PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
TATA CARA LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN
Baca juga: 20 Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor (PO GP ANSOR) Terbaru
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya disebut GP Ansor adalah organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga.
- Jabatan dalam kepengurusan GP Ansor adalah komponen dalam susunan kepengurusan Organisasi yang mencerminkan bidang kerja, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab yang dibebankan kepada seseorang melalui mekanisme organisasi dan keberadaannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Organisasi yang berwenang.
- Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor dan Jabatan Ketua di tingkat masing-masing dapat dibedakan menjadi jabatan Mandataris berdasarkan hasil Kongres, atau Kongres Istimewa, Konferensi atau Konferensi Istimewa, Rapat Anggota atau Rapat Anggota Istimewa, dan jabatan non mandataris berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dikenal dengan Jabatan Pjs. serta jabatan berdasarkan pelimpahan fungsi-fungsi jabatan tertentu, yang dikenal dengan jabatan PLH atau jabatan Ad Interim.
Pasal 2
Jabatan dalam kepengurusan GP Ansor dapat dikelompokkan menjadi:- a. Jabatan Pengurus Harian
- b. Jabatan Pengurus Departemen
- c. Jabatan Pengurus Semi Otonom
- d. Jabatan Pengurus Dewan Penasehat
- e. Jabatan Pengurus Dewan Instruktur
Pasal 3
Jabatan Pengurus Harian terdiri dari :- a. Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor atau Jabatan Ketua di masing-masing tingkatan
- b. Jabatan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor.
- c. Jabatan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor atau Jabatan Sekretaris di masing-masing tingkatan.
- d. Jabatan Bendahara Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, atau Jabatan Bendahara di masing-masing tingkatan.
- e. Jabatan Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor atau Jabatan Wakil Ketua di masing-masing tingkatan.
- f. Jabatan Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor atau Jabatan Wakil Sekretaris di masing-masing tingkatan.
- g. Jabatan Wakil Bendahara Umum Pimpinan Pusat GP Ansor atau Jabatan Wakil Bendahara di masing-masing tingkatan.
Pasal 4
Jabatan Pengurus Departemen adalah Jabatan Anggota Departemen sesuai nama Departemen yang ada.
Pasal 5
Jabatan Pengurus Semi Otonom terdiri dari:- Jabatan Kepala, Wakil Kepala dan para Asisten untuk Barisan Ansor Serbaguna.
- Jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota untuk Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor, Lembaga Kursus dan Pelatihan, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, dan Pandu Ansor.
- Jabatan Kepala, Sekretaris, Bendahara, Deputi dan anggota untuk Barisan Ansor Anti Narkoba.
Pasal 6
Jabatan Dewan Penasehat GP Ansor terdiri dari Jabatan Ketua, Jabatan Wakil Ketua, Jabatan Sekretaris, Jabatan Wakil Sekretaris dan Jabatan Anggota sesuai struktur Kepengurusan di masing-masing jenjang pengurus.
Pasal 7
Jabatan Dewan Instruktur GP Ansor terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota yang dibentuk di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
Pasal 8
Rangkap Jabatan terjadi apabila nama seseorang tercantum dalam 2 (dua) atau lebih Surat Keputusan Organisasi yang menetapkan Susunan Pengurus Organisasi yang bersangkutan dalam masa khidmat yang bersamaan sebagian atau seluruhnya.
BAB II
TUJUAN
Pasal 9
Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor mengenai tata cara larangan perangkapan Jabatan ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Gerakan Pemuda Ansor dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan perangkapan Jabatan agar tercipta tertib orgnisasi dalam rangka membangun tatanan organisasi yang kokoh.
BAB III
JABATAN YANG DILARANG UNTUK DIRANGKAP
Pasal 10
- Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul Ulama.
- abatan yang dilarang untuk dirangkap dalam kepengurusan GP Ansor adalah seluruh kelompok jabatan yang dilarang oleh Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor, Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yaitu :
- Seluruh jabatan pengurus antar jenjang kepengurusan di lingkungan GP Ansor kecuali jabatan Dewan Penasehat, jabatan Dewan Instruktur dan jabatan penunjukan tim Careteker dari tingkat organisasi GP Ansor yang berwenang.
- Seluruh jabatan pengurus GP Ansor dengan jabatan pengurus harian di Nahdlatul Ulama termasuk Banom-Banomnya kecuali jabatan Dewan Penasehat.
- Seluruh jabatan pengurus harian GP Ansor dengan seluruh jabatan pengurus Harian di Ormas atau Organisasi Kepemudaan lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul Ulama.
- Jabatan Ketua Umum dan Ketua GP Ansor di semua tingkatan dengan jabatan pengurus harian pada semua tingkatan kepengurusan Badan Otonom Nahdlatul Ulama.
- Jabatan Ketua Umum dan Ketua GP Ansor di semua tingkatan dengan jabatan pengurus harian Lembaga dan atau Badan Khusus Nahdlatul Ulama.
- Jabatan Ketua Umum dan Ketua GP Ansor di semua tingkatan dengan jabatan Ketua Partai Politik di semua tingkatan.
- Jabatan Ketua Umum dan Ketua GP Ansor di semua tingkatan dengan jabatan Ketua Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik.
BAB IV
MEKANISME PELARANGAN RANGKAP JABATAN
Pasal 11
- Apabila terjadi rangkap jabatan atas diri seseorang Pengurus GP Ansor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Organisasi ini kecuali jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Mandataris Kongres maupun Kongres Istimewa atau Ketua di masing-masing tingkatan Mandataris Konferensi maupun Konferensi Istimewa atau Rapat Anggota maupun Rapat Anggota Istimewa, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memilih jabatan pengurus dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan merangkap jabatan.
- Pilihan jabatan tersebut disampaikan melalui surat kepada Pimpinan Organisasi GP Ansor yang menerbitkan Surat Keputusan Pengurus di-maksud dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Organisasi lain yang jabatannya dirangkap.
- Apabila yang bersangkutan tidak menentukan sikap dalam tenggang waktu tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), maka pimpinan Organisasi GP Ansor yang dimaksud segera mengirim surat peringatan pertama kepada yang bersangkutan.
- Apabila dalam tengggang waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama dikirim, yang bersangkutan tidak menentukan sikap atau menentukan sikap tetapi tidak memuaskan, maka pimpinan organisasi GP Ansor yang bersangkutan akan mengirimkan surat peringatan kedua kepada yang bersangkutan.
- Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak peringatan kedua dikirim yang bersangkutan tidak menentukan sikap atau menentukan sikap tetapi tidak memuaskan, maka pimpinan organisasi GP Ansor yang bersangkutan segera menyelenggarakan rapat pengurus harian guna membahas masalah tersebut dan untuk selanjutnya akan diterbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan pemberhentian terhadap pengurus yang bersangkutan.
- Rapat dimaksud dalam ayat 5 pasal ini juga harus dilakukan apabila yang bersangkutan menentukan pilihan dalam tenggang waktu yang disyaratkan.
- Apabila yang bersangkutan dalam suratnya menyatakan untuk tetap dalam jabatan di kepengurusan organisasi GP Ansor, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi kepada Pimpinan Organisasi lain yang tidak dipilihnya dengan tembusan kepada Pimpinan Organisasi yang jabatannya dipilih.
- Apabila yang bersangkutan dalam suratnya menyatakan untuk memilih jabatan pengurus di organisasi lain, sekalipun yang bersangkutan tidak menyatakan keluar dari organisasi GP Ansor, maka pimpinan organisasi GP Ansor yang bersangkutan akan segera menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian guna membahas masalah tersebut untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Tentang Pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan di organisasi GP Ansor.
- Penerbitan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Pemberhentian seseorang dari jabatan pengurus dibahas dalam Rapat Pengurus Harian dengan mempertimbangkan efektifitas, efesiensi dan manfaat bagi kinerja Gerakan Pemuda Ansor.
- Surat Keputusan pemberhentian dari pengurus organisasi dimaksud akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan tembusannya dikirim kepada Pimpinan Organisasi yang jabatannya dipilih serta kepada lembaga terkait.
- Sejak ditetapkannya pemberhentian seseorang dari jabatan dalam struktur kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor, maka terjadilah lowongan jabatan dan pengisian jabatan selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Tentang Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu.
BAB V
PENUTUP
Pasal 12
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
- Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Nomor : 06/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
- Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.
Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016
Pimpinan Sidang Pleno II
M. NuruzzamanKetua
Sekretaris
Saleh Ramli
Sumber:
Apa yang Infojempol sajikan, sama persis dengan PO GP Ansor yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor.
Untuk download PO ini dalam format Pdf, silahkan sobat buka link di atas
Terimakasih, semoga apa yang Info Jempol sajikan bermnfaat untuk sobat