinasi Pimpinan Tingkat Nasional (Rakorpimnas), 
  • e. Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa (Konprov/DI), 
  • f. Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa Luar Biasa (Konprovlub/Kondaislub), 
  • g. Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa (Konkerprov/DI), 
  • h. Rapat Koordinasi Pimpinan Tingkat Provinsi/Daerah Istimewa (Rakorpimprov/DI), 
  • i. Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi (Konkab 
  • /Konkot), 
  • j. Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi Luar Biasa 
  • (Konkablub/Konkotlub), 
  • k. Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi (Konkerkab/ 
  • Konkerkot), 
  • l. Rapat Koordinasi Pimpinan Tingkat Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi (Rakorpimkab/kot), 
  • m. Konferensi Cabang/Cabang Khusus(Koncab/Koncabsus), 
  • n. Konferensi Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (Koncablub/Koncabsuslub), 
  • o. Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus (Konkercab/Konkercabsus), 
  • p. Rapat Anggota Ranting (Rapran), dan 
  • q. Rapat Pengurus dan Pertemuan lain. 

Pasal 47
Kuorum
  • (1) Kongres dinyatakan sah apabila jumlah provinsi/daerah istimewa, kabupaten/ kabupaten administrasi/kota/kota administrasi yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara. 
  • (2) Konferensi Kerja Nasional dinyatakan sah jika jumlah provinsi/daerah istimewa yang hadir lebih dari ½ (seperdua) jumlah provinsi/daerah istimewa. 
  • (3) Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi dinyatakan sah jika jumlah Cabang/Cabang Khusus yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara. 
  • (4) Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dinyatakan sah jika jumlah yang hadir lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara. 
  • (5) Jika suatu rapat terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum maka rapat berikutnya diadakan paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 1 (satu) hari dengan undangan dan acara yang sama tanpa harus memenuhi persyaratan kuorum. 

Pasal 48
Pengambilan Keputusan
  • (1) Keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat. 
  • (2) Dalam hal upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. 

BAB XVIII
KONGRES

Pasal 49
Waktu dan Sifat

  • (1) Kongres diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar setiap 5 (lima) tahun. 
  • (2) Kongres Luar Biasa diadakan: 
    • a. jika Konferensi Kerja Nasional menganggap perlu, atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit ²∕3 (duapertiga) jumlah suara yang hadir; 
    • b. atas permintaan lebih dari ½ (seperdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara; 
    • c. bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui Konferensi Kerja Nasional. 
  • (3) Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah keputusan atau permintaan tersebut ayat (2) (a), (b) atau (c) diterima, Pengurus Besar wajib menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. 
  • (4) Kongres Luar Biasa Khusus yang membicarakan pembubaran organisasi dapat dilaksanakan atas permintaan paling sedikit 2/3 (duapertiga) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili paling sedikit 2/3 (duapertiga) jumlah suara. 

Pasal 50
Peserta Kongres
Peserta Kongres terdiri atas:
  • a. Pengurus Besar PGRI, 
  • b. Dewan Penasihat, 
  • c. Dewan Pakar, 
  • d. Utusan Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Tingkat Nasional, 
  • e. Utusan Pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia Tingkat Nasional, 
  • f. Utusan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Tingkat Nasional, 
  • g. Utusan Pengurus Badan Pembina Lembaga Pendidikan, 
  • h. Utusan Pengurus Badan Usaha, 
  • i. Utusan Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • j. Utusan Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, dan 
  • k. Peninjau serta undangan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Besar. 

Pasal 51
Hak Bicara dan Hak Suara
  • (1) Tiap peserta mempunyai hak bicara. 
  • (2) Hak suara ada pada utusan Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (3) Provinsi/Daerah Istimewa memiliki 5 (lima) suara. 
  • (4) Pengaturan hak suara kabupaten/kabupaten administrasi/kota/kota administrasi sebagai berikut : 
    • a. Jumlah suara kabupaten/kabupaten administrasi/kota/kota administrasi paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima) suara; 
    • b. Tiap kabupaten/kabupaten administrasi/kota/kota administrasi mempunyai 1 (satu) suara untuk jumlah sampai dengan 2.000 (dua ribu) anggota. 
  • (5) Satu Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi boleh mewakili hanya 1 (satu) Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi lain yang berhalangan menghadiri Kongres dengan mandat yang sah. 
  • (6) Mandat untuk mewakili kabupaten/kabupaten administrasi/kota/kota administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak boleh diberikan kepada Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, Pengurus Besar, Dewan Penasihat, Dewan Pakar, dan perangkat kelengkapan organisasi lainnya. 

Pasal 52
Acara Kongres
(1) Acara pokok kongres paling sedikit wajib membahas laporan Pengurus Besar selama 1 (satu) masa bakti dan menetapkan hal-hal untuk masa bakti yang akan datang.
  • a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar mengenai kegiatan pelaksanaan program organisasi; 
  • b. Laporan keuangan, inventaris, dan kekayaan Organisasi; 
  • c. Laporan kegiatan dan perkembangan Badan Pembina Lembaga Pendidikan; Badan Usaha dan Badan Khusus, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Dewan Kehormatan Guru Indonesia, Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis; 
  • d. Penetapan Program Kerja termasuk rencana anggaran keuangan untuk masa bakti yang akan datang; dan 
  • e. Pemilihan Pengurus Besar. 
(2) Acara lainnya yang ditetapkan dan disahkan Kongres sesuai kewenangan yang diatur dalam AD dan ART serta peraturan organisasi.

Pasal 53
Panitia Pemeriksa Keuangan
  • (1) Untuk memeriksa keuangan dan kekayaan yang menjadi tanggung jawab Pengurus Besar dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Konferensi Kerja Nasional terakhir sebelum kongres. 
  • (2) Panitia tersebut terdiri atas 5 (lima) orang yang mewakili Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa masing-masing 1 (satu) orang. 
  • (3) Panitia memulai tugasnya paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum sidang pertama Kongres bertempat di Pengurus Besar. 
  • (4) Sebelum memulai tugasnya, panitia memilih ketua, sekretaris, dan pelapor, serta melaporkan hasil pekerjaan panitia kepada kongres. 
  • (5) Seluruh pembiayaan panitia menjadi tanggung jawab Pengurus Besar dan dimasukkan dalam anggaran Kongres. 

Pasal 54
Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara
  • (1) Pengurus Besar membentuk Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara, bertugas: 
    • a. memeriksa mandat dan hak suara Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi yang mengirimkan utusan ke Kongres, dan 
    • b. melaporkan hasilnya kepada Kongres. 
  • (2) Panitia beranggotakan 13 (tiga belas) orang mewakili 13 (tiga belas) provinsi/daerah istimewa yang tidak merangkap Panitia Pemeriksa Keuangan. 
  • (3) Panitia pemeriksa Mandat dan Hak Suara wajib menyelesaikan tugasnya sebelum sidang pertama Kongres dimulai. 
  • (4) Panitia memilih Ketua, Sekretaris, dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kongres. 
  • (5) Jumlah suara yang mewakili kabupaten/kabupaten administrasi/ kota/kota administrasi dalam kongres ditetapkan berdasarkan daftar anggota di Pengurus Besar yang ditutup 2 (dua) bulan sebelum kongres dimulai. 

Pasal 55
Panitia Pemilihan Pengurus Besar
  • (1) Panitia Pemilihan Pengurus Besar terdiri atas utusan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa masing-masing 1 (satu) orang wakil. 
  • (2) Panitia bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan pengurus serta menyusun berita acara hasil pemilihan yang dilaporkan kepada Kongres. 
  • (3) Panitia Pemilihan memilih Ketua, Sekretaris, dan Pelapor, serta melaporkan hasil pekerjaanya kepada Kongres. 

BAB XIX
KONFERENSI KERJA NASIONAL

Pasal 56
S t a t u s

  • (1) Konferensi Kerja Nasional adalah rapat antar Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar dan merupakan instansi tertinggi di bawah Kongres. 
  • (2) Tugas Konferensi Kerja Nasional ialah menetapkan garis kebijakan yang belum ada dalam Keputusan Kongres selama masa antara Kongres. 
  • (3) Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa ikut bertanggungjawab tentang Keputusan Konferensi Kerja Nasional kepada Kongres. 

Pasal 57
W a k t u
  • (1) Konferensi Kerja Nasional diadakan 1 (satu) tahun sekali. 
  • (2) Konferensi Kerja Nasional pertama diadakan paling lambat 7 (tujuh) bulan sesudah Kongres. 
  • (3) Konferensi Kerja Nasional terakhir diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum kongres. 
  • (4) Konferensi Kerja Nasional dapat diadakan: 
    • a. jika Pengurus Besar menganggap perlu, atau 
    • b. atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah permintaan tersebut, Pengurus Besar wajib menyelenggarakannya. 

Pasal 58
Peserta Konferensi Kerja Nasional
Peserta Konferensi Kerja Nasional terdiri atas:
  • a. Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional, 
  • b. Utusan Dewan Penasihat PB PGRI, 
  • c. Utusan Dewan Pakar PB PGRI, 
  • d. Utusan Pengurus Badan Pembina Lembaga Pendidikan, 
  • e. Utusan Pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia Tingkat Nasional, 
  • f. Utusan Pengurus Badan Usaha Tingkat Nasional, 
  • g. Utusan Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Tingkat Nasional, 
  • h. Utusan Lembaga Konsultasi dan Badan Khusus Tingkat Nasional, 
  • i. Utusan Badan Khusus Tingkat Nasional, 
  • j. Utusan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, dan 
  • k. Peninjau serta undangan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Besar. 

Pasal 59
Hak Bicara dan Hak Suara
  • (1) Dalam Konferensi Kerja Nasional setiap peserta mempunyai hak bicara. 
  • (2) Hak Suara ada pada utusan-utusan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dengan ketentuan sebagai berikut : 
    • a. tiap Provinsi/Daerah Istimewa memiliki paling sedikit 1 (satu) suara dan paling banyak 5 (lima) suara; 
    • b. tiap 30.000 (tiga puluh ribu) anggota berhak 1 (satu) suara. 

Pasal 60
Kewajiban Konferensi Kerja Nasional
  • (1) Membahas dan menilai pelaksanaan Keputusan Kongres oleh Pengurus Besar. 
  • (2) Menetapkan kebijakan yang bersifat nasional dan rencana kerja tahunan yang belum ditetapkan dalam kongres baik ke dalam maupun ke luar yang tidak bertentangan dengan Keputusan Kongres, menetapkan kebijakan umum. 
  • (3) Konferensi Kerja Nasional pertama masa bakti kepengurusan wajib menetapkan program kerja Pengurus Besar selama lima tahunan. 
  • (4) Menetapkan penggantian anggota Pengurus Harian terpilih Pengurus Besar yang berhalangan tetap, berhenti dan/atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir. 
  • (5) Membahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Pengurus Besar untuk tahun berikutnya. 
  • (6) Konkernas kelima membahas dan mengesahkan laporan Pengurus Besar untuk disampaikan kepada Kongres dan membahas persidangan-persidangan lain untuk Kongres. 
  • (7) Konferensi Kerja Nasional terakhir dari masa bakti kepengurusan wajib menetapkan Panitia Pemeriksa Keuangan Pengurus Besar dan Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara untuk Kongres yang akan datang. 

BAB XX
KONFERENSI PROVINSI/DAERAH ISTIMEWA

Pasal 61
W a k t u


Bersambung ...
Untuk membaca halaman selanjutnya (hal. 4), silahkan buka link dibawah ini:
AD ART PGRI Terbaru 2017 (Anggran Dasar Rumah Tangga Persatuan Guru RI) Part 4
Pada Part 4, sobat juga dapat men download AD ART tersebut dalam format Pdf

Disclaimer:
AD ART PGRI ini adalah hasil kongres XXI di Jakarta Tahun 2013. Hingga saat ini/saat Anda membaca ini, AD ART ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini. Jika dikemudian hari Pengurus Besar PGRI merevisi/mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini. 

Isi yang termuat di halaman ini, sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar PGRI melalui situs resminya. Infojempol hanya bersifat meneruskan informasi/mensajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui browser.
AD ART PGRI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Persatuan Guru RI) Part 3