-->

Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Pergantian Pengurus

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG

TATA CARA PERGANTIAN PENGURUS DAN PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Pergantian Pengurus adalah pergantian sebagian pengurus pada suatu tingkatan kepengurusan yang masa khidmatnya belum berakhir.
  2. Pengisian Lowongan Jabatan antar waktu adalah proses penggantian pengurus dengan pengurus baru pada suatu tingkatan kepengurusan sebelum masa khidmatnya berakhir.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2
Tata Cara Pergantian Pengurus dan pengisian lowongan jabatan ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran organisasi dalam melakukan penggantian pengurus guna meningkatkan kinerja organisasi dan terwujudnya tertib organisasi.

BAB III
JABATAN PEJABAT SEMENTARA ATAU PJS

Pasal 3
  1. Apabila proses pergantian pengurus dilakukan terhadap jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, atau Ketua dimasing-masing tingkatan, penyebutan jabatannya berubah menjadi Pejabat Sementara, disingkat Pjs.
  2. Apabila proses dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap jabatan lainnya, maka penyebutan jabatan tersebut tidak berubah.

Pasal 4
Masa khidmat kepengurusan sama dengan masa khidmat kepengurusan sebelumnya, yaitu hanya meneruskan hingga masa khidmat kepengurusan yang dimaksud berakhir.

BAB IV
JABATAN PELAKSANA HARIAN ATAU PLH

Pasal 5
  1. Pelimpahan fungsi-fungsi jabatan tertentu Ketua Umum kepada salah seorang ketua atau pelimpahan fungsi-fungsi jabatan tertentu Ketua di masing-masing tingkatan kepada salah seorang wakil ketua sebagaimana maksud Pasal 1 Ayat 2 PO ini melahirkan istilah jabatan PLH Ketua Umum atau jabatan PLH Ketua di masing-masing tingkatan.
  2. Pelimpahan fungsi jabatan lainnya melahirkan istilah jabatan Ad Interim.

Pasal 6
Masa khidmat jabatan PLH dan jabatan Ad Interim terinci dalam surat penunjukan Ketua Umum atau Ketua di masing-masing tingkatan.

BAB V
LOWONGAN JABATAN

Pasal 7
Lowongan Jabatan dapat terjadi karena halangan tetap yaitu:
  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri dengan sukarela karena alasan yang dapat diterima
  • Melanggar PD/PRT dan disiplin organisasi
Halangan tidak tetap yang dapat menganggu penyelenggaraan organisasi yaitu :
  • Menjalankan tugas organisasi
  • Menjalankan tugas belajar
  • Sakit
  • Pemberhentian sementara atau penon-aktifan atau skorsing
Halangan lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan organisasi

Pasal 8
Pemberhentian dari kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor dibedakan menjadi pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara atau penonaktifan.

Pasal 9
Pemberhentian tetap dibedakan menjadi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Pasal 10
Pemberhentian seme-ntara atau penonaktifan dilakukan terhadap pengurus karena melakukan tindakan tindakan yang dapat merugikan organisasi baik materil maupun non-materil.

Pasal 11
Pemberhentian dengan hormat dilaksanakan terhadap pengurus dengan alasan :
  1. Yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
  2. Yang bersangkutan sakit yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas organisasi sedikitnya selama 6 (enam) bulan.
  3. Yang bersangkutan pindah domisili sehingga tidak dapat melaksanakan tugas organisasi secara wajar.
  4. Yang bersangkutan tidak aktif sedikitnya selama 6 (enam) bulan dengan tidak meninggalkan persoalan yang merugikan organisasi.

Pasal 12
Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap pengurus atau pemecatan dilakukan karena :
  1. Yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan organisasi secara materiil.
  3. Yang bersangkutan menjalani hukuman penjara karena tindak pidana kriminal berdasarkan keputusan pengadilan.

BAB VI
MEKANISME

Pasal 13
  1. Pengisian lowongan jabatan karena halangan tetap untuk jabatan Ketua Umum dan Ketua di tingkat masing-masing dilaksanakan melalui Rapat Harian yang diperluas dengan mengundang Dewan Penasehat.
  2. Pengisian lowongan jabatan karena halangan tetap untuk Jabatan Pengurus Harian lainnya dilaksanakan melalui Rapat Pengurus Harian.
  3. Pengisian lowongan jabatan karena halangan tetap untuk kelompok jabatan Pengurus Departemen, Banser dan Dewan Penasehat dilaksanakan melalui Rapat Pengurus Harian.
  4. Pengisian lowongan jabatan dimaksud dalam pasal ini dituangkan dalam surat keputusan organisasi di tingkat masing-masing dan kemudian diajukan permohonan kepada pimpinan organisasi yang berwenang membentuk pengurus guna mendapatkan surat keputusan pengesahan.

Pasal 14
  1. Pelimpahan fungsi-fungsi jabatan tertentu karena halangan tidak tetap untuk jabatan Ketua Umum Pimpinan atau jabatan Ketua di tingkat masing-masing merupakan hak prerogatif Ketua Umum atau Ketua di tingkat masing-masing.
  2. Pelaksanaan hak prerogatif yang dimaksud dalam ayat (l) pasal ini, dilaksanakan melalui surat penunjukan pelimpahan kepada salah seorang Ketua atau Wakil Ketua di tingkat masing-masing, yang memuat rincian fungsi-fungsi jabatan yang dilimpahkan beserta jangka waktunya.
  3. Pelimpahan fungsi-fungsi jabatan karena halangan tidak tetap untuk jabatan lainnya dilaksanakan melalui surat penunjukan oleh Ketua Umum atau Ketua di masing-masing tingkatan kepada pengurus yang bersangkutan dengan sebutan jabatan Ad Interim berikut jangka waktu dan rincian fungsi jabatan yang dilimpahkan.
  4. Surat Penunjukan sebagaimana maksud ayat 2 dan 3 pasal ini kemudian dikukuhkan dengan surat keputusan organisasi pada masing-masing tingkatan untuk kemudian diajukan permohonan kepada pimpinan organisasi yang berwenang membentuk pengurus guna mendapatkan surat keputusan pengesahan.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 15
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Nomor : 10/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus dan Pengisian Lowongan Jabatan dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
  3. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  4. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Saleh Ramli
Sekretaris

Sumber:

Apa yang Infojempol sajikan, sama persis dengan PO GP Ansor yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor.
Untuk download PO ini dalam format Pdf, silahkan sobat buka link di atas

Terimakasih, semoga apa yang Info Jempol sajikan bermnfaat untuk sobat
Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Pergantian Pengurus