-->

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH GP ANSOR

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH ANSOR



BAB  
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ansor (selanjutnya disebut LKMSA) adalah badan usaha berbentuk Koperasi BMT (Baitul Mal wa Tamwil) yang didirikan oleh dan terafiliasi dengan pengurus, anggota dan kader GP Ansor sebagai implementasi visi pemberdayaan potensi kader dan misi menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dan stakeholder.

BAB II
FUNGSI, PERAN DAN PRINSIP

Pasal 2
LKMSA memiliki fungsi dan peran:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi pengurus, anggota dan kader GP Ansor pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya melalui penyediaan akses keuangan berskala mikro;
  2. Turut serta dalam upaya pemberdayaan ekonomi, pendistribusian modal, pemutus hubungan dengan rentenir, pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja serta kesempatan berusaha melalui penyediaan akses keuangan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM);
  3. Sarana konsolidasi, kebersamaan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi di bidang ekonomi.

Pasal 3
Prinsip LKMSA adalah:
  • a. Amanah;
  • b. Kejujuran;
  • c. Profesionalisme;
  • d. Kemaslahatan umat;
  • e. Syariah Islam
  • f. Ketaatan pada peratruan organisasi

BAB III
KELEMBAGAAN

Pasal 4
LKMSA dilembagakan mulai dari tingkat kepengurusan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia, dan masing-masing wajib sekurang-kurangnya mendirikan satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ansor berbentuk koperasi BMT.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 5
Pengurus LKMSA minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus LKMSA.

Pasal 6
  1. Ketua LKMSA adalah ketua yang membawahi bidang ekonomi dalam kepengurusan GP Ansor sesuai wilayah (untuk tingkat provinsi) dan cabang (untuk tingkat kota/kabupaten) di mana LKMSA tersebut didirikan pada masa khidmat yang sedang berjalan (ex officio).
  2. Sekretaris LKMSA adalah sekretaris yang membawahi bidang ekonomi dalam kepengurusan GP Ansor sesuai wilayah (untuk tingkat propinsi) dan cabang (untuk tingkat kota/kabupaten) di mana LKMSA tersebut didirikan pada masa khidmat yang sedang berjalan (ex officio).

Pasal 7
Pergantian Ketua dan Sekretaris LKMSA dilakukan apabila masa khidmat yang bersangkutan dalam tingkat kepengurusan GP Ansor di wilayahnya sebagai ketua dan sekretaris yang membawahi bidang ekonomi telah berakhir, kecuali terpilih kembali, selambat-lambatnya 1 tahun sejak masa khidmatnya berakhir.

Pasal 8
Pengurus LKMSA dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota Tahunan.

Pasal 9
  1. Pengurus LKMSA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang GP Ansor, yang memuat sekurang-kurangnya :
  2. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
  3. Keadaan dan usaha LKMSA serta hasil usaha yang dapat dicapai.

BAB V
PENGAWASAN

Pasal 10
Pengawas LKMSA sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.

Pasal 11
  1. Ketua Pengawas LKMSA adalah Ketua GP Ansor pada masa khidmat yang sedang berjalan dalam kepengurusan GP Ansor sesuai wilayah (untuk tingkat provinsi) dan cabang (untuk tingkat kota/kabupaten) di mana LKMSA tersebut didirikan (ex officio).
  2. Wakil Ketua Pengawas LKMSA adalah mantan Ketua GP Ansor masa khidmat sebelumnya dalam kepengurusan GP Ansor sesuai wilayah (untuk tingkat provinsi) dan cabang (untuk tingkat kota/kabupaten) di mana LKMSA tersebut didirikan (ex officio).

Pasal 12
Pergantian Ketua Pengawas LKMSA dan Wakil Ketua Pengawas LKMSA dilakukan apabila masa khidmat Ketua Pengawas LKMSA dalam kepengurusan GP Ansor sebagai Ketua GP Ansor telah berakhir, selambat-lambatnya 1 tahun sejak masa khidmatnya berakhir.

Pasal 13
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan LKMSA dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya setidaknya satu tahun sekali dan menyampaikan laporannya kepada Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah GP Ansor.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Yang dapat menjadi anggota LKMSA adalah pengurus, anggota dan kader GP Ansor serta setiap warga negara Indonesia yang dianggap memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar

Pasal 15
Setiap anggota memilik kewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKMSA dan Peraturan Organisasi GP Ansor.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 16
Setiap anggota LKMSA berhak:
  • a. Mengikuti program pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen serta pendampingan sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan penguatan sumberdaya manusia dan kelembagaan LKMSA, baik yang diadakan Pimpinan Pusat GP Ansor maupun Pimpinan Wilayah GP Ansor;
  • b. Mendapatkan akses bantuan dan pendampingan baik dalam bentuk modal usaha, dan penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya, baik yang disediakan Pimpinan Pusat GP Ansor maupun Pimpinan Wilayah GP Ansor.

BAB VIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Pasal 17
Sebagian Sisa Hasil Usaha LKMSA dialokasikan kepada Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan sebagai bantuan sosial sekurang-kurangnya 10 persen dari total Sisa Hasil Usaha.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi LKMSA ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

Pasal 19
Peraturan organisasi LKMSA ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 22 Juni 2012

KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi A

Ketua,
Drs H. Imam Ma’ruf

Sekretaris,
Juwanda
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH GP ANSOR