PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR TENTANG BADAN ANSOR ANTI NARKOBA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan Badan Ansor Anti Narkoba, disingkat BAANAR, adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai pengejawantahan misi merevitalisasi nilai dan tradisi Islam Ahlussunnah Waljamaah melalui internalisasi nilai dan sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor dan masyarakat (pemuda), khususnya berkaitan dengan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
BAB II
KELEMBAGAAN
Pasal 2
- Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) dapat dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia.
- Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) bersifat semi otonom di setiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.
Pasal 3
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
Fungsi Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) adalah:- a. Sebagai upaya mengawal kebijakan Pemerintah dalam memerangi bahaya narkoba.
- b. Sebagai bentuk iktikad peran organisasi kepemudaan yang mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Tugas Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) adalah:
- Menumbuhkan kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen bangsa terkait pencegahan dan penyelamatan bangsa atas bahaya narkoba melalui Gerakan Pemuda Ansor.
- Memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang dampak bahaya narkoba melalui media sosial, pendidikan dan pelatihan serta pendampingan korban narkoba.
- Melakukan kerja sama dengan Lembaga atau Badan yang bergerak di bidang yang sama sebagai bentuk penguatan dan sinergitas gerakan nusantara sehat dan bebas narkoba.
- Melakukan upaya-upaya dan kerja sama dengan lembaga pendidikan, khususnya pesantren-pesantren terkait pentingnya simpul-simpul kader anti narkoba di setiap daerah dan nusantara.
- Membentuk dan memberdayakan kader-kader GP Ansor melalui BAANAR menjadi sentra gerakan dan penyelamatan bangsa terhadap bahaya narkoba.
- Melakukan pendampingan korban narkoba seperti konseling, psikoterapi atau pengobatan spiritual ala NU/rehabilitasi di lingkungan pesantren NU.
Tanggung Jawab Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) adalah:
- Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, mencegah dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
- Menjaga, memelihara dan menciptakan masyarakat Indone-sia bebas penyalahgunaan narkoba.
- Berkomitmen menjadi garda terdepan gerakan nusantara sehat dan bebas narkoba.
- Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan.
BAB III
ATRIBUT
Pasal 4
Atribut terdiri dari:Lambang
Panji
Bendera
Lagu
Seragam
Atribut BAANAR selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh BAANAR Nasional.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 5
- Kegiatan Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) adalah melakukan pencegahan dan memerangi segala bentuk bahaya laten penyalahgunaan narkoba, dengan membangun jaringan serta kerja sama pihak terkait di tingkatan masing masing kepengurusan.
- Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) mengawal kebijakan Pemerintah dalam memerangi bahaya narkoba, sesuai amanah NU dan Visi Misi GP Ansor, melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan, pelatihan, advokasi, pendampingan dan pemberdayaan masyarakat anti narkoba
- Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau prekursor narkotika; dengan menggalakkan kegiatan diseminasi informasi di media dan advokasi.
- Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait sosialisasi dan transformasi informasi bahaya narkoba di Indonesia khususnya kegiatan pendampingan dan rehabilitasi korban narkoba.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 6
- Struktur kepengurusan Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) di tingkat pusat disebut dengan BAANAR Nasional, di tingkat wilayah disebut BAANAR Propinsi dan di tingkat cabang disebut BAANAR Kabupaten/Kota.
- Struktur kepengurusan Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Kepala Harian, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberdayaan, Deputi Bidang Pendampingan, Sekretaris dan Bendahara, serta anggota-anggota Bidang Pencegahan, Bidang Pemberdayaan serta Bidang Pendampingan sekurang-kurangnya masing-masing berjumlah 3 (tiga) orang.
- Kepala Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) adalah salah satu ketua/wakil ketua yang membidangi permasalahan sosial dan kemasyarakatan di setiap tingkatan.
- Pengurus Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) adalah anggota GP Ansor yang disahkan oleh pimpinan di masing-masing tingkatan.
- Masa khidmat pengurus Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) mengikuti masa khidmat kepengurusan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Pengurus
Setiap pengurus Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) berhak:- Mendapatkan pendidikan dan pelatihan terkait bahaya narkoba sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan penguatan mental spiritual.
- Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum.
- Mendapatkan penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.
Setiap pengurus Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) wajib:
- Mentaati Peraturan Organisasi.
- Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
- Melaksanakan program kerja Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR).
- Melaporkan setiap kegiatan secara periodik kepada pimpinan GP Ansor di setiap tingkatan dalam rapat pengurus harian.
BAB VI
KOORDINASI
Pasal 8
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) pada ruang lingkup kepemimpinannya.
Pasal 9
Hubungan Ketua Umum dan Ketua di masing-masing tingkatan dengan pengurus Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
BAB VII
ADMINISTRASI
Pasal 10
- Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) berhak mengeluarkan surat, dan menggunakan kop surat, stempel Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR).
- Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) diperbolehkan melakukan surat menyurat yang bersifat internal sedangkan yang sifatnya eksternal harus diketahui pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
- Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.
Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016
Pimpinan Sidang Pleno II
M. NuruzzamanKetua
Sekretaris
Saleh Ramli
Semoga apa yang Infojempol sajikan bermanfaat bagi sobat-sobat semua. Jika igin membaca PO (Peraturan Organisasi) GP Ansor yang lain, silahkan cari dalam blog ini, karena kami telah memuat 20 PO Gerakan Pemuda Ansor