-->

AD ART Muhammadiyah Terbaru (Anggaran Dasar Rumah Tangga) - Part 3

Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman sebelumnya (Part 2). berikut ini link menujuhalaman 2 : AD ART Muhammadiyah Terbaru (Anggaran Dasar Rumah Tangga)-Part 2. Pada halaman tersebut memuat Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dari pasal 1 hingga 16.

Untuk Download AD ART Muhammadiyah dalam format file Pdf, Infojempol sudah menyiapkan file tersebut dalam halaman ini untuk dapat diunduh dengan mudah dan gratis. Link download berada di bawah pasal 35. Silahkan menuju pasal 35 untuk langsung mendownload file ini.

Pada halaman ini memuat Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah mulai pasal 17 hingga pasal ke 38 (pasala terakhir).
Selaman membaca.

lanjutan ...
Pasal 17
Ketentuan Luar Biasa
Pimpinan Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain terhadap masalah Pimpinan yang diatur dalam pasal 11 sampaidengan 16.

Pasal 18
Penasihat

  • (1) Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
  • (2) Penasihat bertugas memberi nasihat kepada Pimpinan Muhammadiyah, baik diminta maupun atas kemauan sendiri.
  • (3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat:
  • a. Anggota Muhammadiyah
  • b. Pernah menjadi anggota Pimpinan Muhammadiyah, atau mempunyai pengalaman dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu

Pasal 19
Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Pengertian dan Pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan:
  • a. Majelis:
    • 1. Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, pro-gram, dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu.
    • 2. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
  • b. Lembaga:
    • 1. Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus.
    • 2. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat di tingkat pusat.
    • 3. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila dipandang perlu, dapat membentuk lembaga tertentu di tingkat masing-masing dengan persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat di atasnya.
(2) Ketentuan lain tentang Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Qa‘idah yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.


Pasal 20
Organisasi Otonom

  • (1) Organisasi Otonom adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Muhammadiyah guna membina warga Muhammadiyah dan kelompok masyarakat tertentu sesuai bidang-bidang kegiatan yang diadakannya dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah.
  • (2) Organisasi Otonom dibedakan dalam dua kategori:
    • a. Organisasi Otonom Umum adalah organisasi otonom yang anggotanya belum seluruhnya anggota Muhammadiyah
    • b. Organisasi Otonom Khusus adalah organisasi otonom yang seluruh anggotanya anggota Muhammadiyah, dan diberi wewenang menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah dalam koordinasi Unsur Pembantu Pimpinan yang membidanginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal usaha tersebut
  • (3) Pembentukan dan pembubaran organisasi otonom ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat.
  • (4) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Qa‘idah Organisasi Otonom yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 21
Muktamar

  • (1) Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
  • (2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  • (3) Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.
  • (4) Acara Muktamar:
    • a. Laporan Pimpinan Pusat tentang:
      • 1. Kebijakan Pimpinan.
      • 2. Organisasi.
      • 3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Tanwir.
      • 4. Keuangan.
    • b. Program Muhammadiyah
    • c. Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan penetapan Ketua Umum
    • d. Masalah Muhammadiyah yang bersifat umum
    • e. Usul-usul
  • (5) Muktamar dihadiri oleh:
    • a. Anggota Muktamar terdiri atas:
    • 1. Anggota Pimpinan Pusat.
      • 2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
      • 3. Anggota Tanwir wakil Wilayah.
      • 4. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
      • 5. Wakil Daerah sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, berdasar atas jumlah perimbangan Cabang dalam tiap Daerah, atas dasar keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah. Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
      • 6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing tiga orang, diantaranya dua orang wakilnya dalam Tanwir.
    • b. Peserta Muktamar terdiri atas:
      • 1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing dua orang.
      • 2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
    • c. Peninjau Muktamar ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat
  • (6) Anggota Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat. Peninjau Muktamar tidak mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
  • (7) Keputusan Muktamar harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambat-lambatnya dua bulan sesudah Muktamar.
  • (8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu berlangsungnya Muktamar diatur oleh penyelenggara.

Pasal 22
Muktamar Luar Biasa

  • (1) Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah.
  • (2) Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota Muktamar selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.
  • (3) Ketentuan-ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
  • (4) Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota Muktamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang hadir.

Pasal 23
Tanwir

  • (1) Tanwir diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.
  • (2) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pimpinan Pusat.
  • (3) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  • (4) Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelum Tanwir berlangsung.
  • (5) Acara Tanwir:
    • a. Laporan Pimpinan Pusat
    • b. Masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Tanwir
    • c. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan
    • d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar
    • e. Usul-usul
  • (6) Tanwir dihadiri oleh:
    • a. Anggota Tanwir terdiri atas:
      • 1. Anggota Pimpinan Pusat.
      • 2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
      • 3. Wakil Wilayah terdiri dari unsur PWM dan atau PDM antara 3 sampai 5 orang berdasarkan perimbangan daerah dalam wilayah atas dasar keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Pimpinan Wilayah. Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
      • 4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing dua orang.
    • b. Peserta Tanwir terdiri dari:
      • 1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing dua orang.
      • 2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
    • c. Peninjau Tanwir ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
  • (7) Anggota Tanwir berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Tanwir berhak menyatakan pendapat. Peninjau Tanwir tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
  • (8) Keputusan Tanwir harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambat-lambatnya satu bulan sesudah Tanwir.
  • (9) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Sidang Tanwir diatur oleh penyelenggara.

Pasal 24
Musyawarah Wilayah

  • (1) Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
  • (2) Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
  • (3) Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung.
  • (4) Acara Musyawarah Wilayah:
    • a. Laporan Pimpinan Wilayah tentang:
      • 1. Kebijakan Pimpinan.
      • 2. Organisasi.
      • 3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi Pimpinan Pusat, pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah , Musyawarah Pimpinan Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
      • 4. Keuangan.
    • b. Program Wilayah
    • c. Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah dan pengesahan Ketua
    • d. Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah
    • e. Masalah Muhammadiyah dalam Wilayah
    • f. Usul-usul
  • (5) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
    • a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
      • 1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
      • 2. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
      • 3. Anggota Pimpinan Daerah, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
      • 4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
      • 5. Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan atas perimbangan jumlah Ranting pada tiap-tiap Cabang.
      • 6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah masing-masing dua orang.
    • b. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
      • 1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah, masing-masing dua orang.
      • 2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
    • c. Peninjau Musyawarah Wilayah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah
  • (6) Anggota Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Wilayah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
  • (7) Keputusan Musyawarah Wilayah harus dilaporkan kepada Pimpinan Pusat selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Wilayah. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim, tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Pusat, maka keputusan Musyawarah Wilayah dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
  • (8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Wilayah diatur oleh penyelenggara.

Pasal 25
Musyawarah Daerah

  • (1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
  • (2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
  • (3) Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim kepada Anggota Musyawarah Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Daerah berlangsung.
  • (4) Acara Musyawarah Daerah:
    • a. Laporan Pimpinan Daerah tentang:
      • 1. Kebijakan Pimpinan.
      • 2. Organisasi.
      • 3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah dan Pimpinan di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
      • 4. Keuangan.
    • b. Program Daerah
      • c. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dan pengesahan Ketua
      • d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
      • e. Masalah Muhammadiyah dalam Daerah
      • f. Usul-usul
  • (5) Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
    • a. Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
      • 1. Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
      • 2. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
      • 3. Wakil Cabang sebanyak tiga orang.
      • 4. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
      • 5. Wakil Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan jumlah anggota.
      • 6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah masing-masing dua orang.
    • b. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
      • 1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah, masing-masing dua orang.
      • 2. Undangan Khusus dari kalangan Muhammadiyah, yang ditentukan oleh Pimpinan Daerah.
    • c. Peninjau Musyawarah Daerah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah
  • (6) Anggota Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Daerah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
  • (7) Keputusan Musyawarah Daerah harus dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Daerah. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan Musyawarah Daerah dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah.
  • (8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Daerah diatur oleh penyelenggara.

Pasal 26
Musyawarah Cabang

  • (1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
  • (2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
  • (3) Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 15 hari sebelum Musyawarah Cabang berlangsung.
  • (4) Acara Musyawarah Cabang:
    • a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:
      • 1. Kebijakan Pimpinan.
      • 2. Organisasi.
      • 3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Pimpinan Cabang.
      • 4. Keuangan.
    • b. Program Cabang
    • c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan pengesahan Ketua
    • d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
    • e. Masalah Muhammadiyah dalam Cabang
    • f. Usul-usul
  • (5) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
    • a. Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
      • 1. Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
      • 2. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
      • 3. Wakil Ranting sebanyak tiga orang.
      • 4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang masing-masing dua orang.
    • b. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
      • 1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang, masing-masing dua orang.
      • 2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
    • c. Peninjau Musyawarah Cabang ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.
  • (6) Anggota Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Cabang tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
  • (7) Keputusan Musyawarah Cabang harus dilaporkan kepada Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 15 hari sesudah Musyawarah Cabang. Apabila dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Daerah, maka keputusan Musyawarah Cabang dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.
  • (8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Cabang diatur oleh penyelenggara.

Pasal 27
Musyawarah Ranting

  • (1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
  • (2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
  • (3) Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota Musyawarah Ranting selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Musyawarah Ranting berlangsung.
  • (4) Acara Musyawarah Ranting:
    • a. Laporan Pimpinan Ranting tentang:
      • 1. Kebijakan Pimpinan.
      • 2. Organisasi.
      • 3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Pimpinan Ranting.
      • 4. Keuangan.
    • b. Program Ranting
    • c. Pemilihan Anggota Pimpinan Ranting dan pengesahan Ketua
    • d. Masalah Muhammadiyah dalam Ranting
    • e. Usul-usul
  • (5) Musyawarah Ranting dihadiri oleh:
    • a. Anggota Musyawarah Ranting:
      • 1. Anggota Muhammadiyah.
      • 2. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting.
    • b. Peserta Musyawarah Ranting ialah undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting
    • c. Peninjau Musyawarah Ranting ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting
  • (6) Anggota Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Ranting tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
  • (7) Keputusan Musyawarah Ranting harus dilaporkan kepada Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 15 hari setelah Musyawarah Ranting. Apabila dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Cabang, maka keputusan Musyawarah Ranting dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting.
  • (8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Ranting diatur oleh penyelenggara.

Pasal 28
Musyawarah Pimpinan

  • (1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
  • (2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
  • (3) Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya:
    • a. Tingkat Wilayah dan Daerah, satu bulan,
    • b. Tingkat Cabang, 15 hari,
    • c. Tingkat Ranting, tujuh hari, sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
  • (4) Acara Musyawarah Pimpinan:
    • a. Laporan pelaksanaan kegiatan
    • b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan
    • c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan pendahuluan
    • d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah
    • e. Usul-usul
  • (5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
    • a. Pada tingkat Wilayah: 
      • 1. Anggota:
        • (a) Anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat
        • (b) Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah
        • (c) Wakil Daerah tiga orang
        • (d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Wilayah dua orang
      • 2. Peserta:
        • (a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
        • (b) Undangan khusus
    • b. Pada tingkat Daerah:
      • 1. Anggota:
        • (a) Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah
        • (b) Ketua Pimpinan Cabang
        • (c) Wakil Cabang tiga orang
        • (d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Daerah dua orang
      • 2. Peserta:
        • (a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
        • (b) Undangan khusus
    • c. Pada tingkat Cabang:
      • 1. Anggota:
        • (a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah
        • (b) Ketua Pimpinan Ranting
        • (c) Wakil Ranting tiga orang
        • (d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Cabang dua orang.
      • 2. Peserta:
        • (a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
        • (b) Undangan khusus
    • d. Pada tingkat Ranting:
      • 1. Anggota:
        • (a) Anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang
        • (b) Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting dua orang.
      • 2. Peserta (undangan khusus).
  • (6) Anggota Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta berhak pendapat.
  • (7) Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan sampai diubah atau dibatalkan oleh keputusan Musyawarah Wilayah / Daerah / Cabang / Ranting, selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan berlangsung

Pasal 29
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka kembali. Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran anggota Musyawarah.

Pasal 30
Keputusan Musyawarah

  • (1) Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
  • (2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
  • (3) Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup / rahasia.

Pasal 31
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 Anggaran Dasar dihadiri oleh:
  • a. Pada tingkat Pusat:
    • 1. Anggota Pimpinan Pusat.
    • 2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah.
    • 3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Pusat.
    • 4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
  • b. Pada tingkat Wilayah:
    • 1. Anggota Pimpinan Wilayah.
    • 2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah.
    • 3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
    • 4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
  • c. Pada tingkat Daerah:
    • 1. Anggota Pimpinan Daerah.
    • 2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.
    • 3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Daerah.
    • 4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
(2) Ketentuan pelaksanaan dan acara Rapat Pimpinan ditentukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Keputusan Rapat Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.

Pasal 32
Rapat Kerja Pimpinan

  • (1) Rapat Kerja Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Ranting untuk membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas kepada Unsur Pembantu Pimpinan Muhammadiyah.
  • (2) Rapat Kerja Pimpinan dihadiri oleh:
    • a. Pada tingkat Pusat:
      • 1. Anggota Pimpinan Pusat.
      • 2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
      • 3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
    • b. Pada tingkat Wilayah:
      • 1. Anggota Pimpinan Wilayah.
      • 2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
      • 3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
    • c. Pada tingkat Daerah:
      • 1. Anggota Pimpinan Daerah.
      • 2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
      • 3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah.
    • d. Pada tingkat Cabang:
      • 1. Anggota Pimpinan Cabang.
      • 2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang. 
      • 3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
    • e. Pada tingkat Ranting:
      • 1. Anggota Pimpinan Ranting.
      • 2. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Ranting.
  • (3) Keputusan Rapat Kerja Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.

Pasal 33
Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan

  • (1) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan pada setiap tingkatan untuk membahas penyelenggaraan program sesuai pembagian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
  • (2) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan dihadiri oleh:
    • a. Pada tingkat Pusat:
      • 1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
      • 2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
      • 3. Undangan.
    • b. Pada tingkat Wilayah:
      • 1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah
      • 2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
      • 3. Undangan.
    • c. Pada tingkat Daerah:
      • 1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
      • 2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
      • 3. Undangan.
    • d. Pada tingkat Cabang:
      • 1 . Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
      • 2. Wakil Pimpinan Ranting.
      • 3. Undangan.
  • (3) Keputusan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.

Pasal 34
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan

  • (1) Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan dan kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada semua tingkat secara hukum milik Pimpinan Pusat.
  • (2) Pengelolaan keuangan dan kekayaan :
  • a. Pengelolaan keuangan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Muhammadiyah
  • b. Pengelolaan kekayaan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam Jurnal
  • (3) Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 35
Pengawasan Keuangan dan Kekayaan

  • (1) Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pimpinan Muhammadiyah, Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada semua tingkat.
  • (2) Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Dapatkan File Pdf AD ART ini Sekarang!
Download AD ART Muhammadiyah
Untuk mengunduh file Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammmadiyah dalam format file Pdf, silahkan buka link downloadnya disini: AD ART Muhammadiyah Pdf

Pasal 36
Laporan
Laporan terdiri dari:
  • 1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pimpinan Muhammadiyah dan Unsur Pembantu Pimpinan disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah masing-masing tingkat, Tanwir, atau Muktamar.
  • 2. Laporan tahunan tentang perkembangan Muhammadiyah, termasuk laporan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh masing-masing Pimpinan dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
  • 3. Pimpinan Amal Usaha membuat laporan tahunan disampaikan kepada Unsur Pembantu Pimpinan dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

Pasal 37
Ketentuan Lain-lain

  • (1) Muhammadiyah menggunakan Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.
  • (2) Surat-surat resmi Muhammadiyah menggunakan tanggal Hijriyah dan Miladiyah.
  • (3) a.Surat resmi Muhammadiyah ditandatangani:
    • 1. Di tingkat Pusat oleh Ketua Umum / Ketua bersama Sekretaris Umum / Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum / Ketua bersama Bendahara Umum / Bendahara.
    • 2. Di tingkat Wilayah ke bawah ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua bersama Sekretaris / Wakil Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua bersama Bendahara / Wakil Bendahara.
    • b. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum / Sekretaris atau petugas yang ditunjuk
  • (4) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 38
Penutup

  • (1) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
  • (2) Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Yogyakarta, 05 Rajab 1426 H 10 Agustus 2005 M
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Umum,
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A.
Sekretaris Umum,
Drs. H. A. Rosyad Sholeh

Bagian 3 (Part 3) merupakan halaman terkahir dari AD ART Muhammadiyah ini.
Untuk membaca AD ART mulai pertama, silahkan buka : AD ART Muhammadiyah Terbaru (Anggaran Dasar Rumah Tangga) - Download Pdf
Pada halaman pertama, ,memuat Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah secara lengkap.

Disclaimer: 
AD ART Muhammadiyah ini adalah Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M di Malang. Hingga saat ini/saat Anda membaca ini, AD ART ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini. Jika dikemudian hari Pimpinan Pusat Muhammadiyah merevisi/mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini. 

Isi yang termuat di halaman ini, sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui situs resminya. Infojempol hanya bersifat meneruskan informasi/mensajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui browser.
AD ART Muhammadiyah Terbaru (Anggaran Dasar Rumah Tangga) - Part 3