-->

Tugas dan Tanggung Jawab PP, PW PC, PR GP Ansor (PO tentang Tata Kerja Organisasi)

Pada kesempatan sebelumnya, Infojempol telah berbagi tentang Sistem Administrasi Keanggotaan GP Ansor, dan kali ini masih dalam topik yang sama yaitu Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat GP Ansor, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Ranting. Selamat membaca

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
TATA KERJA ORGANISASI


Baca juga Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Tata Cara Larangan Perangkapan Jabatan

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
  1. Gerakan Pemuda Ansor, selanjutnya disebut GP Ansor, adalah organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga.
  2. Dewan Penasehat adalah badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  3. Dewan Instruktur adalah badan yang melekat dalam organisasi yang bertugas merumuskan arah dan kebijakan kaderisasi, moni-toring dan evaluasi kader dan distribusi kader dan dibentuk di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
  4. Pimpinan Pusat, selanjutnya disebut PP, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  5. Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  6. Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  7. Pimpinan Anak Cabang, selanjutnya disebut PAC, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  8. Pimpinan Ranting, selanjutnya disebut PR, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  9. Tata kerja organisasi adalah pedoman tata cara penyelenggaraan organisasi bagi pengurus di setiap jenjang kepengurusan GP Ansor meliputi tugas, wewenang, tanggung jawab, tata hubungan, rapat-rapat, koordinasi dan pelaporan dalam organisasi sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  10. Pengurus adalah setiap jenjang kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor yaitu Dewan Penasehat, Dewan Instruktur, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-Wakil Bendahara Umum di tingkat pusat dan Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara di setiap jenjang kepengurusan, serta Departemen-Departemen sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2
Tata kerja organisasi ini bertujuan untuk:
  1. Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap jenjang kepengurusan GP Ansor.
  2. Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap pengurus sesuai jenjang kepengurusan GP Ansor.
  3. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus GP Ansor.

BAB III
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 3
Ketua Umum PP GP Ansor:
  1. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi tingkat nasional.
  2. Memimpin rapat harian dan rapat pleno PP GP Ansor.
  3. Dalam hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bisa diwakilkan.
  4. Dalam hal ini mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini Ketua Umum PP GP Ansor langsung menunjuk salah satu Wakil Ketua Umum PP GP Ansor secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian lainnya.
  5. Memutuskan dan memegang kebijakan umum organisasi.
  6. Bersama Sekretaris Jenderal PP GP Ansor atau Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor menandatangani surat-surat keputusan organisasi dan surat- surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  7. Dalam hal menandatangani surat-surat sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini bisa diwakilkan terkecuali keputusan organisasi.
  8. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (7) pasal ini Ketua Umum PP GP Ansor langsung menunjuk salah satu Wakil Ketua Umum PP GP Ansor atau salah satu pengurus harian PP GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi secara lisan.
  9. Mewakili atas nama organisasi secara nasional ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
  10. Dalam hal mewakili atas nama organisasi sebagaimana dimaksud ayat (9) pasal ini bisa diwakilkan.
  11. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (10) pasal ini Ketua Umum PP GP Ansor menunjuk salah satu Wakil Ketua Umum PP GP Ansor atau salah satu Ketua PP GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditandatangani bersama Sekretaris Jenderal PP GP Ansor atau WakilSekretaris Jenderal PP GP Ansor.
  12. Menggali sumber-sumber dana organisasi.
  13. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana dimaksud ayat (12) pasal ini bisa diwakilkan.
  14. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (13) pasal ini bisa diwakilkan Ketua Umum PP GP Ansor berhak menun-juk secara lisan kepada pengurus PP GP Ansor.
  15. Selaku Mandataris Kongres GP Ansor, Ketua Umum PP GP Ansor bertanggung jawab kepada Kongres GP Ansor.

Pasal 4
Wakil Ketua Umum PP GP Ansor:
  1. Mewakili Ketua Umum PP GP Ansor apabila mendapat tugas dari Ketua Umum PP GP Ansor untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi tingkat nasional.
  2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua Umum PP GP Ansor dalam memberikan pembinaan kewilayahan organisasi pada jenjang di bawahnya.
  3. Dalam hal membantu Ketua Umum PP GP Ansor sebagaimana dimaksud ayat (2) tugas Wakil Ketua Umum PP GP Ansor dibagi berdasarkan zona yaitu:
  4. Zona Indonesia barat meliputi: Provinsi NAD, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Kalimantan Barat.
  5. Zona Indonesia tengah meliputi : Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Bali.
  6. Zona Indonesia Timur meliputi : Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua.
  7. Mewakili Ketua Umum PP GP Ansor memimpin rapat harian dan rapat pleno PP GP Ansor apabila mendapat tugas dari Ketua Umum PP GP Ansor.
  8. Bersama Sekretaris Jenderal PP GP Ansor atau Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor menandatangani surat-surat yang bersifat ke dalam maupun ke luar apabila mendapat tugas dari Ketua Umum PP GP Ansor.
  9. Mewakili atas nama organisasi secara nasional ke luar ataupun ke dalam apabila mendapat tugas dari Ketua Umum PP GP Ansor secara tertulis menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.

Pasal 5
Ketua PP GP Ansor:
  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua Umum PP GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi.
  2. Mewakili Ketua Umum PP GP Ansor ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari Ketua Umum PP GP Ansor secara tertulis.
  3. Menentukan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Departemen yang ada dibawahnya.
  4. Bersama Sekretaris Jenderal PP GP Ansor atau Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor menandatangani surat-surat yang bersifat ke dalam maupun ke luar apabila mendapat tugas dari Ketua Umum PP GP Ansor.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum PP GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Baca juga :Peraturan Organisasi (PO) Tentang Dewan Instruktur GP Ansor

Pasal 6
Sekretaris Jenderal PP GP Ansor:
  1. Membantu Ketua Umum PP GP Ansor, Wakil Ketua Umum PP GP Ansor dan Ketua PP GP Ansor dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi.
  2. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan sekretariat PP GP Ansor.
  3. Mengatur, membagi dan mengkoordinasikan tugas-tugas Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor.
  4. Menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi.
  5. Dalam hal menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini bisa diwakilkan.
  6. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini Sekretaris Jenderal PP GP Ansor menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor sesuai pembidangan secara lisan.
  7. Bersama Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Bendahara Umum PP GP Ansor, Wakil Bendahara Umum PP GP Ansor menyusun perencanaan anggaran belanja rutin maupun inciden-tal dan melengkapi perangkat sekretariat PP GP Ansor.
  8. Bersama Ketua Umum PP GP Ansor, Wakil Ketua Umum PP GP Ansor atau Ketua PP GP Ansor menandatangani surat-surat keputusan organisasi dan surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  9. Dalam hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini bisa diwakilkan kepada Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor.
  10. Dalam hal mewakilkan kepada Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya kecuali Ketua Umum PP GP Ansor.
  11. Dalam kondisi tertentu, penandatanganan sebagai-mana dimaksud ayat (10) pasal ini Ketua Umum PP GP Ansor bisa menunjuk langsung Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor secara lisan.
  12. Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (11) pasal ini adalah apabila Sekretaris Jenderal PP GP Ansor tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh Ketua Umum PP GP Ansor.
  13. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum PP GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasal 7

Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor:
  1. Membantu tugas-tugas Sekretaris Jenderal PP GP Ansor.
  2. Menandatangani surat keputusan, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke dalam, dan wewenang Sekretaris Jenderal PP GP Ansor apabila mendapat tugas untuk mewakili dari Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Ketua Umum PP GP Ansor, atau Ketua PP GP Ansor.
  3. Membantu Ketua PP GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Departemen PP GP Ansor.
  4. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum PP GP Ansor, Ketua PP GP Ansor, Sekretaris Jenderal PP GP Ansor dalam hal pelak-sanaan tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.

Pasal 8
Bendahara Umum PP GP Ansor:
  1. Mengatur, mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas dengan Wakil-Wakil Bendahara Umum PP GP Ansor.
  3. Melaksanakan fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi.
  4. Menggali sumber-sumber dana organisasi dengan persetujuan Ketua Umum PP GP Ansor.
  5. Mendisposisikan kepada Ketua Umum PP GP Ansor usulan anggaran yang diajukan oleh Bidang, Sekretariat, Departemen atau Panitia yang diangkat oleh organisasi.
  6. Mengeluarkan dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini setelah mendapat persetujuan Ketua Umum PP GP Ansor.
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum PP GP Ansor, Wakil Ketua Umum PP GP Ansor dan Ketua PP GP Ansor dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.

Pasal 9
Wakil Bendahara Umum PP GP Ansor:
  1. Membantu tugas-tugas Bendahara Umum PP GP Ansor.
  2. Melakukan tugas dan wewenang Bendahara Umum PP GP Ansor apabila mendapat mandat dari Bendahara Umum PP GP Ansor atau Ketua Umum PP GP Ansor.
  3. Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum PP GP Ansor dan Ketua Umum PP GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (l) dan (2) pasal ini.

Pasal 10
Departemen PP GP Ansor:
  1. Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian PP GP Ansor.
  2. Dalam pelaksanaan program organisasi sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.
  3. Merumuskan dan mengkonsultasikan program kerja kepada Ketua PP GP Ansor dan Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor yang membidangi.
  4. Mengajukan anggaran belanja kegiatan organisasi kepada Bendahara Umum PP GP Ansor Atau Wakil Bendahara Umum PP GP Ansor yang ditugaskan setelah mendapat persetujuan dari dan melalui Ketua PP GP Ansor yang membidangi.
  5. Melakukan koordinasi dengan Departemen lain selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut rapat koordinasi antar Departermen.
  6. Melakukan koordinasi dengan Departemen yang sama pada jenjang kepengurusan GP Ansor di bawahnya selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut rapat koordinasi inter departemen.
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan organisasi kepada Ketua PP GP Ansor yang membidangi.

Pasal 11
Ketua PW GP Ansor:
  1. Memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi tingkat Provinsi sesuai dengan program PP GP Ansor.
  2. Memimpin rapat harian dan rapat pleno PW GP Ansor.
  3. Dalam hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bisa diwakilkan.
  4. Dalam hal ini mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini Ketua PW GP Ansor langsung menunjuk salah satu Wakil Ketua PW GP Ansor secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian lainnya.
  5. Bersama Sekretaris PW GP Ansor atau Wakil Sekretaris PW GP
  6. Ansor menandatangani surat-surat keputusan organisasi, dan surat- surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  7. Dalam hal menandatangani surat-surat sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini bisa diwakilkan terkecuali keputusan organisasi.
  8. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini Ketua PW GP Ansor langsung menunjuk salah satu Wakil Ketua PW GP Ansor atau salah satu pengurus harian PW GP Ansor seusai pembidangan dalam organisasi secara lisan.
  9. Mewakili atas nama organisasi secara Propinsi ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
  10. Dalam hal mewakili atas nama organisasi sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini bisa diwakilkan.
  11. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (9) pasal ini Ketua PW GP Ansor menunjuk salah satu Wakil Ketua PW GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditandatangani bersama Sekretaris PW GP Ansor atau wakil Sekretaris PW GP Ansor.
  12. Menggali sumber-sumber dana organisasi.
  13. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana dimaksud ayat
  14. pasal ini bisa diwakilkan.
  15. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana dimaksud ayat pasal ini bisa diwakilkan, Ketua PW GP Ansor berhak menun-juk secara lisan kepada pengurus PW GP Ansor.
  16. Selaku Mandataris Konferensi Wilayah GP Ansor, Ketua PW GP Ansor bertanggung jawab kepada Konferensi Wilayah GP Ansor.

Pasal 12
Wakil Ketua PW GP Ansor:
  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua PW GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi.
  2. Mewakili Ketua PW GP Ansor ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari Ketua PW GP Ansor secara tertulis.
  3. Menentukan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Departemen yang ada dibawahnya.
  4. Bersama Sekretaris PW GP Ansor atau Wakil Sekretaris PW GP
  5. Ansor menandatangani surat-surat yang bersifat ke dalam maupun ke luar apabila mendapat tugas dari Ketua PW GP Ansor.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua PW GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasal 13
Sekretaris PW GP Ansor:
  1. Membantu Ketua PW GP Ansor dan Wakil Ketua PW GP Ansor dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi.
  2. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan sekretariat PW GP Ansor.
  3. Mengatur, membagi dan mengkoordinasikan tugas-tugas Wakil-Wakil Sekretaris PW GP Ansor.
  4. Menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi.
  5. Dalam hal menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini bisa diwakilkan.
  6. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini Sekretaris PW GP Ansor menunjuk salah satu Wakil Sekretaris PW GP Ansor sesuai pembidangan secara lisan.
  7. Bersama Wakil-Wakil Sekretaris PW GP Ansor, Bendahara PW GP Ansor, Wakil Bendahara PW GP Ansor menyusun perencanaan anggaran belanja rutin maupun inciden-tal dan melengkapi perangkat sekretariat PW GP Ansor.
  8. Bersama Ketua PW GP Ansor, Sekretaris PW GP Ansor menandatangani surat-surat keputusan organisasi dan surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  9. Dalam hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini bisa diwakilkan kepada Wakil Sekretaris PW GP Ansor.
  10. Dalam hal mewakilkan kepada Wakil Sekretaris PW GP Ansor dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya kecuali Ketua PW GP Ansor.
  11. Dalam kondisi tertentu, penandatanganan sebagai-mana dimaksud ayat (10) pasal ini Ketua PW GP Ansor bisa menunjuk langsung Wakil PW GP Ansor secara lisan.
  12. Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (11) pasal ini adalah apabila PW GP Ansor tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh Ketua PW GP Ansor.
  13. Bertanggung jawab kepada Ketua PW GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasal 14
Wakil Sekretaris PW GP Ansor:
  1. Membantu tugas-tugas Sekretaris PW GP Ansor.
  2. Menandatangani surat keputusan, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke dalam, dan wewenang Sekretaris PW GP Ansor apabila mendapat tugas untuk mewakili dari Sekretaris PW GP Ansor atau Ketua PW GP Ansor.
  3. Membantu Wakil Ketua PW GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi, pelaksanaan kegiatan Departemen PW GP Ansor.
  4. Bertanggung jawab kepada Ketua PW GP Ansor, Wakil Ketua PW GP Ansor, Sekretaris PW GP Ansor dalam hal pelak-sanaan tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.

Pasal 15
Bendahara PW GP Ansor:
  1. Mengatur, mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas dengan Wakil-Wakil Bendahara PW GP Ansor.
  3. Melaksanakan fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi.
  4. Menggali sumber-sumber dana organisasi dengan persetujuan Ketua PW GP Ansor.
  5. Mendisposisikan kepada Ketua PW GP Ansor usulan anggaran yang diajukan oleh Bidang, Sekretariat, Departemen atau Panitia yang diangkat oleh organisasi.
  6. Mengeluarkan dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini setelah mendapat persetujuan Ketua PW GP Ansor.
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua PW GP Ansor dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.

Pasal 16
Wakil Bendahara PW GP Ansor:
  1. Membantu tugas-tugas Bendahara PW GP Ansor.
  2. Melakukan tugas dan wewenang Bendahara PW GP Ansor apabila mendapat mandat dari Bendahara PW GP Ansor atau Ketua PW GP Ansor.
  3. Bertanggung jawab kepada Bendahara PW GP Ansor dan Ketua PW GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (l) dan (2) pasal ini.

Pasal 17
Departemen PW GP Ansor:
  1. Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian PW GP Ansor.
  2. Dalam pelaksanaan program organisasi sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.
  3. Merumuskan dan mengkonsultasikan program kerja kepada Wakil Ketua PW GP Ansor dan Wakil Sekretaris PW GP Ansor yang membidangi.
  4. Mengajukan anggaran belanja kegiatan organisasi kepada Bendahara PW GP Ansor atau Wakil Bendahara PW GP Ansor yang ditugaskan setelah mendapat persetujuan dari dan melalui Wakil Ketua PW GP Ansor yang membidangi.
  5. Melakukan koordinasi dengan Departemen lain selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut rapat koordinasi antar Departemen.
  6. Melakukan koordinasi dengan Departemen yang sama pada jenjang kepengurusan GP Ansor di bawahnya selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut rapat koordinasi inter Departemen.
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan organisasi kepada Wakil Ketua PW GP Ansor yang membidangi.

Pasal 18
Ketua PC GP Ansor:
  1. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi tingkat kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus sesuai dengan program PP GP Ansor dan PW GP Ansor.
  2. Memimpin rapat harian dan rapat pleno PC GP Ansor.
  3. Dalam hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bisa diwakilkan.
  4. Dalam hal ini mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini Ketua PC GP Ansor langsung menunjuk salah satu Wakil Ketua PC GP Ansor secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian lainnya.
  5. Bersama Sekretaris PC GP Ansor atau Wakil Sekretaris PC GP Ansor menandatangani surat-surat keputusan organisasi dan surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  6. Dalam hal menandatangani surat-surat sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini bisa diwakilkan terkecuali keputusan organisasi.
  7. Dalam hal mewakilkan sebagiamana dimaksud ayat (6) pasal ini Ketua PC GP Ansor langsung menunjuk salah satu Wakil Ketua PC GP Ansor atau salah satu pengurus harian PC GP Ansor seusai pembidangan dalam organisasi secara lisan.
  8. Mewakili atas nama organisasi secara kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
  9. Dalam hal mewakili atas nama organisasi sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini bisa diwakilkan.
  10. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (9) pasal ini Ketua PC GP Ansor menunjuk salah satu Wakil Ketua PC GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditandatangani bersama Sekretaris PC GP Ansor atau Wakil Sekretaris PC GP Ansor.
  11. Menggali sumber-sumber dana organisasi.
  12. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana dimaksud ayat pasal ini bisa diwakilkan.
  13. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana dimaksud ayat pasal ini bisa diwakilkan, Ketua PC GP Ansor berhak menun-juk secara lisan kepada pengurus PC GP Ansor.
  14. Selaku Mandataris Konferensi Cabang GP Ansor, Ketua PC GP Ansor Bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang GP Ansor.

Pasal 19
Wakil Ketua PC GP Ansor:
  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua PC GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi.
  2. Mewakili Ketua PC GP Ansor ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari Ketua PC GP Ansor secara tertulis.
  3. Menentukan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Departemen yang ada di bawahnya.
  4. Bersama Sekretaris PC GP Ansor atau Wakil Sekretaris PC GP Ansor menandatangani surat-surat yang bersifat ke dalam maupun ke luar apabila mendapat tugas dari Ketua PC GP Ansor.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua PC GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasal 20
Sekretaris PC GP Ansor:
  1. Membantu Ketua PC GP Ansor dan Wakil Ketua PC GP Ansor dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi.
  2. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan sekretariat PC GP Ansor.
  3. Mengatur, membagi dan mengkoordinasikan tugas-tugas Wakil-Wakil Sekretaris PC GP Ansor.
  4. Menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi.
  5. Dalam hal menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini bisa diwakilkan.
  6. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini Sekretaris PC GP Ansor menunjuk salah Wakil Sekretaris PC GP Ansor sesuai pembidangan secara lisan.
  7. Bersama Wakil-Wakil Sekretaris PC GP Ansor, Bendahara PC GP Ansor, Wakil Bendahara PC GP Ansor menyusun perencanaan anggaran belanja rutin maupun incidental dan melengkapi perangkat sekretariat PC GP Ansor.
  8. Bersama Ketua PC GP Ansor atau Wakil Ketua PC GP Ansor menandatangani surat-surat keputusan organisasi dan surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  9. Dalam hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini bisa diwakilkan kepada Wakil Sekretaris PC GP Ansor.
  10. Dalam hal mewakilkan kepada Wakil Sekretaris PC GP Ansor dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya kecuali Ketua PC GP Ansor.
  11. Dalam kondisi tertentu, penandatanganan sebagai-mana dimaksud ayat (10) pasal ini Ketua PC GP Ansor bisa menunjuk langsung Wakil Sekretaris PC GP Ansor secara lisan.
  12. Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (11) pasal ini adalah apabila Sekretaris PC GP Ansor tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh Ketua PC GP Ansor.
  13. Bertanggung jawab kepada Ketua PC GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasal 21
Wakil Sekretaris PC GP Ansor:
  1. Membantu tugas-tugas Sekretaris PC GP Ansor.
  2. Menandatangani surat keputusan, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke dalam, dan wewenang Sekretaris PC GP Ansor apabila mendapat tugas untuk mewakili dari Sekretaris PC GP Ansor atau Ketua PC GP Ansor.
  3. Membantu Wakil Ketua PC GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi, pelaksanaan kegiatan Departemen PC GP Ansor.
  4. Bertanggung jawab kepada Ketua PC GP Ansor, Wakil Ketua PC GP Ansor, Sekretaris PC GP Ansor dalam hal pelak-sanaan tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.

Pasal 22
Bendahara PC GP Ansor:
  1. Mengatur, mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas dengan Wakil-Wakil Bendahara PC GP Ansor.
  3. Melaksanakan fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi.
  4. Menggali sumber-sumber dana organisasi dengan persetujuan Ketua PC GP Ansor.
  5. Mendisposisikan kepada Ketua PC GP Ansor usulan anggaran yang diajukan oleh Bidang, Sekretariat, Departemen atau Panitia yang diangkat oleh organisasi.
  6. Mengeluarkan dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini setelah mendapat persetujuan Ketua PC GP Ansor.
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua PC GP Ansor dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.

Pasal 23
Wakil Bendahara PC GP Ansor:
  1. Membantu tugas-tugas Bendahara PC GP Ansor.
  2. Melakukan tugas dan wewenang Bendahara PC GP Ansor apabila mendapat mandat dari Bendahara PC GP Ansor atau Ketua PC GP Ansor.
  3. Bertanggung jawab kepada Bendahara PC GP Ansor dan Ketua PC GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (l) dan (2) pasal ini.

Pasal 24
Departemen PC GP Ansor:
  1. Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian PC GP Ansor.
  2. Dalam pelaksanaan program organisasi sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.
  3. Merumuskan dan mengkonsultasikan program kerja kepada Wakil Ketua PC GP Ansor dan Wakil Sekretaris PC GP Ansor yang membidangi.
  4. Mengajukan anggaran belanja kegiatan organisasi kepada Bendahara PC GP Ansor atau Wakil Bendahara PC GP Ansor yang ditugaskan setelah mendapat persetujuan dari dan melalui Wakil Ketua PC GP Ansor yang membidangi.
  5. Melakukan koordinasi dengan Departemen lain selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut rapat koordinasi antar Departemen.
  6. Melakukan koordinasi dengan Departemen yang sama pada jenjang kepengurusan GP Ansor di bawahnya selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut rapat koordinasi inter Departemen.
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan organisasi kepada Wakil Ketua PC GP Ansor yang membidangi.

Pasal 25
Ketua PAC GP Ansor:
  1. Memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi tingkat Kecamatan sesuai dengan program PP GP Ansor, PW GP Ansor dan PC GP Ansor.
  2. Memimpin rapat harian dan rapat pleno PAC GP Ansor.
  3. Dalam hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bisa diwakilkan.
  4. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini Ketua PAC GP Ansor langsung menunjuk salah satu Wakil Ketua PAC GP Ansor secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian lainnya.
  5. Bersama Sekretaris PAC GP Ansor atau Wakil Sekretaris PAC GP Ansor menandatangani surat-surat keputusan organisasi dan surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  6. Dalam hal menandatangani surat-surat sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini bisa diwakilkan terkecuali keputusan organisasi.
  7. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini Ketua PAC GP Ansor langsung menunjuk salah satu Wakil Ketua PAC GP Ansor atau salah satu pengurus harian PAC GP Ansor seusai pembidangan dalam organisasi secara lisan.
  8. Mewakili atas nama organisasi secara Kecamatan ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
  9. Dalam hal mewakili atas nama organisasi sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini bisa diwakilkan.
  10. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (9) pasal ini Ketua PAC GP Ansor menunjuk salah satu Wakil Ketua PAC GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditandatangani bersama Sekretaris PAC GP Ansor atau Wakil Sekretaris PAC GP Ansor.
  11. Menggali sumber-sumber dana organisasi.
  12. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana dimaksud ayat pasal ini bisa diwakilkan.
  13. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana dimaksud ayat pasal ini bisa diwakilkan, Ketua PAC GP Ansor berhak menunjuk secara lisan kepada pengurus PAC GP Ansor.
  14. Selaku Mandataris Konferensi Anak Cabang GP Ansor, Ketua PAC GP Ansor bertanggung jawab kepada Konferensi Anak Cabang GP Ansor.

Pasal 26
Wakil Ketua PAC GP Ansor:
  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua PAC GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi.
  2. Mewakili Ketua PAC GP Ansor ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari Ketua PAC GP Ansor secara tertulis.
  3. Menentukan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Departemen yang ada di bawahnya.
  4. Bersama Sekretaris PAC GP Ansor atau Wakil Sekretaris PAC GP Ansor menandatangani surat-surat yang bersifat ke dalam maupun ke luar apabila mendapat tugas dari Ketua PAC GP Ansor.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua PAC GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasal 27
Sekretaris PAC GP Ansor:
  1. Membantu Ketua PAC GP Ansor dan Wakil Ketua PAC GP Ansor dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi.
  2. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan sekretariat PAC GP Ansor.
  3. Mengatur, membagi dan mengkoordinasikan tugas-tugas Wakil-Wakil Sekretaris PAC GP Ansor.
  4. Menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi.
  5. Dalam hal menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini bisa diwakilkan.
  6. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini Sekretaris PAC GP Ansor menunjuk salah Wakil Sekretaris PAC GP Ansor sesuai pembidangan secara lisan.
  7. Bersama Wakil-Wakil Sekretaris PAC GP Ansor, Bendahara PAC GP Ansor, Wakil Bendahara PAC GP Ansor menyusun perencanaan anggaran belanja rutin maupun inciden-tal dan melengkapi perangkat sekretariat PAC GP Ansor.
  8. Bersama Ketua PAC GP Ansor atau Wakil Ketua PAC GP Ansor menandatangani surat-surat keputusan organisasi dan surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  9. Dalam hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini bisa diwakilkan kepada Wakil Sekretaris PAC GP Ansor.
  10. Dalam hal mewakilkan kepada Wakil Sekretaris PAC GP Ansor dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya kecuali Ketua PAC GP Ansor.
  11. Dalam kondisi tertentu, penandatanganan sebagai-mana dimaksud ayat (10) pasal ini Ketua PAC GP Ansor bisa menunjuk langsung Wakil Sekretaris PAC GP Ansor secara lisan.
  12. Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (11) pasal ini adalah apabila Sekretaris PAC GP Ansor tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh Ketua PAC GP Ansor.
  13. Bertanggung jawab kepada Ketua PAC GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasal 28
Wakil Sekretaris PAC GP Ansor:
  1. Membantu tugas-tugas Sekretaris PAC GP Ansor.
  2. Menandatangani surat keputusan, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke dalam, dan wewenang Sekretaris PAC GP Ansor apabila mendapat tugas untuk mewakili dari Sekretaris PAC GP Ansor atau Ketua PAC GP Ansor.
  3. Membantu Wakil Ketua PAC GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi, pelaksanaan kegiatan Departemen PAC GP Ansor.
  4. Bertanggung jawab kepada Ketua PAC GP Ansor, Wakil Ketua PAC GP Ansor, Sekretaris PAC GP Ansor dalam hal pelak-sanaan tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.

Pasal 29
Bendahara PAC GP Ansor:
  1. Mengatur, mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas dengan Wakil-Wakil Bendahara PAC GP Ansor.
  3. Melaksanakan fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi.
  4. Menggali sumber-sumber dana organisasi dengan persetujuan Ketua PAC GP Ansor.
  5. Mendisposisikan kepada Ketua PAC GP Ansor usulan anggaran yang diajukan oleh Bidang, Sekretariat, Departemen atau Panitia yang diangkat oleh organisasi.
  6. Mengeluarkan dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini setelah mendapat persetujuan Ketua PAC GP Ansor.
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua PAC GP Ansor dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.

Pasal 30
Wakil Bendahara PAC GP Ansor:
  1. Membantu tugas-tugas Bendahara PAC GP Ansor.
  2. Melakukan tugas dan wewenang Bendahara PAC GP Ansor apabila mendapat mandat dari Bendahara PAC GP Ansor atau Ketua PAC GP Ansor.
  3. Bertanggung jawab kepada Bendahara PAC GP Ansor dan Ketua PAC GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (l) dan (2) pasal ini.

Pasal 31
Departemen PAC GP Ansor:
  1. Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian PAC GP Ansor.
  2. Dalam pelaksanaan program organisasi sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.
  3. Merumuskan dan mengkonsultasikan program kerja kepada Wakil Ketua PAC GP Ansor dan Wakil Sekretaris PR GP Ansor yang membidangi.
  4. Mengajukan anggaran belanja kegiatan organisasi kepada Bendahara PAC GP Ansor atau Wakil Bendahara PAC GP Ansor yang ditugaskan setelah mendapat persetujuan dari dan melalui Wakil Ketua PAC GP Ansor yang membidangi.
  5. Melakukan koordinasi dengan Departemen lain selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut rapat koordinasi antar Departemen.
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan organisasi kepada Wakil Ketua PAC GP Ansor yang membidangi.

Pasal 32
Ketua PR GP Ansor:
  1. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi tingkat Kelurahan/Desa sesuai dengan program PP GP Ansor, PW GP Ansor, PC GP Ansor dan PAC GP Ansor.
  2. Memimpin rapat harian dan rapat pleno PR GP Ansor.
  3. Dalam hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bisa diwakilkan.
  4. Dalam hal ini mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini Ketua PR GP Ansor langsung menunjuk salah satu Wakil Ketua PR GP Ansor secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian lainnya.
  5. Bersama Sekretaris PR GP Ansor atau Wakil Sekretaris PR GP Ansor menandatangani surat-surat keputusan organisasi dan surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  6. Dalam hal menandatangani surat-surat sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini bisa diwakilkan terkecuali keputusan organisasi.
  7. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini Ketua PR GP Ansor langsung menunjuk salah satu Wakil Ketua PR GP Ansor atau salah satu pengurus harian PR GP Ansor seusai pembidangan dalam organisasi secara lisan.
  8. Mewakili atas nama organisasi secara Kelurahan/Desa ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
  9. Dalam hal mewakili atas nama organisasi sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini bisa diwakilkan.
  10. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (9) pasal ini Ketua PR GP Ansor menunjuk salah satu Wakil Ketua PR GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditandatangani bersama Sekretaris PR GP Ansor atau wakil Sekretaris PR GP Ansor.
  11. Menggali sumber-sumber dana organisasi.
  12. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana dimaksud ayat (11) pasal ini bisa diwakilkan.
  13. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana dimaksud ayat (12) pasal ini bisa diwakilkan, Ketua PR GP Ansor berhak menunjuk secara lisan kepada pengurus PR GP Ansor.
  14. Selaku Mandataris Rapat Anggota GP Ansor, Ketua PR GP Ansor bertanggung jawab kepada Rapat Anggota GP Ansor.

Pasal 33
Wakil Ketua PR GP Ansor:
  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua PR GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi.
  2. Mewakili Ketua PR GP Ansor ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari Ketua PR GP Ansor secara tertulis.
  3. Menentukan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Departemen yang ada dibawahnya.
  4. Bersama Sekretaris PR GP Ansor atau Wakil Sekretaris PR GP Ansor menandatangani surat-surat yang bersifat ke dalam maupun ke luar apabila mendapat tugas dari Ketua PR GP Ansor.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua PR GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasal 34
Sekretaris PR GP Ansor:
  1. Membantu Ketua PR GP Ansor dan Wakil Ketua PR GP Ansor dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi.
  2. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan sekretariat PR GP Ansor.
  3. Mengatur, membagi dan mengkoordinasikan tugas-tugas Wakil-Wakil Sekretaris PR GP Ansor.
  4. Menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi.
  5. Dalam hal menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini bisa diwakilkan.
  6. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini Sekretaris PR GP Ansor menunjuk salah satu Wakil Sekretaris PR GP Ansor sesuai pembidangan secara lisan.
  7. Bersama Wakil-Wakil Sekretaris PR GP Ansor, Bendahara PR GP Ansor, Wakil Bendahara PR GP Ansor menyusun perencanaan anggaran belanja rutin maupun incidental dan melengkapi perangkat sekretariat PR GP Ansor.
  8. Bersama Ketua PR GP Ansor atau Wakil Ketua PR GP Ansor menandatangani surat-surat keputusan organisasi dan surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  9. Dalam hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat pasal ini bisa diwakilkan kepada Wakil Sekretaris PR GP Ansor.
  10. Dalam hal mewakilkan kepada Wakil Sekretaris PR GP Ansor dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya kecuali Ketua PR GP Ansor.
  11. Dalam kondisi tertentu, penandatanganan sebagai-mana dimaksud ayat (10) pasal ini Ketua PR GP Ansor bisa menunjuk langsung Wakil Sekretaris PR GP Ansor secara lisan.
  12. Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (11) pasal ini adalah apabila Sekretaris PR GP Ansor tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh Ketua PR GP Ansor.
  13. Bertanggung jawab kepada Ketua PR GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasal 35
Wakil Sekretaris PR GP Ansor:
  1. Membantu tugas-tugas Sekretaris PR GP Ansor.
  2. Menandatangani surat keputusan, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke dalam, dan wewenang Sekretaris PR GP Ansor apabila mendapat tugas untuk mewakili dari Sekretaris PR GP Ansor atau Ketua PR GP Ansor.
  3. Membantu Wakil Ketua PR GP Ansor sesuai pembidangan dalam organisasi, pelaksanaan kegiatan Departemen PR GP Ansor.
  4. Bertanggung jawab kepada Ketua PR GP Ansor, Wakil Ketua PR GP Ansor, Sekretaris PR GP Ansor dalam hal pelak-sanaan tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.

Pasal 36
Bendahara PR GP Ansor:
  1. Mengatur, mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas dengan Wakil-Wakil Bendahara PR GP Ansor.
  3. Melaksanakan fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi.
  4. Menggali sumber-sumber dana organisasi dengan persetujuan Ketua PR GP Ansor.
  5. Mendisposisikan kepada Ketua PR GP Ansor usulan anggaran yang diajukan oleh Bidang, Sekretariat, Departemen atau Panitia yang diangkat oleh organisasi.
  6. Mengeluarkan dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini setelah mendapat persetujuan Ketua PR GP Ansor.
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua PR GP Ansor dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.

Pasal 37
Wakil Bendahara PR GP Ansor:
  1. Membantu tugas-tugas Bendahara PR GP Ansor.
  2. Melakukan tugas dan wewenang Bendahara PR GP Ansor apabila mendapat mandat dari Bendahara PR GP Ansor atau Ketua PR GP Ansor.
  3. Bertanggung jawab kepada Bendahara PR GP Ansor dan Ketua PR GP Ansor dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (l) dan (2) pasal ini.

Pasal 38
Departemen PR GP Ansor:
  1. Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian PR GP Ansor.
  2. Dalam pelaksanaan program organisasi sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.
  3. Merumuskan dan mengkonsultasikan program kerja kepada Wakil Ketua PR GP Ansor dan Wakil Sekretaris PR GP Ansor yang membidangi.
  4. Mengajukan anggaran belanja kegiatan organisasi kepada Bendahara PR GP Ansor atau Wakil Bendahara PR GP Ansor yang ditugaskan setelah mendapat persetujuan dari dan melalui Wakil Ketua PR GP Ansor yang membidangi.
  5. Melakukan koordinasi dengan Departemen lain selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut rapat koordinasi antar Departemen.
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan organisasi kepada Wakil Ketua PR GP Ansor yang membidangi.

BAB IV
Rapat-Rapat

Pasal 39
  1. Rapat-rapat untuk mengambil keputusan sebagai-mana diatur Peraturan Rumah Tangga GP Ansor Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan (2) adalah Rapat Harian dan Rapat Pleno.
  2. Rapat Harian PP GP Ansor adalah rapat yang diikuti oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal,Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Wakil-Wakil Bendahara Umum.
  3. Rapat Harian PW, PC, PAC dan PR GP Ansor adalah rapat yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil
  4. Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara.
  5. Rapat Harian dapat mengambil keputusan sekurang-kurangnya dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah pengurus harian yang ada.
  6. Rapat Pleno adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus Harian dan Departemen.
  7. Rapat Pleno dapat mengambil keputusan sekurang-kurangnya dihadiri oleh setengah labih satu dari jumlah pengurus Harian dan Departemen yang ada.
  8. Apabila Rapat Harian dan Rapat Pleno sebagaimana disebut ayat (5) dan (6) pada pasal ini tidak bisa terpenuhi hingga dua kali, maka rapat dapat menga-mbil keputusan dengan persetujuan Pengurus Harian atau Pengurus Pleno yang hadir.
  9. Rapat koordinasi antar Departemen adalah rapat yang diikuti antar Departemen dalam satu Bidang atau Departemen antar Bidang yang dipimpin oleh Ketua Bidang terkait.

BAB V
ADMINISTRASI

Pasal 40
Administrasi penyelenggaraan organisasi diatur secara tersendiri dalam Peraturan Organisasi tentang tertib administrasi.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 41
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Nomor : 07/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Tata Laksana Organisasi dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
  3. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  4. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX 
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016 
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Sekretaris
Saleh Ramli

Sumber:
PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor)

Apa yang Infojempol sajikan, sama persis dengan PO GP Ansor yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor.
Untuk download PO ini dalam format Pdf, silahkan sobat buka link di atas

Terimakasih, semoga apa yang Info Jempol sajikan bermanfaat untuk sobat. Silahkan baca artikel menarik lainnya
Tugas dan Tanggung Jawab PP, PW PC, PR GP Ansor (PO tentang Tata Kerja Organisasi)