-->

Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor

Pada kesempatan sebelumnya, Infojempol telah berbagi tentang Peraturan Organisasi (PO): Dewan Instruktur GP Ansor. dan kali ini masih dalam topik yang sama yaitu PO GP Ansor tentang Sistem Administasi keanggotaan. Selaman membaca

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
SISTEM ADMINISTRASI KEANGGOTAAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
  1. Gerakan Pemuda Ansor, selanjutnya disebut GP Ansor, adalah organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga.
  2. Barisan Ansor Serbaguna, selanjutnya disebut BANSER, adalah Kader inti GP Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program GP Ansor. Kader dimaksud adalah anggota GP Ansor yang memiliki kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
  3. Tingkatan Organisasi adalah jenjang pimpinan organisasi GP Ansor yang sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  4. Sistem administrasi keanggotaan GP Ansor adalah seperangkat ketentuan sebagai pedoman dalam rekrutmen, pencatatan, migrasi dan penyimpanan data anggota dan sebagai kebutuhan data primer dan data sekunder untuk melakukan analisis data potensi kader berbasis manual dan online.
  5. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga Negara Indonesia yang beragama Islam berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun yang telah mengisi formulir sebagai anggota GP Ansor atau telah lulus mengikuti jenjang kaderisasi GP Ansor.
  6. Anggota luar biasa adalah anggota GP Ansor aktif yang berusia di atas 41 tahun.
  7. Anggota kehormatan GP Ansor adalah setiap orang yang dinilai oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Pusat telah berjasa kepada organisasi GP Ansor dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat GP Ansor.
  8. Kartu anggota GP Ansor adalah identitas anggota GPAnsor dalam bentuk kartu, memuat data anggota yang diterbitkan untuk anggota karena telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan GP Ansor.
  9. Kartu Anggota BANSER adalah identitas anggota BANSER dalam bentuk kartu, memuat data anggota yang diterbitkan untuk anggota karena telah memenuhi syarat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan BANSER.
  10. Nomor anggota adalah susunan pengkodean berupa huruf, tanda baca dan angka sedemikian rupa sebagai bagian dari identitas anggota yang dicantumkan dalam kartu anggota, buku induk anggota dan database online GP Ansor yang menunjukkan kode tingkatan organisasi, nomor urut anggota dan tahun yang bersangkutan terdaftar.
  11. Buku induk anggota dan database online anggota adalah daftar rekapitulasi anggota yang menunjukkan jumlah anggota di tingkat Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat masing-masing pada bulan dan tahun saat yang bersangkutan tercatat sebagai anggota.
  12. Pengelola sistem administrasi keanggotaan adalah Bidang dan atau Departeman yang ditugaskan secara khusus dan ditetapkan oleh tingkatan organisasi GP Ansor untuk melaksanakan proses pendaftaran, pencatatan dan penyimpanan data berbasis online serta penerbitan kartu tanda anggota.
  13. Stelsel aktif adalah sistem keanggotaan dalam organisasi yang menentukan bahwa untuk menjadi anggota organisasi, seseorang yang telah memenuhi syarat umum harus juga memenuhi syarat khusus yaitu secara aktif dan sadar serta tidak ada paksaan melakukan pendaftaran.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Sistem administrasi anggota dimaksudkan sebagai ketentuan bagi pengurus dan anggota dalam melaksanakan rekruitmen, proses pendaftaran, pencatatan, penyimpanan data berbasis online dan penerbitan kartu tanda anggota dan mengatur mekanisme pengangkatan anggota kehormatan.

Pasal 3
Sistem administrasi anggota bertujuan untuk menyusun data keanggotaan dengan tata administrasi modern dan mendapatkan data keanggotaan yang akurat.

BAB III
SYARAT MENJADI ANGGOTA

Pasal 4
  • 1. Untuk menjadi anggota biasa GP Ansor seseorang terlebih dahulu harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
    • Warga negara Republik Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah;
    • Sehat jasmani rohani;
    • Berusia 20-40 tahun pada saat mendaftar sebagai anggota;
    • Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor;
    • Sanggup  dan  bertekad  untuk  mendukung  serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program guna mewujudkan tujuan organisasi;
  • 2. Anggota luar biasa GP Ansor adalah anggota biasa aktif yang telah melampaui syarat batas usia yang ditentukan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  • 3. Anggota Kehormatan GP Ansor harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Berjasa terhadap organisasi;
    • Memiliki kontribusi terhadap keberlangsungan Islam Ahlussunnah wal Jamaah;
    • Memiliki kontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Pasal 5
  1. Keanggotaan dalam Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif, maka untuk menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor seseorang harus telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
  2. Syarat khusus adalah calon anggota secara sadar mengajukan permohonan untuk menjadi anggota.

Pasal 6
Untuk menjadi anggota kehormatan tidak dianut stelsel aktif karena keberadaan yang bersangkutan ditentukan oleh penilaian pimpinan organisasi tingkat Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Pusat yang ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat GP Ansor.

BAB IV
PENDAFTARAN ANGGOTA

Pasal 7
  1. Pendaftaran anggota dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran anggota yang formatnya ditentukan oleh Bidang dan atau Departemen Pimpinan Pusat GP Ansor berisi syarat-syarat umum dan isian tentang data lengkap calon anggota sesuai data identitas diri dan dokumen lainnya yang masih berlaku serta pernyataan untuk mendaftar sebagai anggota di tingkatan organisasi GP Ansor.
  2. Setelah formulir pendaftaran anggota diisi dengan lengkap dan ditandatangani sebagai bentuk kontrak, maka secara sadar calon anggota telah mengikatkan diri kepada organisasi dengan segala tanggung jawab, hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya sebagai anggota.
  3. Setelah formulir diisi dan ditandatangani selanjutnya calon anggota akan diberikan tanda terima pendaftaran.
  4. Penerima pendaftaran menyerahkan formulir pendaftaran kepada pengelola Sistem Administrasi Keanggotaan untuk diteruskan kepada ketua masing-masing tingkatan organisasi GP Ansor atau Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor untuk ditelaah dan dilegalisir berupa cap dan tanda tangan.

Pasal 8
Pengusulan anggota kehormatan oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat dilakukan melalui hasil rapat harian di masing-masing tingkatan. Pengusulan permohonan dimaksud diteruskan kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor dan selanjutnya diputuskan dalam rapat pengurus harian Pimpinan Pusat untuk ditetapkan dan disahkan melalui surat keputusan Pimpinan Pusat GP Ansor sebagai anggota kehormatan.

BAB V
FORMULIR PENDAFTARAN

Pasal 9
  1. Formulir pendaftaran sebagai anggota ditetapkan oleh Pimpinan Pusat GP Ansor yang akan didistribusikan dan dapat diakses lewat komputer menggunakan internet dan disalin oleh tingkatan organisasi GP Ansor untuk diperbanyak.
  2. Format formulir pendaftaran terlampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.

BAB VI
TEMPAT DAN TINDAK LANJUT PENDAFTARAN

Pasal 10
  1. Pendaftaran dapat dilakukan di tingkatan organisasi GP Ansor tempat di mana yang bersangkutan berdomisili sesuai kartu tanda penduduk yang masih berlaku dengan mengisi secara lengkap formulir pendaftaran anggota yang disediakan oleh masing-masing pimpinan organisasi.
  2. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, menandatangani dan diketahui oleh salah satu pengurus yang menerima formulir pada masing-masing tingkatan organisasi, penerima formulir menyerahkan tanda terima pendaftaran kepada pendaftar untuk selanjutnya formulir diserahkan kepada pengelola Sistem Administrasi Keanggotaan pada masing-masing tingkatan organisasi.

BAB VII
PENERIMAAN BERKAS DAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN

Pasal 11
  1. Permohonan formulir menjadi anggota GP Ansor diterima oleh pengelola administrasi keanggotaan yang kemudian meneruskan kepada Ketua Umum atau Ketua pada masing-masing tingkatan organisasi GP Ansor untuk disetujui.
  2. Formulir yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh Pengelola Adminsitrasi Keanggotaan dilakukan pencatatan dan penyimpanan data anggota dalam Buku Induk Bulanan anggota.
  3. Buku induk bulanan dimaksud terdiri dari kolom, nomor urut, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan dan alamat lengkap serta nomor pokok anggota.
  4. Setiap akhir bulan pengelola administrasi keanggotaan mengajukan daftar catatan anggota dalam buku induk bulanan kepada Ketua Umum atau Ketua pada masing-masing tingkatan kepengurusan organisasi GP Ansor guna mendapatkan surat keputusan sebagai anggota.

BAB VIII
SISTEM ADMINISTRASI KEANGGOTAAN

Pasal 12
  1. Sistem administrasi keanggotaan GP Ansor dilakukan dengan cara manual dan cara online.
  2. Cara manual adalah melakukan pencatatan dan penyimpanan data keanggotaan melalui buku induk bulanan anggota yang direkapitulasi setiap tahun dan pengarsipan formulir pendaftaran anggota. Format buku induk anggota terlampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
  3. Cara online adalah melakukan pencatatan dan penyimpanan data dengan perangkat komputer yang terhubung dengan internet. Sistem adminitrasi keanggotaan dengan cara online diatur dalam keputusan organisasi Pimpinan Pusat GP Ansor.

Pasal 13
  1. Pengelola Sistem adminitrasi keanggotaan adalah Bidang dan atau Departemen pada tingkatan organisasi GP Ansor yang ditetapkan melalui surat keputusan.
  2. Data yang ada dalam Sistem Adminitrasi Keanggotaan hanya digunakan untuk kepentingan internal organisasi.
  3. Pengeluaran data administrasi keanggotaan kepada pihak luar hanya dapat dilakukan oleh Pimpinan Pusat GP Ansor melalui persetujuan Ketua Umum atau persetujuan rapat pengurus harian.

BAB IX
KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 14
  1. Kartu tanda anggota diberikan kepada anggota yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat GP Ansor dan kader yang telah lulus pengkaderan GP Ansor dan BANSER.
  2. Kartu tanda anggota terdiri dari:
    • Kartu tanda anggota diberikan kepada individu yang telah diterima sebagai anggota GP Ansor
    • Kartu tanda anggota khusus diberikan kepada anggota yang telah lulus pengkaderan GP Ansor dan Banser.
    • Kartu tanda anggota harus sudah disampaikan kepada anggota yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 bulan terhitung sejak dinyatakan lulus kaderisasi.

Pasal 15
Bentuk dan Bahan
  1. Bentuk kartu tanda anggota persegi panjang dengan ukuran 5 x 8,5 cm.
  2. Kartu tanda anggota dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak.

Pasal 16
Komponen Isi
  • 1. Kartu tanda anggota GP Ansor terdiri dari dua sisi, yaitu sisi depan dan sisi belakang.
  • 2. Sisi depan memuat informasi:
    • Lambang GP Ansor;
    • Tulisan Kartu Tanda Anggota Gerakan Pemuda Ansor;
    • Visi GP Ansor;
    • Foto pemegang;
    • Tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
    • Stempel pimpinan pusat;
  • 3. Sisi belakang memuat identitas pemegang yang meliputi :
    • Nomor induk anggota disingkat NIA;
    • Nama;
    • Tempat dan tanggal lahir;
    • Golongan darah;
    • Alamat sesuai kartu tanda penduduk;
  • 4. Anggota yang telah lulus pengkaderan GP Ansor dan Banser diberikan tanda khusus di kartu tanda anggota.

Pasal 17
Format Kartu TandaAnggota
Format kartu tanda anggota yang berisi komponen-komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tercantum dalam lampiran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.

Pasal 18
Masa Berlaku dan Penomoran Anggota
  • 1. Masa berlaku kartu tanda anggota adalah selama menjadi anggota GP Ansor.
  • 2. Kartu tanda anggota akan dicabut oleh Pimpinan Pusat GP Ansor berdasarkan ketentuan Pasal (11) Peraturan Rumah Tangga.
  • 3. Nomor Induk Anggota disingkat NIA terdiri dari lima komponen yang masing-masing dipisah dengan urutan tanda baca garis tengah (-), titik (.), titik (.), titik (.) dengan susunan komponen:
    • Kode Pimpinan Wilayah dengan angka romawi;
    • Kode Pimpinan Cabang dengan angka;
    • Kode Pimpinan Anak Cabang dengan angka;
    • Kode Pimpinan Ranting dengan angka;
    • Kode tahun pendaftaran dan nomor urut anggota dengan kode dua angka tahun berjalan disambung lima angka untuk nomor urut anggota;
    • Contoh nomor anggota sebagai berikut : XI-11.03.01.1600001
  • 4. Penomoran induk anggota dilakukan oleh pengelola administrasi keanggotaan GP Ansor secara online setelah mendapatkan surat keputusan tentang pengangkatan anggota GP Ansor oleh tingkatan kepengurusan organisasi GP Ansor.

Pasal 19
Tata Cara Pencetakan Kartu Tanda Anggota
  1. Pencatatan dan penyimpanan data keanggotaan dalam bentuk format kartu tanda anggota dilakukan oleh pengelola sistem administrasi keanggotaan GP Ansor.
  2. Pencetakan kartu tanda anggota dapat dilakukan dengan cara kolektif oleh pengelola sistem administrasi keanggotaan atau dilakukan oleh masing-masing anggota sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Organisasi ini.

BAB X
ATURAN PERALIHAN

Pasal 20
Sistem administrasi keanggotaan secara online seperti dimaksud ayat (2) Pasal 11 Peraturan Organisasi ini dapat dilakukan untuk penyelenggaraan administrasi GP Ansor secara online dengan mengacu kepada Peraturan Organisasi GP Ansor tentang pedoman penyelenggaraan administrasi.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 21
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Nomor : 05/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Sistem Administrasi Keanggotaan dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
  3. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  4. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX 
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016 
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Sekretaris
Saleh Ramli

Sumber:

Apa yang Infojempol sajikan, sama persis dengan PO GP Ansor yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor.
Untuk download PO ini dalam format Pdf, silahkan sobat buka link di atas

Terimakasih, semoga apa yang Info Jempol sajikan bermanfaat untuk sobat. Silahkan baca artikel menarik lainnya
Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor