-->

Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) Tahun 2018

Bagaimana perasaan sobat saat menghitamkan LJK dengan pensil 2B, santai saja atau gemetaran?. Semoga jawabannya adalah santai dan penuh keyakinan. Sebenarnya ngapain sih pemerintah kok menyelelenggarakan UN segala, ini dia jawabannya: Apa Tujuan dan Manfaat UN (Ujian Nasional)?
Baik, sekarang kita ke topik utama, yaitu tentang Ujian Nasional yang masih menggunakan pensil dan kertas.

Baca selengkapnya di bawah ini:

pict : http://kabanten.com

A. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP
  • 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan sekolah/ madrasah pelaksana UNKP yang memenuhi kriteria seperti yang telah diuraikan dalam BAB III huruf E.
  • 2. Satuan pendidikan ditetapkan sebagai pelaksana UNKP karena tidak dapat melaksanakan UNBK, setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dan setelah berkoordinasi dengan Panitia Tingkat Pusat.
  • 3. Peserta UN yang memerlukan pengaturan khusus diatur pada BAB XIV.

B. Penetapan Pengawas Ruang UNKP
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang UNKP berdasarkan usulan satuan pendidikan pelaksana ujian yang memenuhi kriteria dan persyaratan berikut:
  • a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
  • b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi ujian dengan baik;
  • c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
  • d. tidak berasal dari satuan pendidikan yang sama dari peserta ujian; dan
  • e. bersedia menandatangani pakta integritas.
2. Mekanisme Penetapan Pengawas
  • a. Satuan pendidikan pelaksana ujian mengirimkan usulan calon pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  • b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.

C. Prosedur Pelaksanaan UNKP
1. Pelaksanaan oleh satuan pendidikan:
  • a. mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan akhir di Kabupaten/Kota sampai ke lokasi ujian;
  • b. menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
  • c. mengembalikan LJUN yang tidak terpakai dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
  • d. memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UNKP dalam keadaan tertutup dan tersegel;
  • e. memastikan LJUN yang telah diisi dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut;
  • f. menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
  • g. menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian; dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang;
  • h. mengumpulkan dan mengirimkan LJUN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
  • i. khusus untuk SILN, mengirim LJUN langsung ke Panitia UN Tingkat Pusat;
  • j. menyimpan naskah soal UNKP yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan setelah pengumuman kelulusan dan setelah itu soal UNKP dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Ruang UNKP
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut.
  • a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan ujian.
  • b. Setiap ruangan maksimum diisi oleh 20 peserta ujian dan diawasi oleh dua orang pengawas.
  • c. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan
  • ”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
  • d. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian.
  • e. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup.
  • f. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian dikeluarkan dari ruang ujian.
  • g. Tempat duduk peserta ujian diatur sesuai dengan nomor urut peserta ujian.
  • h. Penempatan peserta UN sesuai dengan mata pelajaran pilihan dan memperhatikan nomor urut peserta.
  • i. Ruang ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum ujian dimulai.

Jika ada yang curang dalam UN, ini sanksinya
Baca :Sanksi Pelanggaran dan Kecurangan UN Tahun 2018
3. Pengawas Ruang UNKP.
  • a. Pengawas ruang ujian harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • b. Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.
  • c. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang antar satuan pendidikan dalam satu kabupaten/kota.
  • d. Pengawas memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
  • e. Pengawas mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNKP.
  • f. Pengawas membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan.
4. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
a. Di Ruang Sekretariat UN
  • 1) Pengawas ruang harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
  • 2) Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
  • 3) Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
  • 4) Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
  • 5) Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
b. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
  • 1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
  • 2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas peserta ujian di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  • 3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
  • 4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
  • 5) membacakan tata tertib peserta UN;
  • 6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
  • 7) kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
  • 8) memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
  • 9) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
  • 10) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
  • 11) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
  • 12) mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
  • 13) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
  • 14) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  • 15) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
  • 16) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
  • 17) Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
    • a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
    • b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
    • c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian; dan
    • d) menaati larangan di antaranya dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
  • 18) Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
  • 19) Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
    • a) mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
    • b) mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
    • c) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
    • d) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
    • e) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
    • f) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan pengawas;
    • g) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut;
    • h) membubuhkan cap sekolah pada bagian penutup amplop LJUN, di atas tanda tangan pengawas, menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.
5. Tata Tertib Peserta Ujian Nasional Peserta UN:
  • a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
  • b. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
  • c. dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
  • d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
  • e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
  • f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  • g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
  • h. jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  • i. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
  • j. jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
  • k. jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
  • l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
  • m. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
  • n. selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
  • o. selama UN berlangsung, dilarang:
    • 1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
    • 2) bekerja sama dengan peserta lain;
    • 3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
    • 4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
    • 5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
    • 6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  • p. jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
  • q. jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
  • r. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan
  • s. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

D. Jadwal Pelaksanaan UNKP
Untuk melihat jadwal UNKP SMP / MTs Tahun 2018, silahkan anda buka halaman ini: Jadwal UNKP SMP /MTs Tahun 2018

Sumber : POS Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 Badan Standar Nasional Pendidikan

Demikian artikel yang Infojempol sajikan kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Dan agar lebih bermanfaat lagi, silahkan share artikel ini :)
Terimakasih atas kunjungannya dan selamat membaca artikel lainnya di Infojempol
 Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) Tahun 2018