-->

AD ART PGRI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Persatuan Guru RI) Part4

Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman ketiga. Untuk membaca halaman sebelumnya (hal.3), silahkan buka: AD ART PGRI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Persatuan Guru RI) Part 3. Pada bagian 3 memuat Anggaran Rumah Tangga PGRI dari bab hingga bab IX.

Untuk Download AD ART PGRI dalam format file Pdf, Infojempol sudah menyiapkan file tersebut untuk dapat sobat unduh dengan mudah dan gratis. Link download berada di bawah pasal 99. Silahkan menuju pasal 99 untuk langsung mendownload file ini.

Dan di halaman ini berisi ART PGRI bab XX sampai bab XXXI. Bagian 4 merupakan bagian terakhir dari Anggaran Rumah Tangga PGRI.

Lanjutan ART PGRI
BAB XX
KONFERENSI PROVINSI/DAERAH ISTIMEWA

Pasal 61
W a k t u

  • (1) Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dipimpin oleh Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (2) Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa Luar Biasa dapat diadakan : 
    • a. atas permintaan Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa berdasarkan keputusan 2/3 (dua pertiga) suara dari yang hadir; 
    • b. atas permintaan lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah cabang yang mewakili lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah suara; atau 
    • c. atas permintaan Pengurus Besar. 
  • (3) Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah salah satu permintaan tersebut ayat (2) butir a, b, dan c diterima, Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa wajib menyelenggarakan konferensi tersebut. 

Pasal 62
Peserta
Peserta Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa terdiri atas:
  • a. Utusan Pengurus Cabang dan Cabang Khusus, 
  • b. Utusan Pengurus Kabupaten /Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, 
  • c. Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • d. Utusan Pengurus Besar, 
  • e. Utusan Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Tingkat Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • f. Utusan Lembaga Konsultasi dan Badan Hukum Tingkat Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • g. Utusan Pengurus Badan Usaha tingkat Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • h. Dewan Penasihat Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • i. Dewan Pakar Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • j. Utusan Dewan Kehormatan Guru Indonesia Provinsi/ Daerah Istimewa, 
  • k. Utusan Badan Khusus Tingkat Provinsi/Daerah Istimewa, dan 
  • l. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Provinsi/ Daerah Istimewa. 

Pasal 63
Hak Bicara dan Hak Suara
  • (1) Dalam Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa setiap peserta mempunyai hak bicara. 
  • (2) Hak suara hanya ada pada Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dan Cabang/Cabang Khusus. 
  • (3) PGRI Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi memiliki hak 5 (lima) suara. 
  • (4) Jumlah suara Cabang/Cabang Khusus paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima) suara. 
  • (5) Pengaturan hak suara PGRI Cabang/Cabang Khusus sebagai berikut: 
    • a. tiap cabang mempunyai 1 (satu) suara untuk 200 anggota dan kelipatannya; 
    • b. cabang boleh mewakili 1 (satu) cabang lain yang berhalangan menghadiri Konferensi dengan mandat yang sah; 
    • c. hak suara cabang khusus hanya 1 (satu) suara. 

Pasal 64
Acara Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa
  • (1) Acara Pokok Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa paling sedikit wajib membahas laporan selama 1(satu) masa bakti dan menetapkan hal-hal untuk masa bakti yang akan datang, meliputi: 
    • a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa mengenai kegiatan pelaksanaan program organisasi; 
    • b. Laporan keuangan, inventaris, dan kekayaan Organisasi PGRI Provinsi/Daerah Istimewa 
    • c. Laporan kegiatan dan perkembangan Badan Khusus, Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Badan Usaha, Dewan Kehormatan Guru Indonesia Provinsi/ Daerah Istimewa; 
    • d. Penetapan Program Kerja termasuk rencana anggaran keuangan dan untuk masa bakti yang akan datang; dan 
    • e. Pemilihan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa masa bakti berikutnya. 
  • (2) Acara lainnya ditetapkan dan disahkan dalam Konferensi tersebut. 
  • (3) Ketentuan pasal 52 Anggaran Rumah Tangga berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya. 

Pasal 65
Panitia Pemeriksa Keuangan
  • (1) Pada dasarnya Pasal 53 Anggaran Rumah Tangga berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya 
  • (2) Panitia beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang mewakili dari 3 (tiga) Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 

Pasal 66
Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara
  • (1) Panitia pemeriksa Mandat dan Hak Suara, bertugas: 
    • a. memeriksa Mandat dan Hak Suara Cabang/Cabang Khusus yang mengirim utusan ke Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa, dan 
    • b. melaporkan hasil tugasnya kepada Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (2) Panitia terdiri paling banyak 7 (tujuh) orang dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang mewakili seluruh Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, yang tidak merangkap dengan Panitia Pemeriksa Keuangan. 
  • (3) Jika jumlah Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi kurang dari enam, maka dapat diwakili oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi yang sama dengan Panitia Pemeriksa Keuangan. 
  • (4) Pada dasarnya ketentuan pasal 54 Anggaran Rumah Tangga berlaku pula bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya. 

Pasal 67
Panitia Pemilihan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa
Pada dasarnya pasal 55 Anggaran Rumah Tangga berlaku juga bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.

Ingin memiliki lagu mars PGRI? Silahkan : Lirik Lagu Mars PGRI dan Download Mars PGRI mp3. Dalam halaman tersebut, sobat dapat mensownload lagunya secara gratis.

BAB XXI
KONFERENSI KERJA PROVINSI/DAERAH ISTIMEWA

Pasal 68
Status, Tugas, dan Kewajiban

  • (1) Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa adalah rapat antar Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dan merupakan instansi tertinggi di bawah Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (2) Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa bertugas menetapkan program tahunan dan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (3) Pada dasarnya ketentuan pasal 56 Anggaran Rumah Tangga berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya 

Pasal 69
W a k t u
  • (1) Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa diadakan 1 (satu) tahun sekali. 
  • (2) Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa yang pertama, Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa yang baru, diadakan paling lambat 6 (enam) bulan sesudah Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (3) Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa terakhir diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (4) Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa dapat juga diadakan: 
    • a. jika Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa menganggap perlu, 
    • b. atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Pengurus Cabang dan Cabang Khusus yang mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara, atau 
    • c. atas permintaan Pengurus Besar. 
  • (5) Dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu permintaan tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, b, dan c diterima, Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa wajib menyelenggarakannya. 

Pasal 70
Peserta
Peserta Konferensi Kerja Provinsi terdiri atas:
  • a. Utusan Pengurus Cabang/Cabang Khusus, 
  • b. Utusan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, 
  • c. Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • d. Utusan Pengurus Besar, 
  • e. Utusan Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • f. Dewan Penasihat Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • g. Dewan Pakar Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • h. Utusan Pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • i. Utusan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Provinsi/Daerah Istimewa, dan 
  • j. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa. 

Pasal 71
Hak Bicara dan Hak Suara
  • (1) Tiap peserta Konferensi Kerja mempunyai hak bicara. 
  • (2) Hak suara hanya ada pada utusan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (3) Tiap-tiap Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi mempunyai 1 (satu) suara untuk jumlah sampai dengan 2.000 (dua ribu) anggota. 
  • (4) Jumlah suara Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima) suara. 
  • (5) Ketentuan pada pasal 51 dan 59 Anggaran Rumah Tangga pada dasarnya berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya. 

Pasal 72
Kewajiban Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa
(1) Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa berkewajiban:
  • a. Membahas dan menilai pelaksanaan keputusan Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • b. Menetapkan rencana kerja tahunan dan kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • c. Menetapkan penggantian anggota Pengurus Harian terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan. 
  • d. Membahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) PGRI Provinsi/Daerah Istimewa untuk tahun mendatang. 
(2) Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa menjelang Kongres menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Pengurus Besar.

BAB XXII
KONFERENSI KABUPATEN/KABUPATEN ADMINISTRASI/ KOTA/KOTA ADMINISTRASI

Pasal 73 
W a k t u 

  • (1) Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi diadakan tiap 5 (lima) tahun sekali dan dipimpin oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi 
  • (2) Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi Luar Biasa dapat diadakan : 
    • a. apabila Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi menganggap perlu dan disetujui Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi; 
    • b. atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Cabang/Cabang Khusus dan mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara; atau 
    • c. atas permintaan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (3) Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu dan/atau semua permintaan tersebut diterima, Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi wajib menyelenggarakannya. 

Pasal 74
P e s e r t a
Peserta Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi terdiri atas:
  • a. Utusan Pengurus Ranting/Ranting Khusus, 
  • b. Utusan Pengurus Cabang/Cabang Khusus, 
  • c. Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, 
  • d. Utusan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • e. Utusan Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis tingkat Kabupaten/ Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, 
  • f. Utusan Pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia, 
  • g. Dewan Penasihat, 
  • h. Dewan Pakar, dan 
  • i. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi. 

Pasal 75
Hak Bicara dan Hak Suara
  • (1) Ketentuan pasal 51 dan 63 Anggaran Rumah Tangga pada dasarnya berlaku juga bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya. 
  • (2) Hak bicara ada pada setiap peserta Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (3) Hak suara ada pada utusan Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi serta ranting/ranting khusus. 
  • (4) Cabang/Cabang Khusus memiliki 5 (lima) hak suara. 
  • (5) Pengaturan hak suara Ranting/Ranting Khusus sebagai berikut: 
    • a. jumlah suara tiap ranting/ranting khusus paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak5 
    • (lima) suara; 
    • b. setiap ranting/ranting khusus mempunyai 1 (satu) suara untuk 20 (dua puluh) orang anggota; 
    • c. Ranting/ranting khusus boleh mewakili 1 (satu) Ranting lain yang berhalangan menghadiri Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi dengan mandat yang sah. 

Pasal 76
Acara Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi
Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 64 Anggaran Rumah Tangga mutatis mutandis berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.

Pasal 77
Panitia Pemeriksa Keuangan
Ketentuan Pasal 53 dan Pasal 65 Anggaran Rumah Tangga mutatis mutandis berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.

Pasal 78 
Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara
  • (1) Ketentuan Pasal 54 dan Pasal 66 Anggaran Rumah Tangga mutatis mutandis berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya. 
  • (2) Jumlah anggota Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara disesuaikan dengan jumlah Cabang/Cabang Khusus. 

Pasal 79
Panitia Pemilihan
Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi
  • (1) Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 67 Anggaran Rumah Tangga mutatis mutandis berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya. 
  • (2) Panitia Pemilihan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi diambil dari utusan Cabang/Cabang Khusus dengan jumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. 
  • (3) Jika jumlah Cabang/Cabang Khusus kurang dari 7 (tujuh), anggota Panitia Pemilihan dapat dilengkapi keanggotaannya dari peserta cabang/cabang khusus yang sama sehingga mencapai jumlah yang diperlukan. 

BAB XXIII
KONFERENSI KERJA KABUPATEN/ KABUPATEN ADMINISTRASI/KOTA/KOTA ADMINISTRASI

Pasal 80
Status dan Tugas

  • (1) Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi adalah Rapat antar Pengurus Cabang/Cabang Khusus yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, dan merupakan instansi tertinggi di bawah Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (2) Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi bertugas menetapkan program tahunan dan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (3) Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi menetapkan pergantian anggota pengurus harian terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan. 

Pasal 81
W a k t u
  • (1) Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi diadakan 1 (satu) tahun sekali. 
  • (2) Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi yang pertama pada masa bakti Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi yang baru diadakan paling lambat 6 (enam) bulan sesudah Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi 
  • (3) Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi yang terakhir paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi Kabupaten/ Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (4) Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dapat juga diadakan: 
    • a. jika Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi menganggap perlu, 
    • b. atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Cabang/Cabang Khusus yang mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara, 
    • c. atas permintaan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, atau 
    • d. atas permintaan Pengurus Besar. 
  • (5) Dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu tersebut pada ayat (3) huruf a, b, c, dan d diterima, Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi wajib menyelenggarakannya. 

Pasal 82
P e s e r t a
Peserta Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi terdiri atas:
  • a. Utusan Pengurus Cabang/Cabang Khusus, 
  • b. Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, 
  • c. Utusan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, 
  • d. Utusan Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, 
  • e. Utusan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, 
  • f. Utusan Pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, 
  • g. Dewan Penasihat Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi 
  • h. Dewan Pakar Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi 
  • i. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi. 

Pasal 83
Hak Bicara dan Hak Suara
  • (1) Ketentuan Pasal 59 dan Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga berlaku bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya. 
  • (2) Hak bicara ada pada setiap peserta Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (3) Hak suara hanya ada pada utusan Cabang/Cabang Khusus dengan ketentuan setiap Cabang/Cabang Khusus sedikitnya memiliki 1 (satu) suara dan paling banyak 5 (lima) suara. 

Pasal 84
Kewajiban Konferensi Kerja
Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi
  • (1) Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa berkewajiban: 
    • a. Membahas pelaksanaan program kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
    • b. Menetapkan program kerja dan kebijakan 1 (satu) tahun berikutnya. 
    • c. Menetapkan pergantian anggota Pengurus terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan. 
    • d. Membahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi untuk tahun berikutnya. 
  • (2) Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, menjelang Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa, menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dari wilayahnya. 

BAB XXIV
KONFERENSI CABANG /CABANG KHUSUS, KONFERESI KERJA CABANG/CABANG KHUSUS, DAN RAPAT ANGGOTA RANTING/RANTING KHUSUS

Pasal 85
Konferensi Cabang/Cabang Khusus

  • (1) Konferensi Cabang/Cabang Khusus diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Cabang/Cabang Khusus setiap 5 (lima) tahun sekali pada akhir masa bakti Pengurus Cabang/Cabang Khusus. 
  • (2) Konferensi Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa dapat juga diadakan: 
    • a. jika Pengurus Cabang/Cabang Khusus menganggap perlu, 
    • b. atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (seperdua) jumlah Ranting/Ranting Khusus yang mewakili ½ (seperdua) jumlah anggota, 
    • c. atas Permintaan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, atau 
    • d. atas Permintaan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa 
  • (3) Peserta Konferensi Cabang/Cabang Khusus meliputi: 
    • a. Utusan Ranting/Ranting Khusus, 
    • b. Pengurus Cabang/Cabang Khusus, 
    • c. Utusan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, dan 
    • d. Dewan Penasihat Pengurus Cabang/Cabang Khusus. 
  • (4) Setiap peserta mempunyai hak bicara. 
  • (5) Hak suara hanya ada pada utusan Ranting/Ranting Khusus, setiap ranting/ranting khusus mempunyai 1 (satu) suara untuk 20 (dua puluh) orang anggota. 
  • (6) Setiap Ranting/Ranting Khusus memiliki paling sedikit 1 (satu) suara dan paling banyakk 5 (lima) suara. 
  • (7) Acara pokok Konferensi Cabang/Cabang Khusus membahas dan menetapkan: 
    • a. laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang/Cabang Khusus termasuk kebijakan keuangan dalam masa baktinya, 
    • b. rencana kerja termasuk anggaran keuangan dalam masa bakti yang akan datang, dan 
    • c. pemilihan Pengurus Cabang/Cabang Khusus. 
  • (8) Ketentuan tentang penyelenggaraan Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi /Kota/Kota Administrasi, sebagaimana tersebut pada Pasal 73 Anggaran Rumah Tangga berlaku juga bagi penyelenggaraan Konferensi Cabang/Cabang Khusus dengan disesuaikan berdasarkan ruang lingkup dan tingkatannya. 

Pasal 86
Konferensi Kerja Cabang
  • (1) Konferensi Cabang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun dan dipimpin oleh Pengurus Cabang. 
  • (2) Konferensi Kerja Cabang dapat juga diadakan: 
    • a. jika Pengurus Cabang menganggap perlu, 
    • b. atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Ranting/Ranting Khusus yang mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah anggota, 
    • c. atas permintaan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, atau 
    • d. atas permintaan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (3) Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah salah satu permintaan tersebut dalam ayat 
  • (2) huruf a, b, c, dan d diterima, Pengurus Cabang/Cabang Khusus wajib menyelenggarakannya. 
  • (4) Peserta Konferensi Kerja Cabang meliputi: 
    • a. Utusan Ranting, 
    • b. Pengurus Cabang, 
    • c. Dewan Penasihat pengurus cabang/cabang khusus, 
    • d. Utusan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, 
    • e. Utusan Badan khusus Cabang/Cabang Khusus, 
    • f. Asosiasi Profesi dan Keahilan Sejenis tingkat Cabang/Cabang Khusus, dan 
    • g. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Cabang 
  • (5) Utusan Ranting/Ranting Khusus mempunyai hak bicara dan hak suara sedang peserta lainnya hanya mempunyai hak bicara. 
  • (6) Jumlah suara yang ditetapkan sebagai berikut : 
    • a. setiap Ranting/Ranting Khusus mempunyai hak suara sekurang-kurangnya 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) suara 
    • b. setiap 20 (duapuluh) anggota berhak 1 (satu) suara. 
  • (7) Jika Cabang tersebut tidak mempunyai Ranting/Ranting Khusus maka Konferensi Kerja Cabang diganti dengan rapat kerja anggota yang dihadiri oleh utusan anggota berdasarkan perwakilan wilayah desa/kelurahan/satu unit kerja/gugus sekolah. 
  • (8) Segala ketentuan tentang Konferensi Kerja secara mutatis dan mutandis berlaku juga bagi rapat kerja anggota seperti tersebut dalam ayat (7) pasal ini dengan disesuaikan berdasar ruang lingkup dan tingkatannya. 

Pasal 87
Rapat Anggota Cabang Khusus
  • (1) Rapat anggota Cabang Khusus diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dipimpin oleh Pengurus Cabang Khusus. 
  • (2) Rapat anggota Cabang Khusus dapat juga diadakan apabila: 
    • a. Pengurus Cabang Khusus menganggap perlu, 
    • b. atas permintaan paling sedikit ½ (seperdua) anggota Cabang Khusus, 
    • c. atas Permintaan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, atau 
    • d. atas permintaan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (3) Pada akhir masa bakti Pengurus, rapat anggota Cabang Khusus yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota, merupakan forum untuk memilih Pengurus Cabang Khusus yang baru. 
  • (4) Hak bicara dan hak suara ada pada setiap anggota yang hadir. 
  • (5) Anggota yang tidak hadir dianggap tidak menggunakan hak bicara dan hak suaranya. 
  • (6) Ketentuan tentang Konferensi Kabupaten/Kota mutatis mutandis berlaku juga bagi rapat anggota tersebut dalam Pasal 73 dengan disesuaikan berdasar ruang lingkup dan tingkatannya. 

Pasal 88
Rapat Anggota Ranting/Ranting Khusus
  • (1) Rapat Anggota Ranting/Ranting Khusus diadakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dipimpin oleh Pengurus Ranting/Ranting Khusus. 
  • (2) Rapat Anggota Ranting/Ranting Khusus dapat juga diadakan apabila: 
    • a. Pengurus Ranting/Ranting Khusus menganggap perlu, 
    • b. atas permintaan paling sedikit ½ (seperdua) anggota Ranting/Ranting Khusus, 
    • c. atas Permintaan Pengurus Cabang/Cabang Khusus, atau 
    • d. atas permintaan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (3) Pada akhir masa bakti Pengurus, rapat anggota Ranting/Ranting Khusus dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota, merupakan forum untuk memilih Pengurus Ranting/Ranting Khusus yang baru. 
  • (4) Hak bicara dan hak suara ada pada setiap anggota yang hadir. 
  • (5) Anggota yang tidak hadir dianggap tidak menggunakan hak bicara dan hak suaranya. 
  • (6) Ketentuan tentang Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi mutatis mutandis berlaku juga bagi rapat anggota tersebut dalam Pasal 73 dengan disesuaikan berdasar ruang lingkup dan tingkatannya. 

BAB XXV
RAPAT PENGURUS DAN PERTEMUAN LAIN

Pasal 89
Rapat Pengurus

  • (1) Rapat pengurus/pengurus harian di setiap tingkatan diadakan sesuai keperluan dan paling sedikit diselenggarakan 1 (satu) bulan sekali. 
  • (2) Rapat pengurus lengkap badan pimpinan organisasi diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) bulan sekali. 
  • (3) Rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus, Dewan Penasihat, Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis, Pimpinan Anak Lembaga, dan Pimpinan Badan Khusus diadakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. 
  • (4) Rapat Pengurus dapat juga diadakan atas permintaan ½ (seperdua) jumlah anggota Pengurus Lengkap dan/atau ada hal-hal yang mendesak. 
  • (5) Pertemuan khusus antara berbagai pihak secara terpisah dapat diadakan sesuai keperluan. 
  • (6) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) setiap anggota yang hadir mempunyai hak bicara dan hak suara. 

Pasal 90
Pertemuan Lain
  • (1) Pertemuan lain dapat diselenggarakan oleh badan pimpinan organisasi di semua tingkat apabila diperlukan. 
  • (2) Rapat Koordinasi Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi Tingkat Nasional dilaksanakan setiap 2 tahun sekali oleh Pengurus Besar. 
  • (3) Rapat Koordinasi Pimpinan Cabang/Cabang Khusus Tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dilaksanakan setiap 2 (dua tahun) sekali oleh Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (4) Rapat Koordinasi Pimpinan Ranting/Ranting Khusus Tingkat Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 

BAB XXVI
DEWAN PENASIHAT

Pasal 91
Dewan Penasihat Pengurus Besar

  • (1) Paling lama 1 (satu) bulan sesudah terbentuk, Pengurus Besar menetapkan Dewan Penasihat Pengurus Besar yang sekurang-kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas tokoh-tokoh di bidang pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan dan para ahli yang berkaitan dengan pendidikan, keprofesian, dan ketenagakerjaan. 
  • (2) Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pengurus Besar kepada Konferensi Kerja Nasional pertama masa bakti yang baru untuk ditetapkan. 
  • (3) Dewan Penasihat bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus Besar baik diminta maupun tidak. 
  • (4) Masa bakti Dewan Penasihat Pengurus Besar sama dengan masa bakti Pengurus Besar yang mengangkatnya. 

Pasal 92
Dewan Penasihat Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa
  • (1) Paling lama 1 (satu) bulan sesudah terbentuk, Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa menetapkan Dewan Penasihat Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa yang paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas tokoh-tokoh di bidang pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan, dan para ahli yang berkaitan dengan pendidikan, keprofesian, dan ketenagakerjaan. 
  • (2) Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa kepada Pengurus Besar untuk disahkan. 
  • (3) Dewan Penasihat bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus Provinsi /Daerah Istimewa baik diminta maupun tidak. 
  • (4) Masa bakti Dewan Penasihat Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa sama dengan masa bakti Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa yang mengangkatnya. 

Pasal 93
Dewan Penasihat
Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi

  • (1) Paling lama 1 (satu) bulan sesudah terbentuk, Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi menetapkan Dewan Penasihat Pengurus Kabupaten /Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi yang sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas tokoh di bidang pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan dan para ahli yang berkaitan dengan pendidikan, keprofesian, dan ketenagakerjaan. 
  • (2) Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi melaporkan pembentukan Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa untuk disahkan. 
  • (3) Dewan Penasihat bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi baik diminta maupun tidak. 
  • (4) Mas bakti Dewan Penasihat Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi sama dengan masa bakti Pengurus Kabupaten/ Kabupaten Administrasi /Kota/Kota Administrasi yang mengangkatnya. 

Pasal 94
Dewan Penasihat Pengurus Cabang
  • (1) Paling lama 1 (satu) bulan sesudah terbentuk, Pengurus Cabang menetapkan Dewan Penasihat Pengurus Cabang yang paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas tokoh di bidang pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan, dan para ahli yang berkaitan dengan pendidikan, keprofesian dan ketenagakerjaan. 
  • (2) Pengurus Cabang melaporkan Dewan Penasihat yang terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi untuk disahkan. 
  • (3) Dewan Penasihat bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus Cabang baik diminta maupun tidak. 
  • (4) Masa bakti Dewan Penasihat Pengurus Cabang sama dengan masa bakti Pengurus Cabang/Cabang Khusus yang mengangkatnya. 

Pasal 95
Dewan Penasihat Pengurus Cabang Khusus
  • (1) Paling lama 1 (satu) bulan sesudah terbentuk, Pengurus Cabang Khusus menetapkan Dewan Penasihat Pengurus Cabang Khusus yang paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas tokoh dan para ahli di bidang pendidikan, dan keprofesian di lingkungan unit kerja cabang khusus. 
  • (2) Pengurus Cabang Khusus melaporkan Dewan Penasihat yang terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi untuk disahkan. 
  • (3) Dewan Penasihat bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus Cabang Khusus baik diminta maupun tidak. 
  • (4) Masa bakti Dewan Penasihat Pengurus Cabang Khusus sama dengan masa bakti Pengurus Cabang Khusus yang mengangkatnya. 

BAB XXVII
DEWAN PAKAR

Pasal 96
Status, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

  • (1) Dewan Pakar adalah kelengkapan organisasi yang bertugas merumuskan kebijakan strategis sebagai bahan pertimbangan Badan Pimpinan Organisasi. 
  • (2) Dewan Pakar dibentuk di tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa, dan di tingkat kabupaten/kabupaten administrasi/kota/kota administrasi. 
  • (3) Fungsi dan tugas Dewan Pakar di tingkat Cabang/Cabang Khusus dan Ranting/ Ranting 
  • Khususmenjadi tanggung jawab Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (4) Dewan Pakar memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya tentang berbagai kebijakan strategis yang berhubungan dengan program organisasi. 
  • (5) Susunan keanggotaan Dewan Pakar terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. 

BAB XXVIII
DEWAN KEHORMATAN GURU INDONESIA

Pasal 97
Status, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

  • (6) Dewan Kehormatan Guru Indonesia adalah kelengkapan organisasi yang bertugas menegakkan Kode Etik Guru Indonesia. 
  • (7) Dewan Kehormatan Guru Indonesia dibentuk di tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa, dan di tingkat kabupaten/kabupaten administrasi/kota/kota administrasi 
  • (8) Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan Guru Indonesia di tingkat Cabang/Cabang Khusus dan Ranting/Ranting Khusus menjadi tanggung jawab Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (9) Dewan Kehormatan Guru Indonesia memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya tentang: 
  • a. pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh anggota sesuai dengan tingkatannya tentang tindakan yang dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik, dan 
  • b. koordinasi dengan mitra organisasi di bidang penegakan serta kode etik guru. 
  • (10) Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan Guru Indonesia terdiri atas unsur Dewan Penasihat, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Himpunan/Ikatan/ Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis, dan unsur-unsur keahlian lainnya sesuai dengan keperluan. 
  • (11) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Dewan Kehormatan Guru Indonesia diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi. 

BAB XXIX
PERBENDAHARAAN

Pasal 98
Keuangan Organisasi

  • (1) Setiap anggota baru wajib membayar uang pangkal satu kali selama menjadi anggota sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 
  • (2) Uang pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi. 
  • (3) Setiap anggota wajib membayar uang iuran anggota paling sedikit Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah) setiap bulan. 
  • (4) Uang iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (3) ,pendistribusiannya diatur sebagai berikut: 
    • a. 10% untuk Pengurus Besar sebesar Rp 400,00 (empat ratus rupiah). 
    • b. 20% untuk Pengurus Provinsi sebesar Rp 800,00 (delapan ratus rupiah). 
    • c. 30% untuk Pengurus Kabupaten/Kota sebesar Rp 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah). 
    • d. 40% untuk Cabang dan Ranting sebesar Rp 1.600,00 (seribu enam ratus rupiah). 
  • (5) Berdasarkan keputusan konferensi kerja, Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi dapat menambah besaran iuran anggota lebih dari Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah) sesuai program organisasinya. Tambahan besaran iuran tidak didistribusi kepada badan pimpinan organisasi di atasnya. 
  • (6) Ketentuan pembayaran iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mulai dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah kongres. 
  • (7) Pengumpulan dan pengiriman iuran untuk Pengurus Besar dan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dilaksanakan oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi / Kota/ Kota Administrasi. 
  • (8) Pengiriman iuran dari Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi / Kota/Kota Administrasi kepada Pengurus Besar dilaporkan kepada Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (9) Setiap 3 (tiga) bulan, semua pengurus di semua tingkatan wajib menyampaikan laporan penerimaan iuran anggota kepada Badan Pimpinan Organisasi yang lebih tinggi kecuali Pengurus Besar yang akan menyampaikannya kepada seluruh Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa. 
  • (10) Setiap tahun keadaan keuangan diverifikasi: 
    • a. Pengurus Besar diverifikasi oleh Badan Verifikasi Keuangan yang dibentuk oleh Konkernas dengan anggota paling banyak 5 (lima) orang yang mewakili Provinsi/Daerah Istimewa; 
    • b. Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa diverifikasi oleh Badan Verifikasi Keuangan oleh Pengurus Besar dengan anggota paling banyak 3 (tiga) orang; 
    • c. Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi diverifikasi oleh Badan Verifikasi Keuangan provinsi/daerah istimewa dengan anggota paling banyak 3 (tiga) orang; 
    • d. Pengurus Cabang diverifikasi oleh Badan Verifikasi Keuangan Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dengan anggota paling banyak 3 (tiga) orang; dan 
    • e. Semua pelaksanaan administrasi keuangan di semua tingkatan badan pimpinan organisasi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan Standar Akuntansi Indonesia. 

Pasal 99
Kekayaan Organisasi
  • (1) Pengurus di semua tingkatan wajib mencatat dan menginventarisasikan kekayaan organisasi. 
  • (2) Semua pemindahan hak, pelepasan, dan pemutasian kekayaan organisasi baik berupa barang tidak bergerak, barang bergerak, surat-surat berharga yang bernilai di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk tingkat nasional serta provinsi/daerah istimewa dan di atas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kabupaten/Kabupaten Administrasi/ Kota/Kota Administrasi ke bawah, wajib mendapat persetujuan rapat pengurus dan wajib dipertanggungjawabkan pada forum organisasi sesuai dengan tingkatannya. 
  • (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak menghapus kewajiban pengurus untuk mempertanggungjawabkan semua keuangan dan kekayaan organisasi. 
  • (4) Inventarisasi kekayaan organisasi menjadi bagian pertanggungjawaban Pengurus. 

Dapatkan file AD ART ini sekarang!
Download AD ART PGRI Pdf


Untuk mengunduh file Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Republik Indonesia dalam format Pdf, silahkan buka link downloadnya disini: AD ART PGRI Pdf

BAB XXX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 100
  • (1) Paling lambat satu tahun setelah berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, semua Badan Kelengkapan Organisasi dari tingkat nasional sampai tingkat Ranting wajib melakukan penyesuaian dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini yang dilaporkan kepada forum organisasi sesuai tingkatannya. 
  • (2) Dengan dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya, semua Anak Lembaga dan Badan Khusus wajib melakukan penyesuaian organisasi dan peraturan interen Anak Lembaga dan Badan Khusus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini yang hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Anak Lembaga dan Badan Khusus yang lebih tinggi. 

BAB XXXI
P E N U T U P

Pasal 101
  • (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Pengurus Besar dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres. 
  • (2) Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus Besar sampai ada penafsiran lain dalam Kongres berikutnya. 
  • (3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Juli 2013
PENGURUS BESAR PGRI

Selaku
PIMPINAN KONGRES XXI PGRI
Ketua Umum,
Dr. H. Sulistiyo, M.Pd
NPA 1201008541

Sekretaris Jenderal,
H. Sahiri Hermawan, S.H., M.H.
NPA 1001170001
-------------------------------------------

Ini adalah halaman terakhir dari AD ART PGRI.

Untuk membaca mulai dari pertama (hal. 1), silahkan buka link dibawah ini:
AD ART PGRI Terbaru 2017 (Anggran Dasar Rumah Tangga Persatuan Guru RI) Part 1

Disclaimer:

AD ART PGRI ini adalah hasil kongres XXI di Jakarta Tahun 2013. Hingga saat ini/saat Anda membaca ini, AD ART ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini. Jika dikemudian hari Pengurus Besar PGRI merevisi/mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini.

Isi yang termuat di halaman ini, sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar PGRI melalui situs resminya. Infojempol hanya bersifat meneruskan informasi/mensajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui browser.
AD ART PGRI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Persatuan Guru RI) Part4