Sebelun Infojempol menjelaskan satu persatu dari masing masing satuan khusus Banser, Kami jelaskan dulu kedudukan banser dalam organisasi NU.
BANSER adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor.
Kader dimaksud adalah anggota GP Ansor yang memiliki disiplin dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius sebagai benteng ulama dan dapat mewujudkan Gita-cita Gerakan Pemuda Ansor dan kemaslahatan umum.
Secara sederhana mungkin dapat dikatakan bahwa Banser adalah Pasukan Pemukul milik GP Ansor. Jika di analogikan dengan pemerintahan kota, kedudukan banser sama dengan Satpol PP.
Dan sekarang apa itu GP ANSOR?
GP ANSOR (Gerakan Pemuda Ansor) adalah salah satu Badan Semi Otonom (Banom) yang dimiliki oleh NU. GP Ansor adalah organisasi yang mewadahi para pemuda NU di Indonesia.
Apa saja Banom yang dimiliki oleh NU? Banyak sekali, diantaranya Muslimat NU, Fatayat NU, IPNU IPPNU dsb. Dan organisasi ini memiliki kedudukan yang sama dengan GP Ansor.
Nah, sudah jelas kan?
Sekaang kembali ke topik utama, yaitu tentang Satuan Khusus Banser.
Seperti yang sudah Infojempol tulis pada judul artikel ini, bahwa Banser memiliki 6 Satuan Khusus, yaitu:
Banser Protokoler
Banser Tanggap Bencana
Banser Penanggulangan Kebakaran
Banser Lalu Lintas
Banser Maritim
Banser Husada
Selain 6 satuan Khusus diatas, Banser juga memiliki Pasukan Khsus yang di sebut DENSUS 99, Selengkapnay dapat sobat baca pada halaman ini DENSUS 99 BANSER (Datasemen Khusus 99 Asmaul Husna) - Pengertian, Fungsi, Tugas, Syarat dan Tanggung Jawabnya
Baca juga CORP PROVOST BANSER (Pengertian, Tugas dan Fungsinya)
Banser Tanggap Bencana
Banser Penanggulangan Kebakaran
Banser Lalu Lintas
Banser Maritim
Banser Husada
Berikut ini cuplikan isi yang menjelaskan tentang satuan khusus Banser. Admin mengutipnya secara lengkap dengan nomor pasal yang adala dalam PO tersebut.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi sobat semua
BANSER adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor.
Kader dimaksud adalah anggota GP Ansor yang memiliki disiplin dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius sebagai benteng ulama dan dapat mewujudkan Gita-cita Gerakan Pemuda Ansor dan kemaslahatan umum.
Secara sederhana mungkin dapat dikatakan bahwa Banser adalah Pasukan Pemukul milik GP Ansor. Jika di analogikan dengan pemerintahan kota, kedudukan banser sama dengan Satpol PP.
Dan sekarang apa itu GP ANSOR?
GP ANSOR (Gerakan Pemuda Ansor) adalah salah satu Badan Semi Otonom (Banom) yang dimiliki oleh NU. GP Ansor adalah organisasi yang mewadahi para pemuda NU di Indonesia.
Apa saja Banom yang dimiliki oleh NU? Banyak sekali, diantaranya Muslimat NU, Fatayat NU, IPNU IPPNU dsb. Dan organisasi ini memiliki kedudukan yang sama dengan GP Ansor.
Nah, sudah jelas kan?
Sekaang kembali ke topik utama, yaitu tentang Satuan Khusus Banser.
Seperti yang sudah Infojempol tulis pada judul artikel ini, bahwa Banser memiliki 6 Satuan Khusus, yaitu:
Banser Protokoler
Banser Tanggap Bencana
Banser Penanggulangan Kebakaran
Banser Lalu Lintas
Banser Maritim
Banser Husada
Selain 6 satuan Khusus diatas, Banser juga memiliki Pasukan Khsus yang di sebut DENSUS 99, Selengkapnay dapat sobat baca pada halaman ini DENSUS 99 BANSER (Datasemen Khusus 99 Asmaul Husna) - Pengertian, Fungsi, Tugas, Syarat dan Tanggung Jawabnya
Pengertian Banser Satuan Khusus
Satuan Khusus adalah satuan yang dibentuk oleh BANSER berkedudukan di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan/atau Cabang yang memiliki kualifikasi khusus dan berpartisipasi aktif pada negara, masyarakat, jam’iyyah Nahdlatul UlamaBaca juga CORP PROVOST BANSER (Pengertian, Tugas dan Fungsinya)
Macam Macam Banser Satuan Khusus
Seperti yang sudah Infojempol tulis pada judul artikel ini, bahwa Banser memiliki 6 Satuan Khusus, yaituBanser Protokoler
Banser Tanggap Bencana
Banser Penanggulangan Kebakaran
Banser Lalu Lintas
Banser Maritim
Banser Husada
Penjelasan Masing Masing Satuan Khusus Banser
Penjelasana mengenai 6 Satuan Khusus yang dimiliki oleh Banser ini termuat dalam Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Barisan Ansor Serbaguna, tepatnya pada BAB XVI.Berikut ini cuplikan isi yang menjelaskan tentang satuan khusus Banser. Admin mengutipnya secara lengkap dengan nomor pasal yang adala dalam PO tersebut.
Bagian Kesatu
Satuan Khusus Banser Protokoler
Pasal 32
Barisan Ansor Serbaguna Protokoler, disingkat Banser Protokoler, adalah SATSUS BANSER yang memiliki kualifikasi dalam manajemen acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi di lingkungan Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan BANSER.
Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Banser Protokoler :
- Fungsi Banser Protokoler adalah mengatur, menata dan mengelola acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi sesuai dengan perencanaan kegiatan.
- Tugas Banser Protokoler adalah merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan keprotokolan di GP Ansor dan BANSER.
- Tanggung jawab Banser Protokoler adalah melaksanakan tugas dan fungsi keprotokolan sesuai perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta pembinaan personel.
- Struktur Banser Protokoler terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Banser Protokoler diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Kedua
Satuan Khusus Banser Tanggap Bencana
Pasal 33
Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana, selanjutnya disingkat BAGANA, adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor, serta memiliki kualifikasi khusus di bidang penanggulangan bencana.
Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Banser Tanggap Bencana :
- Fungsi BAGANA adalah pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
- Tugas BAGANA adalah merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan penanggulangan bencana.
- c. Tanggung jawab BAGANA adalah melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana serta pembinaan personel.
- Struktur BAGANA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai BAGANA diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Ketiga
Satuan Khusus Banser Penanggulangan Kebakaran
Pasal 34
Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran, selanjutnya disingkat BALAKAR, adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor, memiliki kualifikasi disiplin, dedikasi tinggi, kepedulian dan solidaritas kepada sesama dalam penanggulangan bahaya kebakaran serta memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh.
Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Banser Penanggulangan Kebakaran :
- Fungsi BALAKAR adalah penanggulangan bahaya kebakaran, tanggap darurat dan rehabilitasi.
- Tugas BALAKAR adalah melaksanakan fungsi tanggap darurat dan kemanusiaan dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran.
- Tanggung jawab BALAKAR adalah melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bahaya kebakaran serta pembinaan personel.
- Struktur BALAKAR terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai BALAKAR diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Keempat
Satuan Khusus Banser Lalu Lintas
Pasal 35
Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas, selanjutnya disingkat BALANTAS, adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor yang memiliki kualifikasi ketahanan fisik, mental yang tangguh, disiplin, dan berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan dalam penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan.
Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Banser Lalu Lintas :
- Fungsi BALANTAS adalah penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan, pengurangan risiko kecelakaan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
- Tugas BALANTAS adalah melaksanakan fungsi penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan dengan mengutamakan pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas guna terwujudnya kelancaran dan ketertiban berlalu lintas.
- Tanggung jawab BALANTAS adalah melaksanakan tugas dan fungsi penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan serta pembinaan personel.
- Struktur BALANTAS terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai BALANTAS diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Kelima
Satuan Khusus Banser Maritim
Pasal 36
Barisan Ansor Serbaguna Maritim, selanjutnya disingkat BARITIM, adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor yang memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh, disiplin, berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan di bidang kelautan dan kemaritiman yang berdomisili di daerah kepulauan dalam wilayah yuridiksi maritim NKRI.
Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Banser Maritim:
- Fungsi BARITIM adalah pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI.
- Tugas BARITIM adalah Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan fungsi pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI.
- Tanggung jawab BARITIM adalah melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI serta pembinaan personel.
- Struktur BARITIM terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai BARITIM diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Keenam
Satuan Khusus Banser Husada
Pasal 37
Barisan Ansor Serbaguna Husada, selanjutnya disingkat BASADA, adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor yang memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh, disiplin, berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan di bidang kedokteran, kesehatan modern dan tradisional.
Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Banser Husada:
- Fungsi BASADA adalah bantuan kemanusiaan di bidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat bagi masyarakat khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama dan GP Ansor.
- Tugas BASADA adalah merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan bantuan kemanusiaan di bidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat.
- Tanggung jawab BASADA adalah melaksanakan tugas dan fungsi bantuan kemanusiaan di bidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat serta pembinaan personel.
- Struktur BASADA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai BASADA diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi sobat semua