Dan berikut ini isi Kode Etik Guru secara lengkap. Selamat membaca
KEPUTUSAN KONGRES XXI-PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA-Nomor : VI /KONGRES/XXI/PGRI/2013
Tentang
KODE ETIK GURU INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KONGRES XXI PGRI,Menimbang:
- a. bahwa Kongres XXI PGRI telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 1 s.d. 5 Juli 2013 di Jakarta;
- b. bahwa kemajuan dunia pendidikan, ilmu pengetahuan, dan profesi guru telah berkembang sedemikian pesat sesuai perkembangan dan kemajuan global;
- c. bahwa Kode Etik Guru Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Kongres XX PGRI Nomor VI/KONGRES/XX/PGRI 2008, dipandang perlu untuk disempurnakan;
- d. bahwa penyempurnaan Kode Etik Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf c perlu ditetapkan dengan keputusan Kongres XXI PGRI;
- Akte Pengakuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.A. 5/82/12 tanggal 20 September 1954 tentang pengesahan Anggaran Dasar PGRI dan Pengakuan PGRI Sebagai Badan Hukum, yang telah diperbaharui, terakhir dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU- 161.AH.01.07. Tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011;
- Keputusan Kongres XX PGRI Nomor XI/KONGRES/XX/PGRI/2008 Tentang Susunan dan Personalia Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XX Tahun 2008-2013, yang telah tiga kali diubah, yang terakhir dengan keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 759/Kep/PB/XX/2011, tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu Ketua Departemen Kerohanian yang kedua;
- Keputusan Kongres XX PGRI Nomor VI/KONGRES/XX/PGRI 2008 tentang Kode Etik Guru Indonesia;
- Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor I/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Jadwal Acara Kongres XXI PGRI;
- Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor II/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Tata Tertib Kongres XXI PGRI;
- Keputusan Kongres XX PGRI Nomor IV /KONGRES/XXI/PGRI/2013 Tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI;
- Rancangan Penyempurnaan Kode Etik Guru Indonesia yang diajukan oleh Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XX dalam Kongres XXI PGRI;
- Laporan hasil kerja Komisi D Kongres XXI PGRI yang membahas Kode Etik Guru Indonesia;
- Hasil sidang pleno VII Kongres XXI PGRI yang mengesahkan Kode Etik Guru Indonesia;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
KEPUTUSAN KONGRES XXI PGRI TENTANG KODE ETIK GURU INDONESIA.
Pertama: Mengesahkan Kode Etik Guru Indonesia hasil penyempurnaan Kongres XXI PGRI pada tanggal 1 s.d. 5 Juli 2013 di Jakarta.
Kedua:
Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan pada Kongres XXI PGRI, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
Ketiga:
Kode Etik Guru Indonesia terdiri atas isi dan penjelasan.
Keempat:
Penjelasan tentang Kode Etik Guru Indonesia akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.
Kelima:
Pengaturan pelaksanaan tentang Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.
Keenam:
Dengan ditetapkannya Kode Etik Guru Indonesia ini maka Kode Etik Guru Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres XX PGRI Nomor VI/KONGRES/XX/PGRI 2008 tentang Kode Etik Guru Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
Ketujuh:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Juli 2013
PENGURUS BESAR PGRI
Selaku
PIMPINAN KONGRES XXI PGRI
Ketua Umum,
Dr. H. Sulistiyo, M.Pd
NPA 1201008541
Sekretaris Jenderal,
H. Sahiri Hermawan, S.H., M.H.
NPA 1001170001
-------------------------------------
Baca juga: Manfaat Humor dan Tawa dalam Kegiatan Belajar Mengajar di Kelas
Lampiran : Keputusan Kongres XXI PGRI
Nomor : VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013
Tanggal : 4 Juli 2013
Tentang
KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAANGuru sebagai pendidik adalah jabatan profesi yang mulia. Oleh sebab itu, moralitas guru harus senantiasa terjaga karena martabat dan kemuliaan sebagai unsur dasar moralitas guru itu terletak pada keunggulan perilaku, akal budi, dan pengabdiannya.
Guru merupakan pengemban tugas kemanusiaan dengan mengutamakan kebajikan dan mencegah manusia dari kehinaan serta kemungkaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun watak serta budaya, yang mengantarkan bangsa Indonesia pada kehidupan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Guru dituntut untuk menjalankan profesinya dengan ketulusan hati dan menggunakan keandalan kompetensi sebagai sumber daya dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia utuh yang beriman dan bertakwa serta menjadi warga negara yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan tugas guru Indonesia terwujud dan menyatu dalam prinsip “ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”.
Untuk itu, sebagai pedoman perilaku guru Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesionalan perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia.
BAGIAN SATU
Kewajiban Umum
Pasal 1
- (1) Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru.
- (2) Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
BAGIAN DUA
Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik
Pasal 2
- (1) Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
- (2) Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh kembang kejiwaan peserta didik.
- (3) Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
- (4) Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
- (5) Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
- (6) Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
- (7) Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.
Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
Pasal 3
- (1) Menghormati hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik.
- (2) Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
- (3) Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kewajiban Guru terhadap Masyarakat
Pasal 4
- (1) Menjalin komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- (2) Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan.
- (3) Bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
- (4) Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
- (5) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.
Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat
Pasal 5
- (1) Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antarteman sejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
- (2) Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
- (3) Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
- (4) Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.
Kewajiban Guru terhadap Profesi
Pasal 6
- (1) Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
- (2) Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- (3) Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.
- (4) Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
- (5) Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.
Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi
Pasal 7
- (1) Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
- (2) Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi.
- (3) Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
- (4) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
- (5) Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.
Kewajiban Guru terhadap Pemerintah
Pasal 8
- (1) Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- (2) Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
- (3) Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Download Kode Etik Guru Pdf
Untuk mengunduh file kode etik guru dalam format Pdf, silahkan buka halaman ini: Kode Etik Guru Pdf
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Juli 2013
PENGURUS BESAR PGRI
Selaku
PIMPINAN KONGRES XXI PGRI
Ketua Umum,
Dr. H. Sulistiyo, M.Pd
NPA 1201008541
Sekretaris Jenderal,
H. Sahiri Hermawan, S.H., M.H.
NPA 1001170001
----------------------------------------------
Disclaimer:
KODE ETIK GURU INDONESIA ini adalah hasil keputusan kongres XXI di Jakarta Tahun 2013.
Hingga saat ini/saat Anda membaca ini, Kode Etik ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini.
Jika dikemudian hari Pengurus Besar PGRI merevisi/mengeluarkan Kode Etik Guru Indonesia selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini.
Isi yang termuat di halaman ini, sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar PGRI melalui situs resminya.
Infojempol hanya bersifat meneruskan informasi/ menyajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui web browser.