Pada Tanggal 8 Mei 2018, Dr. H. Asman Abnur, S.E., M.Si. (KemenPAN-RB), secara resmi telah mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan jam kerja bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil/ ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pada Bulan Suci Ramadhan tahun 2018 ini.
Dalam surat edaran tersebut, penetapan jam kerja dibedakan menjadi 2 versi. Versi pertama adalah untuk pegawai dengan 5 hari kerja, dan yang kedua untuk yang 6 hari kerja.
Pola dari penetapan jam kerja tersebut sebenarnya sudah diketahui, yaitu pengurangan 1 jam dari biasanya. Dan jika di total, jumlah jam kerja pada bulan ramadan 2018 ini adalah sebanyak 32,5 jam per minggu.
Surat edaran tersebut berupa file Pdf yang dibagikan melalui situs resmi dan disebarluaskan di banyak jejaring sosial. Oleh karenanya, Infojempol ingin ikut serta menginformasikan kepada sobat semua tentang penetapan jam kerja ini.
Kami menulis ulang isi dari surat tersebut, dan sama persis dengan aslinya.
Berikut ini isi surat edaran dari KemenPAN-RB
Nomor B 335/MKT 02/2018 8 Mei 2018
Lampiran : 1 Lembar
Hal : Penyampaian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan
Yth.
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
9. Fara Pimpinan Lembaga Lainnya;
10. Para Gubenur; dan
11.Para Bupati/Walikota.
di Tempat
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Sehubungan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POIRI pada Bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ttd
ASMAN ABNUR
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, penetapan jam kerja dibedakan menjadi 2 versi. Versi pertama adalah untuk pegawai dengan 5 hari kerja, dan yang kedua untuk yang 6 hari kerja.
Pola dari penetapan jam kerja tersebut sebenarnya sudah diketahui, yaitu pengurangan 1 jam dari biasanya. Dan jika di total, jumlah jam kerja pada bulan ramadan 2018 ini adalah sebanyak 32,5 jam per minggu.
Surat edaran tersebut berupa file Pdf yang dibagikan melalui situs resmi dan disebarluaskan di banyak jejaring sosial. Oleh karenanya, Infojempol ingin ikut serta menginformasikan kepada sobat semua tentang penetapan jam kerja ini.
Kami menulis ulang isi dari surat tersebut, dan sama persis dengan aslinya.
Berikut ini isi surat edaran dari KemenPAN-RB
Jam Kerja ASN/PNS, TNI POLRI pada Bulan Ramadhan 2018
Silahkan dibaca
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor B 335/MKT 02/2018 8 Mei 2018
Lampiran : 1 Lembar
Hal : Penyampaian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan
Yth.
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
9. Fara Pimpinan Lembaga Lainnya;
10. Para Gubenur; dan
11.Para Bupati/Walikota.
di Tempat
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Sehubungan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POIRI pada Bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ttd
ASMAN ABNUR
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dan isi dari lampian surat di atas di bawah ini:
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN NOMOR 336 TAHUN 2018
TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI dan POLRI PADA BULAN RAMADHAN
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, "PNI dan POLRI yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negari Sipil perlu diatur sebagai beri kut :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
- a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
- b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
- a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
- b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 8 Mei 2018
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ttd
ASMAN ABNUR
Berikut ini screenshot dari lampiran surat di atas
Setiap tahunnya selalu dibuat jam kerja khusus pada bulan Ramadhan, tujuannya sepersi yang sudah di singgung dalam paragram pertama surat di atas, yaitu supaya dapat meningkatkan ibadah di bulan suci Romadhon
Dan berbicara mengenai bulan suci tersebut, Admin juga pernah membut tips tentang cara mendapatkan lailatul qadar di bulan ramadhan, dapat sobat baca pada halaman ini Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
Terimakasih, semoga apa yang inforjempol sajikan ini bermanfaat bagi sobat semua. Jika berkenan, silahkan share artikel ini supaya teman dan saudara saudara kita yang lain mengetahui informasi ini.
ttd
ASMAN ABNUR
Untuk Download Penetapan Jam Kerja ASN/PNS, TNI POLRI pada Bulan Ramadhan 2018 sesuai file aslinya (Pdf)
Silahkan disini: Surat Edaran Jam Kerja Ramadhan 2018 PdfBerikut ini screenshot dari lampiran surat di atas
Setiap tahunnya selalu dibuat jam kerja khusus pada bulan Ramadhan, tujuannya sepersi yang sudah di singgung dalam paragram pertama surat di atas, yaitu supaya dapat meningkatkan ibadah di bulan suci Romadhon
Dan berbicara mengenai bulan suci tersebut, Admin juga pernah membut tips tentang cara mendapatkan lailatul qadar di bulan ramadhan, dapat sobat baca pada halaman ini Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
Terimakasih, semoga apa yang inforjempol sajikan ini bermanfaat bagi sobat semua. Jika berkenan, silahkan share artikel ini supaya teman dan saudara saudara kita yang lain mengetahui informasi ini.