Pemerintah membuat program Ujian Nasional bukan semata-mata untuk membebani siswa siswi yang tengah belajar di bangku SD hingga SMA/SMK. Namun memiliki tujuan tertentu yang dititik beratkan pada siswa itu sendiri.
Lalu siapakah yang menyelenggarakan UN itu, baca disini: Penyelenggara dan Pelaksana Ujian Nasional (UN)
Dan berikut ini adalah tujuan dan manfaat diadakannya UN, selamat membaca
1. Apakah tujuan penyelenggaraan UN?Lalu siapakah yang menyelenggarakan UN itu, baca disini: Penyelenggara dan Pelaksana Ujian Nasional (UN)
Dan berikut ini adalah tujuan dan manfaat diadakannya UN, selamat membaca
- a. UN bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
- b. UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
2. Apakah manfaat hasil UN?Hasil UN digunakan untuk:
- a. pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan;
- b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
- c. dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
- Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hasil UN untuk melakukan perencanaan program pembinaan satuan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan yang unggul dan berdaya saing, baik pada tataran lokal, nasional, maupun global.
Ada yang melakukan kecurangan dalam UN? ini sanksinya
Baca : Sanksi Pelanggaran/ Kecurangan Ujian Nasional (UN)
B. Kriteria Kelulusan Peserta Didik
1. Apakah kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
- a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.
- a. Setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional.
- b. Tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.
- a. Ya, siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayai pemerintah.
- b. UN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara nasional.
- Kelulusan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya, karena sesuai dengan ketentuan dalam PP, siswa wajib mengikuti UN satu kali yang dibiayai oleh pemerintah.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru atau tutor.
- Pencapaian kompetensi lulusan dalam UN dinyatakan dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
- a. Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤ 100
- b. Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85
- c. Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70
- d. Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55
- Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Kejuruan.
Sumber : Buku Saku Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 - Badan Standar Nasional Pendidikan 2017