-->

Sanksi Pelanggaran/ Kecurangan Ujian Nasional (UN) Tahun 2018

Ujian Nasional tahun ini diharapakan dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Namun tidak menutup kemungkina akan terjadi masalah di sana sini. Salah satunya adalah terjadinya pelanggaran atau kecurangan pada saat pelaksanaan UN. Dan bagi pihak yang melakukan kesalahan tersebut, wajib di berikan sanksi.

Apa saja Sanksi Pelanggaran/ Kecurangan Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 ini?, Silahkan di simak uraiannya di bawah ini:

1. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
a. Pelanggaran ringan meliputi:
  • 1) meminjam alat tulis dari peserta ujian; 
  • 2) tidak membawa kartu ujian; 
  • 3) menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain. 
b. Pelanggaran sedang meliputi:
  • 1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian. 
c. Pelanggaran berat meliputi:
  • 1) membawa contekan ke ruang ujian; 
  • 2) kerja sama dengan peserta ujian; 
  • 3) menyontek atau menggunakan kunci jawaban; 
  • 4) meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian; 
  • 5) membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian. 

2. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian 
a. Pelanggaran ringan meliputi:
  • 1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian; 
  • 2) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau 
  • 3) lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu. 
b. Pelanggaran sedang meliputi:
  • 1) lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit. 
  • 2) tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas UNKP). 
c. Pelanggaran berat meliputi:
  • 1) memberi contekan; 
  • 2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal; 
  • 3) menyebarkan/membacakan/memberikan kunci jawaban kepada peserta ujian; 
  • 4) mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK; 
  • 5) lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian; 
  • 6) menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan/atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau 
  • 7) memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP). 

3. Jenis Pelanggaran oleh Pengelola Satuan Pendidikan
a. Pelanggaran sedang:
  • 1) tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam POS UN. 
b. Pelanggaran berat
  • 1) memanipulasi data identitas peserta UN; 
  • 2) menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta ujian; 
  • 3) mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK 

Baca juga : Hak, Kewajiban, Persyaratan dan Pendaftaran Peserta Ujian Nasional

Apa sangsi bagi yang melanggar dan melakukan kecurangan?
Silahkan baca secara seksama!

Berikut uraian lengkapnya

1. Peserta UN yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam BAB XII akan diberi sanksi sebagai berikut.
  • a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang. 
  • b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan. 
  • c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan. 

2. Pengawas ruang ujian yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
  • a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian oleh ketua panitia satuan pendidikan. 
  • b. Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh ketua Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya. 
3. Satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran sedang dan berat akan dikenakan sanksi oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya.

4. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang tidak memberi peringatan kepada pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS diberi peringatan tertulis oleh panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.

5. Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS UN akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.

Referensi:
Prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian nasional tahun pelajaran 2017/2018-Badan Standar Nasional Pendidikan 2017

Silahkan share artikel ini agar lebih banyak lagi yang mengetahuinya :)
Sanksi Pelanggaran/ Kecurangan Ujian Nasional (UN) Tahun 2018