-->

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANSOR (PO GP ANSOR)

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR TENTANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANSOR

Baca juga SATUAN KOMUNITAS PRAMUKA GERAKAN PEMUDA ANSOR (PO GP ANSOR)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan Lembaga Bantuan Hukum Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai pengejawantahan misi merevitalisasi nilai dan tradisi Islam Ahlussunnah Waljamaah melalui internalisasi nilai dan sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor dan masyarakat, khususnya berkaitan dengan penegakan hukum.

BAB II
BADAN

Pasal 2
  1. Lembaga Bantuan Hukum Ansor dapat dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia.
  2. Lembaga Bantuan Hukum Ansor bersifat semi otonom di setiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 3
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Badan
Fungsi Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) adalah
  1. Sebagai upaya membantu pemerintah dalam bidang penegakan hukum.
  2. Sebagai bentuk itikad peran organisasi kepemudaan yang mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pendampingan masalah hukum.
Tugas Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) adalah :
  1. Menumbuhkan kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif dalam melakukan pembenahan sistem hukum terutama penegakan hukum yang berkeadilan melalui Gerakan Pemuda Ansor.
  2. Memberikan masukan dan bantuan melalui proses adokasi terhadap warga Nahdlatul Ulama, terutama kader atau anggota Gerakan Pemuda Ansor yang sedang mengalami masalah hukum.
  3. Melakukan kerja sama dengan lembaga atau badan yang memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum di In-donesia.
  4. Melakukan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum lain, kantor advokat atau pengacara.
  5. Memberikan pendidikan dan pelatihan advokat atau pengacara kepada kader Gerakan Pemuda Ansor yang telah memenuhi syarat untuk direkrut menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor)
  6. Melakukan pendampingan dan advokasi kepada warga Nahdlatul Ulama atau kader Gerakan Pemuda Ansor yang sedang mengalami masalah hukum.
Tanggung Jawab Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) adalah :
  1. Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, dengan turut serta menegakkan hukum di Indonesia.
  2. Menjaga, memelihara dan menciptakan masyarakat Indone-sia yang taat dan sadar hukum.
  3. Berkomitmen mewujudkan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang kuat dan berkeadilan.
  4. Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan.

BAB III
LAMBANG

Pasal 4
Lambang dan makna lambang terlampir. (Timbangan yang dikelilingi oleh 9 bintang)

BAB IV
KEGIATAN

Pasal 5
  1. Kegiatan Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) adalah melakukan pendampingan hukum serta kerja sama pihak terkait di tingkatan masing-masing kepengurusan.
  2. Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) mengawal kebijakan Pemerintah dalam menegakkan hukum, sesuai amanah Nahdlatul Ulama dan visi misi Gerakan Pemuda Ansor, melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan, pelatihan, advokasi, pendampingan dan pemberdayaan.
  3. Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat terkait persoalan hukum yang berkembang di masyarakat melalui informasi di media dan advokasi.
  4. Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat LBH Ansor secara kelembagaan.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 6
  1. Struktur kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) di tingkat pusat disebut dengan Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) Pusat, di tingkat wilayah disebut Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) Wilayah, di tingkat cabang disebut Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) Cabang.
  2. Struktur kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, sekretaris dan anggota minimal dua orang dan mengangkat dewan penasehat yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
  3. Ketua dan sekretaris adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan, sedangkan anggota adalah pengurus atau kader Gerakan Pemuda Ansor yang telah memiliki kualifikasi di bidang hukum.
  4. Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang disahkan oleh pimpinan di masing-masing tingkatan.
  5. Masa khidmat pengurus Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) mengikuti masa khidmat kepengurusan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Pengurus
  • 1. Setiap pengurus Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) berhak :
    • Mendapatkan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan hukum.
    • Melakukan pendampingan terhadap kader atau anggota Gerakan Pemuda Ansor yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.
  • 2. Setiap pengurus Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) wajib :
    • Mentaati peraturan organisasi.
    • Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
    • Melaksanakan program kerja Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor).
    • Melaporkan setiap kegiatan secara periodik kepada pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan dalam Rapat Pleno.

BAB VI
KOORDINASI

Pasal 8
  1. Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) pada ruang lingkup kepemimpinannya.

Pasal 9
  1. Hubungan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor kepada Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) dan atau hubungan Ketua Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.

BAB VII
ADMINISTRASI

Pasal 10
  1. Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) berhak mengeluarkan surat, dan menggunakan kop surat, stempel Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor).
  2. Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) diperbolehkan melakukan surat menyurat yang bersifat internal, sedangkan yang sifatnya eksternal harus diketahui pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 11
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  3. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016

KONFERENSI BESAR XX 
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016
Pimpinan Sidang Pleno II

M. Nuruzzaman
Ketua

Sekretaris
Saleh Ramli

Semoga apa yang Infojempol sajikan bermanfaat bagi sobat-sobat semua. Jika igin membaca PO (Peraturan Organisasi) GP Ansor yang lain, silahkan cari dalam blog ini, karena kami telah memuat 20 PO Gerakan Pemuda Ansor
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANSOR (PO GP ANSOR)